Pertimbangan Penyidik Tahan Nikita Mirzani Selama 20 Hari

Total ada 16 orang saksi yang telah dimintai keterangan dan keseluruhannya mengarah adanya tindak pidana yang dilakukan Nikita Mirzani.

oleh Tim News Diperbarui 04 Mar 2025, 19:31 WIB
Diterbitkan 04 Mar 2025, 19:31 WIB
Nikita Mirzani
Nikita Mirzani di Polda Metro Jaya, Selasa (4/3/2025). (Dok. via M. Altaf Jauhar)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya, resmi menahan artis Nikita Mirzani dan rekannya inisial IM atas kasus pemerasan dan pengancaman kepada dokter Reza Gladys. Keduanya ditahan selama 20 hari kedepan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan alasan penahanan Nikita dan asistennya baru ditahan sekarang setelah sebelumnya mengumumkan status tersangka kepada keduanya.

"Penyidik ada bukti yang cukup, adanya beberapa alat bukti kemudian barang bukti kemudian penyidik juga pertimbangan yang subyektif," ujar Ade di Polda Metro Jaya, Selasa (4/3/2025).

Ade juga menyebut beberapa barang bukti yang disita oleh penyidik terjadinya pemerasan dan pengancaman itu diantaranya ada sembilan dokumen dan surat. Lalu barang bukti digital, flashdisk dan juga Handphone.

"Dan juga berbuka ekstraksi barang digital, dan juga dilakukan pengambilan keterangan 5 ahli," ucap Ade.

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu juga menyebut hingga saat ini total ada 16 orang saksi yang telah dimintai keterangan dan keseluruhannya mengarah adanya tindak pidana yang dilakukan ibu dari Laura Meizani alias Lolly itu.

"Kemudian penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi hingga penetapan tersangka dan sore hari ini penyidik telah melakukan penahanan terhadap 2 tersangka.

 

Promosi 1

Ancaman Pidana 6 Tahun Penjara

Nikita Mirzani
Nikita Mirzani (foto: M. Altaf Jauhar)... Selengkapnya

Atas perbuatannya, Nikita dijerat dengan pasal berlapis. Pertama, Pasal 27 B ayat 2 dan Pasal 45 ayat 10 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Lewat pasal ini, Nikita Mirzani dan IM terancaman pidana paling lama 6 tahun.

Kedua, Pasal 368 KUHP terkait tindak pidana pemerasan dan pengancaman dengan hukuman pidana maksimal 9 tahun.

"Selanjutnya adalah dugaan TPPU sebagaimana yang diatur pasal 3, pasal 4, UU Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara," ujar Ade Ary kepada wartawan, Kamis, 20 Februari 2025.

Infografis Artis Terjerat Kasus Narkoba
Infografis Artis Terjerat Kasus Narkoba (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya