Francine PSI Surati Gubernur Pramono Terkait Kenaikan Tarif PAM Jaya

Sebelumnya pada 17 Januari 2025 Francine telah mengirimkan surat aduan kepada Pj. Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi. Namun tak direspons.

oleh Tim News Diperbarui 26 Feb 2025, 17:25 WIB
Diterbitkan 26 Feb 2025, 13:07 WIB
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI, Francine Widjojo (Istimewa)
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI, Francine Widjojo (Istimewa)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Francine Widjojo, anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengirimkan surat kepada Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, yang teregistrasi dengan nomor 0001828/DKI/2025. Surat yang dikirimkan Selasa (25/2/2025) ini mempertanyakan surat sebelumnya tentang aduan warga terkait keberatan atas kenaikan tarif air bersih Perusahaan Daerah Air Minum (PAM Jaya) yang melonjak 71,3%.

Sebelumnya pada 17 Januari 2025 Francine telah mengirimkan surat aduan kepada Pj. Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi. Surat bernomor 070/FWI/DPRD/01/2025 itu telah diterima pada 20 Januari 2025 dan diregistrasi dengan nomor 0000507/DKI/2025.

Namun hingga gubernur baru hasil Pilkada serentak dilantik, Pj. Teguh belum merespons surat tersebut. Gubernur dan Wakil Gubernur yang sudah dilantik pada 20 Februari lalu juga belum merespons surat yang berisi aduan warga itu sementara warga diresahkan oleh tagihan PAM Jaya yang menagih air bersih Rp 21.500/m3 kepada para penghuni apartemen dan kondiminium.

Francine menyayangkan lambatnya respons terhadap aduan masyarakat tersebut karena dia berulang kali menerima aduan dari masyarakat terkait kenaikan tarif PAM Jaya.

“Termasuk di antaranya pemilik dan penghuni apartemen maupun kondominium serta pemilik unit komersial pada gedung bertingkat maupun pusat perbelanjaan,” ungkapnya.

Kenaikan tarif PAM Jaya yang berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKl Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya ini baru diketahui warga dari surat PAM Jaya tanggal 3 Desember 2024.

“Kepgub 730/2024 ini dijadikan dasar oleh PAM Jaya untuk menagih layanan air bersih menggunakan tarif air minum mulai Januari 2025,” ujar Francine.

Francine menjelaskan, aduan masyarakat atas kenaikan tarif PAM Jaya mencakup beberapa hal, di antaranya keberatan atas penetapan kelompok pelanggan apartemen dan kondominium dalam Kepgub 730/2024.

“Pelanggan apartemen dan kondominium yang seharusnya merupakan jenis pelanggan rumah susun di kelompok pelanggan K Il dengan tarif dasar, namun ditetapkan pada K Ill untuk komersial dengan tarif penuh,” sesal Francine.

Warga juga menyatakan keberatan atas kenaikan tagihan layanan air bersih PAM Jaya sebesar 71,3% dari Rp 12.550/m3 menjadi Rp 21.500/m3.

“Ini melanggar tarif batas atas air minum PAM Jaya dan tidak berlandaskan hukum karena menggunakan tarif air minum dalam Kepgub 730/2024 sementara warga menerima air bersih, itu pun sering dikeluhkan tidak bersih dan keruh,” sesal Francine.

Warga penghuni apartemen dan kondominium juga menyesalkan pemakaian air yang tidak dihitung per unit sehingga warga terkena tarif progresif tertinggi karena penggunaannya diakumulasi sebagai pemakaian bersama, termasuk pemakaian air untuk hidran kebakaran dan bangunan sosial seperti tempat ibadah.

“Sedangkan sebagian besar penghuninya menggunakan layanan PAM Jaya dalam memenuhi kebutuhan pokok air minum sehari-hari untuk rumah tangga maksimal 10 m3/bulan, dan penggunaan air untuk bangunan sosial dan hidran seharusnya juga masuk tarif terendah di Kelompok K I, bukan K III,” kata Francine.

 

Sampaikan Aspirasi

Karena itu, Francine menyampaikan aspirasi warga dan meminta Gubernur Pramono untuk mencabut Kepgub 730/2024 dan menyatakannya tidak berlaku karena melanggar peraturan sehingga cacat formil dan cacat hukum.

“Karena tidak ada landasan Keputusan Gubernur DKl Jakarta di tahun 2023 yang menetapkan tarif batas atas dan tarif batas bawah air minum PAM Jaya tahun 2024, terdapat kesalahan kelompok pelanggan untuk apartemen dan kondominium, dan kenaikan tarif air bersih 71,3% menjadi Rp 21.500/m3 melebihi tarif batas atas air minum PAM Jaya tahun 2024 yang maksimal Rp 20.269/m3,” ungkap Francine.

Mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PSI ini juga meminta jenis dan kelompok pelanggan apartemen dan kondominium pada tarif air minum PAM Jaya, diubah dari kelompok pelanggan K Ill menjadi jenis pelanggan rumah susun pada kelompok pelanggan K Il berdasarkan Permendagri 21/2020 dan Pergub 37/2024.

“Gubernur juga harus menetapkan satu tarif yang sama bagi pelanggan rumah susun, apartemen, dan kondominium yang menggunakan meter air induk, bukan tarif progresif,” kata Francine.

Mengutip aspirasi warga, Francine juga meminta PAM Jaya menerapkan meter air terpisah dan tarif air sesuai peraturan yang berlaku untuk hidran kebakaran maupun bangunan sosial yang terletak di rumah susun, apartemen, dan kondominium.

Infografis Efek Donald Trump Menang Pilpres AS ke Perekonomian Global
Infografis Efek Donald Trump Menang Pilpres AS ke Perekonomian Global. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya