Pertamina Impor Minyak RON 90 lalu Dioplos Jadi RON 92, Kejagung: Ada Ribuan Kali

Pertamina membeli minyak mentah jenis RON 92, namun yang datang adalah BBM jenis RON 90 yang pada akhirnya dioplos menjadi BBM jenis Pertamax.

oleh Tim News Diperbarui 27 Feb 2025, 09:54 WIB
Diterbitkan 27 Feb 2025, 08:22 WIB
20170105-BBM-Naik-AY1
Papan petunjuk BBM yang berada di SPBU, Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut PT Pertamina Patra Niaga telah melakukan importasi minyak mentah RON 90 (Pertalite) dan kemudian dioplos menjadi RON 92 (Pertalite) dari 2018-2023. Selama lima tahun kegiatan impor itu telah terjadi sebanyak ribuan kali.

"Itu banyak, saya enggak bisa satu persatu, karena itu ada ribuan kali (selama lima tahun)," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar saat konferensi pers Rabu, 26 Februari 2025 malam.

Pertamina, kata Kejagung membeli minyak mentah jenis RON 92, namun yang datang adalah BBM jenis RON 90 yang pada akhirnya dioplos menjadi BBM jenis Pertamax. Namun demikian, Kejagung masih enggan membeberkan asal muasal minyak mentah itu diimpor dari mana.

"Nah ini banyak nanti saya sampaikan," sebutnya.

Kejagung kembali menetapkan dua tersangka baru dari kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan kilang minyak PT Pertamina Persero, Subcon dan KKKS tahun 2018-2023. Total ada sembilan tersangka yang terlibat dari tindak pidana korupsi itu.

 

Sejumlah Pejabat Ditetapkan Tersangka

Gedung Kejaksaan Agung
Gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jalan Panglima Polim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. (Foto: Merdeka.com)... Selengkapnya

Kedua tersangka yang baru berinisial MK selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga dan EC selaku VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga. Dari kasus itu, terjadi kerugian negara sekitar Rp193,7 triliun, yang bersumber dari beberapa komponen.

"Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun; kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/broker sekitar Rp2,7 triliun; kerugian impor BBM melalui DMUT/broker sekitar Rp9 triliun; kerugian pemberian kompensasi pada 2023 sekitar Rp126 triliun; dan kerugian pemberian subsidi 2023 sekitar Rp21 triliun," Harli menandaskan.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi 

Sumber: Merdeka.com

Infografis Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Jauh di Bawah Negeri Jiran. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Jauh di Bawah Negeri Jiran. (Liputan6.com/Trieyasni)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya