Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran Ilegal Modus Jemaah Umrah di Bandara Soetta

Calon pekerja migran Indonesia non-prosedural berhasil digagalkan keberangkatannya ke luar negeri melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) sepanjang Februari 2025

oleh Pramita Tristiawati Diperbarui 06 Mar 2025, 14:30 WIB
Diterbitkan 06 Mar 2025, 14:30 WIB
Konferensi pers penggagalan keberangkatan calon pekerja migran Indonesia non-prosedural ke luar negeri melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).
Konferensi pers penggagalan keberangkatan calon pekerja migran Indonesia non-prosedural ke luar negeri melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta). (Liputan6.com/Pramita Prastiwi)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Calon pekerja migran Indonesia non-prosedural atau Pekerja Migran Ilegal berhasil digagalkan keberangkatannya ke luar negeri melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) sepanjang Februari 2025, dengan tiga laporan polisi. Salah satu kasus melibatkan modus penyelundupan melalui rombongan jemaah umrah.

Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald FC Sipayung, mengungkapkan bahwa kasus tersebut terjadi pada 11 Februari 2025, di mana seorang calon pekerja berinisial SS disisipkan dalam rombongan umrah untuk diberangkatkan ke luar negeri.

"Prosesnya ternyata korban ini hendak berangkat ke Timur Tengah untuk bekerja. Akhirnya, para tersangka melakukan modus dengan menyisipkan dia diantara rombongan umrah. Caranya, korban ini dibuatkan semacam id card untuk jemaah umrah, lalu pakai atribut rompi, buku kuning vaksin, seolah-olah dia juga jemaah umrah," katanya di Mapolres Bandara Soetta, Tangerang, Kamis (6/3/2025).

Lalu, saat dilakukan pemeriksaan, didapati bila korban bukan jemaah umrah. Petugaspun melakukan tindak lanjut dan berhasil amankan tiga orang tersangka yang terdiri dari seorang laki-laki dan dua orang perempuan.

"Kita berhasil amankan tiga orang tersangka inisial RK, seorang laki-laki usia 31 tahun. Lalu, S usia 53 tahun dan Z usia 19 tahun dengan jenis kelamin perempuan. Mereka ini melakukan modus baru menyisipkan CPMI melalui rombongan umrah," ujarnya.

 

Promosi 1

Tersangka Karyawan Travel

Konferensi pers penggagalan keberangkatan calon pekerja migran Indonesia non-prosedural ke luar negeri melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).
Konferensi pers penggagalan keberangkatan calon pekerja migran Indonesia non-prosedural ke luar negeri melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta). (Liputan6.com/Pramita Prastiwi)... Selengkapnya

Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta, Kompol Yandri Mono menambahkan, ketiga tersangka merupakan karyawan travel. Sehingga, proses penyelundupan CPMI ke rombongan jemaah umrah tersebut pun dilakukan dengan mudah oleh para tersangka.

"Mereka ini pegawai di travel umrah tersebut, makanya dengan mudah memalsukan dokumen untuk korban dan menyisipkannya ke rombongan umrah," jelasnya.

Ketiga tersangka pun memiliki peran yang berbeda, untuk RK berperan dalam menyiapkan atribut, baik dari rompi, id card atau kartu Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh), hingga kartu kuning vaksin meningitis. Kemudian, kedua tersangka lainnya S dan Z berperan membagikan atribut tersebut.

 

Jeratan Pasal

"Perannya berbeda-beda, untuk RK yang menyiapkan, sementara dua lainnya membagikan dan membantu keberangkatan CPMI non prosedural tersebut," ungkapnya.

Atas kasus ini, para tersangka dikenakan Pasal 83 Jo. Pasal 68 dan atau Pasal 81 Jo. Pasal 69 UU RI No. 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan atau Pasal 4 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana penjara 15 tahun.

Infografis tingkat kriminalitas indonesia
Aksi penganiayaan terus bertambah (liputan6.com/abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya