Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri bersama jajaran kewilayahan berhasil mengungkap 6.881 kasus tindak pidana narkotika periode Januari hingga 27 Februari 2025. Petugas menangkap total sebanyak 9.586 tersangka dengan barang bukti narkotika mencapai 4,171 ton; baik jenis sabu, ekstasi, ganja, kokain, dan tembakau sintetis.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyampaikan, keberhasilan tersebut merupakan pencapaian berbagai pihak, mencakup Ditjen Bea dan Cukai, serta Imigrasi.
"Pemberantasan narkoba harus dilakukan secara komprehensif, mulai dari pemutusan jalur suplay hingga pemberantasan di sisi demand. Kami berkomitmen untuk terus berperang melawan narkotika tanpa kompromi," tutur Wahyu di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2025).
Advertisement
Wahyu merinci, dari total 4,171 ton narkotika yang diamankan, ada sabu seberat 1,28 ton; ekstasi sebanyak 346.959 butir atau 138,783 kilogram; ganja seberat 493 kilogram, kokain seberat 3,4 kilogram, tembakau gorila atau sintetis seberat 1,6 ton; dan obat keras sebanyak 2.199.726 butir atau 659,917 kilogram. Sebagian besar barang bukti itu telah dimusnahkan dan sisanya masih dalam proses hukum.
"Dari total barang bukti yang disita, kami telah menyelamatkan lebih dari 11 juta jiwa dari ancaman narkoba. Ini adalah upaya nyata Polri dalam melindungi generasi bangsa dari bahaya narkotika," jelas dia.
Sindikat Fredy Pratama
Adapun petugas juga membongkar jaringan narkotika internasional, termasuk sindikat Fredy Pratama yang melibatkan empat warga negara asing dengan barang bukti 35 kilogram sabu dan 1.015 butir ekstasi.
Modus operandi yang digunakan para pelaku antara lain pengiriman narkoba antar provinsi melalui jalur darat dari Sumatera ke Jawa, penyelundupan lewat jalur laut menggunakan kapal dari wilayah Golden Triangle dan Golden Crescent, pemanfaatan ekspedisi resmi dan metode hand carry untuk menyelundupkan narkoba dari luar negeri, hingga membuat laboratorium clandestine di perumahan mewah dengan keamanan ketat.
"Kami melihat semakin canggihnya cara para pelaku dalam mengedarkan narkoba, termasuk melalui jalur laut dan kargo resmi. Ini menjadi tantangan besar bagi kami untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan," ungkap Wahyu.
Advertisement
Penyitaan Aset
Selain menangkap pelaku dan menyita barang bukti narkotika, Bareskrim Polri juga melakukan penyitaan aset terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari bisnis narkoba senilai Rp853 juta.
Nilai total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan pun mencapai Rp2,72 triliun.
"Narkoba adalah musuh nyata bangsa. Perang melawan narkotika adalah mandat suci bagi seluruh rakyat Indonesia. Mari kita jaga generasi muda agar terhindar dari bahaya narkoba demi mewujudkan Indonesia Emas 2045," Wahyu menandaskan.
