Ada Unsur Pidana, Kasus Pemalsuan SHGB Proyek Pagar Laut di Bekasi Berlanjut ke Penyidikan

Polisi resmi menaikkan status kasus dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) untuk proyek pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi.

oleh Ady Anugrahadi Diperbarui 28 Feb 2025, 18:00 WIB
Diterbitkan 28 Feb 2025, 18:00 WIB
Mulai Hari Ini Pagar Laut di Bekasi Dibongkar Secara Mandiri oleh PT TRPN
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan, pembongkaran pagar laut tanpa izin di Desa Segarajaya, Bekasi Jawa Barat mulai dilakukan, Selasa (11/2/2025). Pembongkaran dilakukan secara mandiri oleh tim PT TRPN.... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Polisi resmi menaikkan status kasus dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) untuk proyek pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi.

Artinya, kini berkas dinaikan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan hal itu usai melakukan gelar perkara.

"Kemarin sore penyidik dan beberapa penyidik madya maupun penyidik utama Direktorat Tindak Pidana Umum telah melaksanakan gelar perkara, kami semua sepakat meningkatkan status LP tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Djuhandhani kepada wartawan, Jumat (28/2/2025).

Terkait hal ini, Djuhandhani mengatakan, penyidik segera melengkapi administrasi penyidikan. Dia mengatakan, akan mengirimkan SPDP ke jaksa, melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

Tak hanya itu, polisi juga masih menunggu hasil uji laboratorium forensik yang bakal jadi kunci pembuktian kasus ini.

"Di mana kita akan juga masih menunggu tambahan juga pengujian laboratorium forensik terhadap beberapa barang bukti," ucap dia.

Di sisi lain, Djuhandhani mengatakan, pihaknya juga sedang mengusut penerbitan 201 sertifikat hak guna bangunan atas nama PT Mega Agung Nusantara. Sertifikat ini diterbitkan antara 2007 hingga 2015 di Desa Huribjaya, Kecamatan Babelan, Bekasi.

"Kemarin juga digelarkan terkait laporan informasi di mana kita melaksanakan penyelidikan terkait 201 sertifikat hak guna bangunan atas nama PT Mega Agung Nusantara yang terjadi tahun 2007 sampai dengan 2015 di Desa Huribjaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat," ujar dia.

 

Promosi 1

Adanya Dugaan Pelanggaran Hukum

Dia mengatakan, pihaknya meyakini ada dugaan pelanggaran hukum dalam penerbitan 201 SHGB. Karena itu, akan segera masuk tahap penyidikan.

"Namun karena ini masih berupa penyelidikan dan merupakan laporan informasi, kami sepakat untuk membuat laporan polisi, dan selanjutnya dalam waktu tidak lama juga kami akan berupaya meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan. Ini perkembangan yang kita saat ini kita laksanakan, di mana proses ini proses juga terus berjalan kita laksanakan sampai hari ini, penyidik juga melaksanakan kegiatan-kegiatan," ucap dia.

Sementara itu, pengusutan kasus pemalsuan di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten tak berhenti. Meski ada perbedaan pandangan dengan kejaksaan, koordinasi tetap dilakukan. Keterangan tambahan tengah dikumpulkan. Dia memberikan sinyal bakal ada tersangka baru dalam waktu dekat.

"Saat ini sedang menambah beberapa keterangan, dan kami dalam waktu dekat juga nanti mungkin ada tambahan-tambahan tersangka yang mungkin sudah kita pelajari. Namun saat ini kita masih melengkapi apa yang menjadi temuan-temuan penyidik. Sementara itu perkembangan hari ini," dia menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya