BI Buka Penukaran Uang Baru Lebaran 2025, Cek Cara dan Jadwalnya

Masyarakat dapat menukarkan uang Rupiah Khusus hingga 2035 dan uang baru Lebaran 2025 mulai 3-27 Maret melalui aplikasi PINTAR.

oleh Nila Chrisna Yulika Diperbarui 03 Mar 2025, 15:03 WIB
Diterbitkan 03 Mar 2025, 15:03 WIB
Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia Gratis, Ini Syaratnya
Karyawan menghitung uang kertas rupiah yang rusak di tempat penukaran uang rusak di Gedung Bank Indonessia, Jakarta (4/4). Selain itu BI juga meminta masyarakat agar menukarkan uang yang sudah tidak layar edar. (Merdeka.com/Arie Basuki)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) resmi mengumumkan penukaran uang Rupiah Khusus berlaku hingga 31 Januari 2035. Masyarakat yang masih memiliki uang Rupiah Khusus dapat menukarkannya di Bank Umum dan Kantor Bank Indonesia di seluruh Indonesia. Proses penukaran diawali dengan pemesanan online melalui aplikasi PINTAR di https://www.pintar.bi.go.id.

Selain itu, BI juga membuka layanan penukaran uang baru untuk Lebaran 2025. Layanan ini dibuka dalam empat periode, dengan periode pertama dimulai pada 3 Maret hingga 27 Maret 2025. Masyarakat dapat melakukan penukaran uang baru di berbagai lokasi yang telah ditentukan oleh BI. Layanan ini memudahkan masyarakat dalam mempersiapkan uang baru untuk kebutuhan Lebaran, seperti THR atau keperluan lainnya.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa penukaran uang Rupiah Khusus akan diberikan dengan nilai nominal yang sama. Sementara itu, Deputi Gubernur BI, Doni Primanto Joewono, menghimbau masyarakat untuk mempersiapkan diri dengan mendaftar online untuk penukaran uang baru Lebaran. Proses penukaran uang baru ini dirancang untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat.

Promosi 1

Jadwal dan Syarat Penukaran Uang Baru Lebaran 2025

Layanan penukaran uang baru Lebaran 2025 dibuka mulai 3 Maret hingga 27 Maret 2025. Proses penukaran dapat dilakukan secara online melalui aplikasi PINTAR. Berikut beberapa hal penting yang perlu diperhatikan:

  • Batasan waktu pemesanan: NIK-KTP yang digunakan untuk pemesanan tidak dapat digunakan kembali untuk pemesanan baru setelah tanggal penukaran. Pemesanan ulang hanya dapat dilakukan setelah periode penukaran berakhir.
  • Ketersediaan uang: Jumlah uang yang dapat ditukar di kas keliling tergantung ketersediaan pecahan dan jumlah uang di lokasi.
  • Pecahan yang tersedia: Masyarakat dapat memilih pecahan uang yang tersedia di lokasi kas keliling.
  • Batasan jumlah uang: Uang logam maksimal 250 keping per pecahan, uang kertas maksimal 100 lembar per pecahan (sesuai alokasi BI).
  • Pecahan dari berbagai tahun emisi: BI dapat memberikan uang pengganti dengan pecahan dari berbagai tahun emisi yang masih berlaku.

Untuk informasi lebih lengkap dan detail, masyarakat dapat mengunjungi laman resmi BI di https://pintar.bi.go.id/. Pastikan untuk mempersiapkan diri dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan untuk proses penukaran yang lancar.

Layanan penukaran uang baru ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan uang baru menjelang Lebaran 2025. Dengan adanya layanan online dan berbagai informasi yang tersedia, diharapkan proses penukaran dapat berjalan dengan efisien dan tertib.

Infografis: Deretan Bank Digital di Indonesia (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis: Deretan Bank Digital di Indonesia (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya