Kuasa Hukum Dapat Informasi, Sebut KPK Limpahkan Berkas Perkara Hasto Besok

Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, menyatakan pihaknya mendapat informasi berkas perkara Hasto akan dilimpahkan oleh KPK ke jaksa penuntut umum (JPU) besok, Kamis (6/3/2025).

oleh Delvira Hutabarat Diperbarui 05 Mar 2025, 16:15 WIB
Diterbitkan 05 Mar 2025, 16:15 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto selesai menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku, Senin (13/1/2025).
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto selesai menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku, Senin (13/1/2025). Hasto keluar gedung KPK sekitar pukul 13.25 WIB. Dia didampingi oleh Ketua DPP PDIP Ronny Berty Talapessy dan tim kuasa hukum Maqdir Ismail. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, menyatakan pihaknya  mendapat informasi berkas perkara Hasto akan dilimpahkan oleh KPK ke jaksa penuntut umum (JPU) besok, Kamis (6/3/2025).

Menurut dia, seharusnya KPK menghentikan terlebih dulu penyidikan saat proses praperadilan berjalan.

"Saya dapat informasi pagi ini, bahwa berkas perkaranya Mas Hasto itu, besok akan dilimpahkan dari penyidik ke penuntut umum. Artinya KPK sudah siap mau membawa perkara ini ke pengadilan," kata Maqdir Ismail di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (5/3/2025).

Menurut dia, apabila berkas perkara jadi dilimpahkan, maka KPK telah siap untuk persidangan. Padahal, seharusnya lembaga antirasuah menghormati proses praperadilan yang masih berjalan. 

"Sementara kami sedang melakukan proses praperadilan. Sepatutnya mereka menghormati ini. Seharusnya seluruh kegiatan penyidik dan penuntut umum dihentikan sampai ada putusan praperadilan. Bukan dengan cara seperti ini," ujarnya.

Oleh karena itu, Maqdir memastikan pihaknya akan melakukan protes jika berkas perkara dilimpahkan KPK saat masih praperadilan.

"Tentu kita akan melakukan protes, pasti. Dan kami juga akan sampaikan persoalan ini ketika persidangan praperadilan besok. Minggu depan, hari Senin tanggal 10 (Maret)," pungkasnya.

Promosi 1

KPK Dinilai Tak Etis Terus Menunda Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan permohonan kubu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta sidang praperadilan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto jilid 2 ditunda.

Terkait hal ini, pengamat hukum Petrus Selestinus, menilai tak etis KPK selalu menunda sidang praperadilan Hasto. 

"Sikap KPK yang sering menunda sidang praperadilan di mana KPK selalu sebagai pihak termohon (yang digugat), jelas menunjukan arogansi KPK," kata dia, Selasa (4/3/2025).

Petrus juga menyebut KPK sepertinya punya itikad tidak baik terhadap upaya hukum yang dilakukan Hasto.

"Sikap KPK yang demikian terkandung itikad tidak baik dengan tujuan menyepelekam prinpsip persidangan praperadilan yang bersifat cepat, yaitu hanya 1 minggu harus sudah diputus," tutur dia.

Menurut Petrus, KPK seharusnya menyadari prinsip persidangan praperadilan harus memenuhi prinsip peradilan yang cepat dan sederhana, serta memiliki kewajiban hukum untuk dijalankan.

"Praperadilan itu bukan hanya soal pronsip keadilan yang cepat dan sederhana, akan tetapi lebih dari pada itu ada hal-hal yang lebih substantif yaitu perlindungan terhadap HAM Pemohon, dalam hal ini Hasto Kristiyanto yang wajib hukumnya dilindungi oleh KPK," jelasnya.

Bagian Akal-akalan

Sebelumnya, Kubu Hasto berharap penundaan ini bukan bagian dari akal-akalan KPK.

"Tentu kita harapkan bahwa ini bukan akal-akalan ya, agar supaya KPK bisa menyelesaikan berkas perkara, kemudian mereka melimpahkan berkas perkara itu sehingga nanti seolah-olah, permohonan praperadilan ini, akan diputus dengan cara mengatakan bahwa ini sudah, apa ya karena berkas perkaranya sudah digugurkan, mengingat berkas perkara, perkara pokok sudah dilimpahkan ke pengadilan," ujar tim kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail di PN Jakarta Selatan, Senin (3/3/2025).

Bukan tanpa sebab, kubu Hasto menaruh rasa curiga kepada KPK yang secara tiba-tiba melimpahkan berkas perkara itu ke meja pengadilan disaat proses sidang praperadilan sehingga membuat gugur.

Menurutnya, jika hal itu benar terjadi jelas terjadi kriminalisasi dan politisasi dalam kasus ini.

"Itu saya kira yang penting, kemudian yang kedua kalau itu memang betul mereka melakukan ini bisa dimaknai bahwa kriminalisasi dan politisasi terhadap kasus ini makin hari makin terang benderang," tegas Maqdir.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya