Liputan6.com, Jakarta - Bea Cukai Tanjung Emas memusnahkan barang-barang ilegal senilai Rp 498,94 juta pada Kamis, 27 Februari 2025. Barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari rokok tanpa pita cukai, tekstil impor tanpa dokumen resmi, perangkat elektronik, serta bahan makanan yang tidak memenuhi standar keamanan.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjung Emas, Rr. Retno Murti Dewayani, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya Bea Cukai dalam menegakkan hukum serta melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran barang ilegal.
"Barang-barang ini telah melewati proses hukum dan ditetapkan untuk dimusnahkan guna mencegah dampak negatif bagi masyarakat serta industri dalam negeri. Pemusnahan ini juga sebagai bentuk pencegahan terhadap penyelundupan dan pelanggaran kepabeanan,” ujarnya.
Advertisement
Proses pemusnahan dilakukan melalui metode penghancuran dan pembakaran untuk memastikan barang-barang tersebut tidak dapat digunakan kembali. Retno juga menggarisbawahi pentingnya partisipasi masyarakat dalam memberantas peredaran barang ilegal.
Fasilitas paylater memang mendorong kemampuan konsumsi milenial dan gen-Z, yang disebut-sebut membantu mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia. Namun, ada ancaman finansial menghantui penggunanya.
Imbau Masyarakat Selektif Pilih Produk
Retno mengimbau agar masyarakat lebih selektif dalam membeli produk serta aktif melaporkan indikasi peredaran barang yang tidak memiliki izin resmi.
"Jika menemukan rokok tanpa pita cukai atau barang impor yang mencurigakan, segera laporkan kepada Bea Cukai agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Retno menegaskan bahwa Bea Cukai Tanjung Emas akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran barang ilegal serta menegakkan regulasi kepabeanan dan cukai demi memastikan perdagangan yang adil dan legal.
"Kami berkomitmen untuk terus menjaga kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan ekonomi nasional melalui penegakan hukum yang tegas dan terukur,” tutupnya.
Advertisement
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4714527/original/071833500_1705070320-mahkamah_internasionanl.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4398541/original/093706100_1681725164-WhatsApp_Image_2023-04-17_at_16.43.03.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3267613/original/079814300_1602679710-Kejahatan_Siber.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5448205/original/085550400_1766022443-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2025-12-18T084617.730.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5145573/original/098652000_1740725282-WhatsApp_Image_2025-02-28_at_10.38.16.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5145574/original/013597300_1740725283-WhatsApp_Image_2025-02-28_at_10.38.15.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4178092/original/016098900_1664700621-221002_JOURNAL_Sisa_Makanan_Jadi_Sampah_Dominan_di_Indonesia_S4.jpg)