Alur Kasus Korupsi Impor Gula dengan Terdakwa Tom Lembong yang Rugikan Negara Rp 578 Miliar

JPU membacakan dakwaan untuk terdakwa mantan Mendag Tom Lembong dalam kasus korupsi importasi gula Kemendag periode 2015-2016, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 578 miliar.

oleh Nanda Perdana Putra Diperbarui 06 Mar 2025, 12:31 WIB
Diterbitkan 06 Mar 2025, 12:31 WIB
Tom Lembong
JPU membacakan dakwaan untuk terdakwa mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam agenda sidang kasus korupsi importasi gula Kemendag periode 2015-2016 atau korupsi impor gula. (Nanda Perdana).... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan untuk terdakwa mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam agenda sidang kasus korupsi importasi gula Kemendag periode 2015-2016 atau korupsi impor gula. Salah satu yang diangkat adalah alur dari kerugian negara sebesar Rp578 miliar.

Jaksa menyebut, bermula saat Tom Lembong mengeluarkan surat persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) periode 2015-2016 kepada 10 pihak swasta.

"Padahal mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah Gula Kristal Mentah menjadi Gula Kristal Putih karena perusahaan tersebut merupakan perusahan gula rafinasi," tutur JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).

Pihak swasta yang dimaksud adalah Tony Wijaya melalui PT Angels Product, Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene, Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya, Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry, dan Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama.

Kemudian Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo, Hendrogiarto A Tiwow melalui PT Duta Sugar International, Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur, Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas, dan Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses.

Persetujuan impor itu pun diberikan tanpa adanya rapat koordinasi bersama kementerian, termasuk rekomendasi dari Kemenperin. Tom Lembong juga memberikan persetujuan impor Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih terhadap delapan perusahaan swasta, mulai dari PT Angels Product hingga PT Berkah Manis Makmur.

Pada 2015, Tom Lembong memberikan surat pengakuan importir produsen Gula Kristal Mentah kepada Tony Wijaya Ng melalui PT Angels Products untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih, di saat produksi gula dalam negeri mencukupi dan realisasi impor Gula Kristal Mentah tersebut terjadi pada musim giling.

Promosi 1

Tom Lembong Tak Menunjuk BUMN untuk Pengendalian Harga Gula

Tom Lembong juga tidak menunjuk perusahaan BUMN sebagai pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, namun malah memilih Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL), dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI-Polri sebagai pengendalian dan stabilisasi harga gula.

Selanjutnya, Tom Lembong juga telah memberikan penugasan kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) untuk melakukan pengadaan Gula Kristal Putih lewat bekerja sama dengan produsen gula rafinasi.

Perbuatan tersebut dilakukan lantaran sebelumnya mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI Charles Sitorus bersama-sama dengan sembilan pihak swasta lainnya telah bersepakat soal pengaturan harga jual gula.

"Kesepakatan itu berkaitan dengan pengaturan harga jual gula dari produsen kepada PT PPI dan pengaturan harga jual dari PT PPI kepada distributor diatas Harga Patokan Petani," terang jaksa.

Dakwaan Tom Lembong

Tom Lembong pun didakwa atas dugaan penyalahan aturan mengenai distribusi gula dalam rangka melakukan stabilisasi harga, yang seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar atau pasar murah. Dia disebut memperkaya 10 pihak swasta sebesar Rp515 miliar.

"Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Importasi Gula Di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016 Nomor: PE.03/R/S-51/D5/01/2025 tanggal 20 Januari 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia," kata jaksa.

Infografis Kronologi Mantan Mendag Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Impor Gula. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Kronologi Mantan Mendag Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Impor Gula. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya