DPR Panggil Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP Bahas Dana Pemilihan Ulang Pilkada di 24 Daerah

Komisi II DPR akan membahas pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada di 24 daerah bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP. Rapat membahas kesiapan pendanaan dan kompetensi penyelenggara Pemilu di daerah.

oleh Nila Chrisna Yulika Diperbarui 27 Feb 2025, 10:39 WIB
Diterbitkan 27 Feb 2025, 10:39 WIB
KPU Bersama Komisi II Bahas PKPU Pemilu 2024
Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) KPU dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/10/2022). Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut membahas rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang penyusunan daftar pemilih dan partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum serta PKPU tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota serta membahas rancangan PKPU tentang penetapan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam pemilihan umum. (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memanggil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk membahas pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada di 24 daerah. 

"Iya betul jam 10.00 WIB," tegas Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda saat dikonfirmasi.

Rapat ini akan membahas kesiapan pendanaan di pemerintah daerah dalam menggelar PSU.

"Pertama, apakah pemerintah daerah siap pendanaannya. Kedua, mengapa banyak hal-hal persyaratan standar bisa lolos dari pengamatan KPU daerah, sebetulnya seberapa kompeten penyelenggara di daerah," ujar Dede.

Sebelumnya, MK telah memutuskan hasil sengketa Pilkada 2024 di 24 daerah. Putusan ini mengharuskan daerah-daerah tersebut menggelar PSU. Jumlah TPS yang harus melaksanakan PSU pun bervariasi, mulai dari satu TPS hingga seluruh TPS di wilayah tersebut.

"Terdapat daerah yang harus menjalankan PSU pada satu hingga puluhan tempat pemungutan suara (TPS). Namun, ada juga yang harus PSU di seluruh TPS," jelas Dede.

 

Ini 24 Daerah yang Diputuskan Lakukan Pemungutan Suara Ulang

Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pada Pilkada di 24 daerah untuk. MK pun meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menindaklanjuti putusan ini.

Keputusan itu diambil dalam sidang pleno yang diselenggarakan pada Senin (24/2/2025). Dalam sidang, Sembilan Hakim Konstitusi telah rampung membacakan putusan 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024 yang diperiksa secara lanjut.

Secara keseluruhan dari 40 perkara, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebanyak 26 perkara, menolak 9 (sembilan) perkara, dan tidak menerima sebanyak 5 (lima) perkara.

Terhadap semua putusan yang dikabulkan, terdapat 24 perkara yang amar putusannya memerintahkan KPU di daerah masing-masing yang dipersoalkan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyebut, penyelenggaran PSU tersebut akan dibebankan ke APBD masing-masing, sebab APBN tengah melakukan efisiensi.

“Terkait efisiensi anggaran, saya kira bagaimana pun 24 putusan MK ini akan menjadi kewajiban bagi APBD masing-masing, kami tentu akan melakukan exercisement dengan kementerian terkait, kementerian dalam negeri terutama," kata Rifqi kepada wartawan, Selasa (25/2).

Meski demikian, Rifqi menyebut APBN bisa membantu daerah untuk pelaksaan PSU. “Jika Memang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan UU 10 Tahun 2016, APBN bisa melakukan perbantuan. Dan karena itu pemerintah, melalui Menkeu saya kira juga akan segera kita segera koordinasikan," kata Rifqi.

Rifqi menilai keputusan MK menunjukkan ada kesalahan pada kinerja KPU.

“Putusan MK terkait dengan perselisihan hasil pilkada hari ini, memang mengindikasikan beberapa KPU di tingkatkan kabupaten kota itu bekerja dengan kurang profesional bahkan lalai baik secara administrasi maupun secara hukum,” kata Rifqi.

Dia menegaskan pihaknya akan melakukan evaluasi dan memanggil penyelenggara Pemilu terkait putusan tersebut.

“Akan menjadi bagian penting evaluasi Komisi II DPR RI, terhadap penyelenggaraan Pilkada 2024,” ungkapnya.

Politikus NasDem itu menyebut akan memastikan bahwa Pemilu ke depan harus ada fokus dan evaluasi rekrutmen penyelenggara Pemilu.

“Termasuk kualitas penyelenggara pemilu termasuk ke depan bagaimana mekanisme rekrutmen penyelenggara pemilu baik KPU dan Bawaslu di seluruh Indonesia,” pungkas Rifqi.

24 Daerah yang Harus Melakukan PSU:

Berikut 24 daerah yang harus melakukan PSU:

  1. Kabupaten Pasaman
  2. Kabupaten Mahakam Ulu
  3. Kabupaten Boven Digoel
  4. Kabupaten Barito Utara
  5. Kabupaten Tasikmalaya
  6. Kabupaten Magetan
  7. Kabupaten Buru
  8. Provinsi Papua
  9. Kota Banjarbaru
  10. Kabupaten Empat Lawang
  11. Kabupaten Bangka Barat
  12. Kabupaten Serang
  13. Kabupaten Pesawaran
  14. Kabupaten Kutai Kartanegara
  15. Kota Sabang
  16. Kabupaten Kepulauan Talau
  17. Kabupaten Banggai
  18. Kabupaten Gorontalo Utara
  19. Kabupaten Bungo
  20. Kabupaten Bengkulu Selatan
  21. Kota Palopo
  22. Kabupaten Parigi Moutong
  23. Kabupaten Siak
  24. Kabupaten Pulau Taliabu

Reporter: Alma Fikhasari/Merdeka

Infografis 24 Daerah Gelar Coblos Ulang Pilkada 2024
Infografis 24 Daerah Gelar Coblos Ulang Pilkada 2024. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya