Liputan6.com, Jakarta Wakil Menteri Sosial, Agus Jabo Priyono menegaskan bahwa pihaknya memiliki komitmen penuh dalam mendukung Desk Pemberantasan Narkoba. Hal itu pun bertujuan untuk memberikan rehabilitasi sosial bagi korban penyalahgunaan narkotika.
Agus Jabo pun menyebut, Kemensos telah berperan aktif dalam rehabilitasi sosial bagi korban penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif (NAPZA). Ia menekankan, korban penyalahgunaan narkoba termasuk dalam 12 Pemerlu Atensi Sosial (PAS) yang menjadi sasaran utama program Kemensos.
Baca Juga
"Kemensos juga memiliki Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sentra dan Sentra Terpadu di seluruh Indonesia yang memberikan layanan rehabilitasi sosial bagi korban penyalahgunaan NAPZA," sebutnya.
Advertisement
Di sisi lain, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Marthinus Hukom membeberkan, sepanjang Februari 2025, pihaknya ttelah mengungkap 14 kasus peredaran narkotika dengan 37 tersangka.
"Sejumlah barang bukti yang disita meliputi 201.290,22 gram sabu, 894.330 gram ganja, 303.188 butir ekstasi yang setara dengan 115.211,65 gram, BNN juga menyita aset terkait peredaran gelap narkoba, di antaranya 16 unit mobil dan 4 unit sepeda motor," bebernya.
“Berdasarkan barang bukti narkotika yang disita, kita telah berhasil mencegah perputaran uang untuk pembelian narkotika sebesar kurang lebih Rp1 triliun, sekaligus mencegah kurang lebih 1,4 juta orang yang berpotensi akan menyalahgunakan narkotika,” jelas Marthinus.
Ajukan Rehabilitasi
Marthinus mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan anggota keluarga atau sanak saudara yang terindikasi menggunakan narkoba dan dijamin tidak akan diproses hukum.
"Saya mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, yang anggota keluarganya terjerat penyalahgunaan narkoba, agar dengan kerelaan melaporkan diri ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) untuk mendapatkan perawatan rehabilitasi," ujarnya.
"Dari sini selanjutnya korban akan mendapatkan rehabilitasi, termasuk rehabilitasi sosial yang digawangi Kemensos sebagai bagian dari Desk Pemberantasan Narkoba," jelas Marthinus.
(*)
Advertisement
