6 Fakta Nikita Mirzani Ditahan Karena Kasus Pemerasan dan Pengancaman

Polda Metro Jaya resmi menahan artis Nikita Mirzani dan asistennya, IM pada Selasa, 4 Maret 2025.

oleh Fenicia Effendi Diperbarui 06 Mar 2025, 13:13 WIB
Diterbitkan 06 Mar 2025, 13:13 WIB
Nikita Mirzani
Nikita Mirzani di Polda Metro Jaya, Selasa (4/3/2025). (Dok. via M. Altaf Jauhar)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya resmi menahan artis Nikita Mirzani dan asistennya, IM pada Selasa, 4 Maret 2025. Nikita Mirzani dan asistennya merupakan tersangka kasus pemerasan dan pengancaman terhadap dokter kecantikan, Reza Gladys.

Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan. Kejadian ini menambah daftar panjang kasus hukum yang melibatkan artis kontroversial tersebut. Proses penahanan berlangsung di tengah sorotan publik yang penasaran dengan perkembangan kasus ini.

Saat digiring menuju mobil tahanan dengan mengenakan rompi oranye, Nikita Mirzani terlihat cukup tenang dan bahkan sempat tersenyum ke arah awak media. Sikapnya yang santai ini berbanding terbalik dengan situasi serius yang dihadapinya.

"Ya gimana, maunya gimana, sans," ujar Nikita singkat sambil berlalu, memberikan sedikit komentar kepada awak media yang mengerumuninya. Kejadian ini tentu menimbulkan berbagai spekulasi dan pertanyaan dari publik.

Penahanan Nikita Mirzani ini terjadi hanya beberapa minggu setelah TikToker Vadel Badjideh, yang sebelumnya ditahan Polres Jakarta Selatan, terlibat dalam kasus yang juga melibatkan anak Nikita yakni Lolly

Putri Nikira Mirzani, Lolly, telah mengajukan permohonan kepada Polda Metro Jaya agar ibunya, tidak ditahan. Permohonan tersebut disampaikan dalam bentuk surat bermaterai yang diunggah di akun Instagram Nikita pada hari Selasa, 4 Maret 2025. Dalam surat itu, Lolly menekankan bahwa Nikita merupakan satu-satunya sumber penghidupan bagi keluarganya.

Permasalahan ini muncul ketika Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap seorang pengusaha produk kecantikan bernama Reza Gladys. Laporan yang mengarah ke Nikita diajukan pada tanggal 3 Desember 2024, dan setelah melalui serangkaian pemeriksaan, ia resmi ditahan bersamaan dengan asistennya, Mail Syahputra (IM), pada 4 Maret 2025.

Berikut fakta sederet fakta Nikita Mirzani menjadi tersangka dugaan kasus pemerasan dan pengancaman terhadap seoeang dokter kecantikan, dihimpun Tim News Liputan6.com:

 

Promosi 1

Nikita Mirzani Ditahan Ditahan 20 Hari

Nikita Mirzani. (Foto: Dok. Instagram @nikitamirzanimawardi_172)
Nikita Mirzani. (Foto: Dok. Instagram @nikitamirzanimawardi_172)... Selengkapnya

Penyidik Polda Metro Jaya, resmi menahan artis Nikita Mirzani dan rekannya inisial IM atas kasus pemerasan dan pengancaman kepada dokter Reza Gladys. Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan alasan penahanan Nikita dan asistennya baru ditahan sekarang setelah sebelumnya mengumumkan status tersangka kepada keduanya.

"Penyidik ada bukti yang cukup, adanya beberapa alat bukti kemudian barang bukti kemudian penyidik juga pertimbangan yang subjektif," ujar Ade di Polda Metro Jaya, Selasa 4 Maret 2025.

Ade juga menyebut beberapa barang bukti yang disita oleh penyidik terjadinya pemerasan dan pengancaman itu diantaranya ada sembilan dokumen dan surat. Lalu barang bukti digital, flashdisk dan juga Handphone.

"Dan juga berbuka ekstraksi barang digital, dan juga dilakukan pengambilan keterangan 5 ahli," ucap Ade.

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu juga menyebut hingga saat ini total ada 16 orang saksi yang telah dimintai keterangan dan keseluruhannya mengarah adanya tindak pidana yang dilakukan ibu dari Laura Meizani alias Lolly itu.

"Kemudian penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi hingga penetapan tersangka dan sore hari ini penyidik telah melakukan penahanan terhadap 2 tersangka

 

Kronologi Kasus

Nikita Mirzani
Nikita Mirzani di Polda Metro Jaya, Selasa (4/3/2025). (Dok. via M. Altaf Jauhar)... Selengkapnya

Kasus ini bermula dari perselisihan antara Reza Gladys dan Nikita Mirzani. Nikita diduga menjelek-jelekkan Reza dan produknya melalui siaran langsung TikTok.

Reza kemudian menghubungi asisten Nikita melalui WhatsApp untuk berdamai, namun malah menerima ancaman dan diminta membayar Rp5 miliar. Dia lalu memberikan uang secara bertahap, total Rp4 miliar, sebelum melaporkan kejadian ini ke polisi.

Polda Metro Jaya menyatakan telah memiliki cukup bukti untuk menahan Nikita dan asistennya. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan penyidik mempertimbangkan bukti-bukti yang ada, termasuk dokumen, flashdisk, handphone, dan hasil ekstraksi barang bukti digital. Selain bukti objektif, ada juga pertimbangan subjektif sesuai KUHAP.

Keputusan penahanan terhadap Nikita Mirzani dan Mail Syahputra diumumkan setelah pemeriksaan maraton.

"Penyidik ada bukti yang cukup, adanya beberapa alat bukti kemudian barang bukti," kata Ade Ary kepada wartawan. Ia juga menyebutkan pertimbangan subyektif dalam keputusan penahanan, namun tidak merinci lebih lanjut.

 

Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti

Nikita Mirzani
Nikita Mirzani di Polda Metro Jaya, Selasa (4/3/2025). (Dok. via M. Altaf Jauhar)... Selengkapnya

Keputusan penahanan terhadap Nikita Mirzani dan Mail Syahputra diumumkan setelah pemeriksaan maraton. Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menegaskan bahwa penyidik memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.

"Penyidik ada bukti yang cukup, adanya beberapa alat bukti kemudian barang bukti," kata Ade Ary.

Dia juga menyebutkan pertimbangan subjektif dalam keputusan penahanan, namun tidak merinci lebih lanjut.

Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 4 Maret 2025. "Untuk 20 hari ke depan kedua tersangka dilakukan penahanan," ujar Ade Ary.

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk flashdisk, bukti tangkapan layar percakapan WhatsApp, bukti transfer, kwitansi pembayaran, dan beberapa unit ponsel.

 

Dukungan Lolly di Tengah Kasus Hukum Nikita Mirzani

Nikita Mirzani. (Foto: Dok. Instagram @nikitamirzanimawardi_172)
Nikita Mirzani. (Foto: Dok. Instagram @nikitamirzanimawardi_172)... Selengkapnya

Lolly, putri sulung Nikita Mirzani, secara mengejutkan menulis surat permohonan penangguhan penahanan untuk ibunya. Surat tersebut ditujukan kepada Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya pada 24 Februari 2025.

Dalam surat yang ditulis tangan dan dibubuhi materai tersebut diunggah Nikita Mirzani lewat Instagram. Lolly memohon agar ibunya dibebaskan sementara dari tahanan.

Surat tersebut berisi permohonan yang menyentuh dan emosional, mengungkapkan kekhawatiran Lolly terhadap nasib dirinya dan kedua adiknya yang masih kecil jika sang ibu tetap ditahan.

Alasan utama Lolly mengajukan permohonan ini adalah status Nikita Mirzani sebagai single parent dan satu-satunya pencari nafkah keluarga. Lolly khawatir jika ibunya ditahan, kebutuhan hidup mereka akan terganggu.

Gaya Nikita Mirzani Pakai Baju Tahanan Bak Model ‘Catwalk’

Alih-alih murung atau panik, Nikita justru melenggang santai saat keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)
Alih-alih murung atau panik, Nikita justru melenggang santai saat keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)... Selengkapnya

Nikita Mirzani resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Bersama asistennya, Mail Syahputra dijebloskan ke balik jeruji besi usai diperiksa sebagai tersangka, Selasa 4 Maret 2025.

Alih-alih murung atau panik, Nikita justru melenggang santai saat keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pukul 18.07 WIB, ia berjalan bak model di atas catwalk.

Saat asistennya lari menghindari wartawan, Nikita malah asik melenggak-lenggok. Pakaiannya pun stylish abi, kemeja putih lengan panjang, rok hitam, plus baju tahanan oranye yang disampirkan ala blazer.

Tak cuma itu, saat berhadapan dengan awak media, Nikita malah kasih salam kiss bye.

"Ya gimana? Maunya gimana? Sans," ujar dia.

 

Kondisi Nikita Mirzani Saat ini

Nikita Mirzani bersama pengacaranya Fahmi Bachmid mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta.(Liputan6.com/M Althaf Jauhar)
Nikita Mirzani bersama pengacaranya Fahmi Bachmid mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta.(Liputan6.com/M Althaf Jauhar)... Selengkapnya

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mengungkap kondisi kliennya yang kini ditahan di Polda Metro Jaya. Dia menyebut bahwa Nikita Mirzani dalam keadaan baik-baik saja. Ia juga sudah sempat bertemu dengan Nikita yang sudah ditahan sejak Selasa 4 Maret 2025..

"Alhamdulillah baik aja kabarnya. Sudah aman sehat sehat aja nggak ada apa-apa," ujar Fahmi Bachmid di Polda Metro Jaya, Rabu 5 Maret .

"Sudah ketemu alhamdulillah nggak ada apa-apa," sambung Fahmi Bachmid.

Atas perbuatannya, Nikita dijerat dengan pasal berlapis. Pertama, Pasal 27 B ayat 2 dan Pasal 45 ayat 10 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Lewat pasal ini, Nikita Mirzani dan IM terancaman pidana paling lama 6 tahun.

Kedua, Pasal 368 KUHP terkait tindak pidana pemerasan dan pengancaman dengan hukuman pidana maksimal 9 tahun.

"Selanjutnya adalah dugaan TPPU sebagaimana yang diatur pasal 3, pasal 4, UU Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara," ujar Ade Ary kepada wartawan, Kamis, 20 Februari 2025.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya