Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengabulkan permohonan Terdakwa mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong yang bermaksud langsung melanjutkan pembacaan nota pembelaan atau eksepsi usai agenda dakwaan oleh jaksa dalam sidang kasus korupsi importasi gula Kemendag periode 2015-2016.
Juru Bicara Tim Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir langsung membacakan eksepsi, yang pada pokok permohonannya meminta agar majelis hakim menolak surat dakwaan jaksa.
Advertisement
Baca Juga
“Kasus ini adalah bentuk rekayasa hukum yang dituduhkan kepada TTL karena perbedaan haluan politik. Oleh karena itu, pengadilan harus segera membebaskan TTL, memulihkan statusnya sebagai warga negara yang merdeka dan dilindungi hukum,” tutur Ari di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
Advertisement
Ari mengulas hal yang dapat menjadi bahan pertimbangan majelis hakim, salah satunya bahwa surat dakwaan jaksa dinilai tidak cermat, jelas, dan lengkap dalam membuktikan keterlibatan Tom Lembong di kasus korupsi importasi gula kemendag.
"Tidak ada aliran dana yang masuk ke Tom Lembong, baik secara langsung maupun tidak langsung. Bahkan semua kinerja beliau sudah diaudit BPK dengan hasil clean and clear," jelas dia.
Kembali Ari meminta agar majelis hakim mengabulkan eksepsi Tom Lembong agar jaksa langsung membebaskannya dari tahanan, saat putusan sela dibacakan nanti.
"Memerintahkan penuntut umum membebaskan terdakwa dari tahanan seketika setelah putusan sela dibacakan," Ari menandaskan.
Tom Lembong Kecewa Isi Dakwaan
Terdakwa mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong mengaku kecewa dengan isi surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana kasus korupsi importasi gula Kemendag periode 2015-2016 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Saya kecewa atas dakwaan yang disampaikan, sebagai contoh dalam situasi di mana soal kerugian negara dalam perkara saya semakin tidak jelas, tidak ada lampiran audit BPKP yang menguraikan dasar perhitungan kerugian negara tersebut,” tutur Tom di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
Padahal, dia sangat berharap kinerja profesional dari JPU yang secara lengkap memasukkan berbagai fakta yang sebenarnya.
“Seperti yang sudah kami sampaikan sebelumnya, mengharapkan profesionalisme dan transparansi dari Kejaksaan. Dalam hal ini saya berharap agar kejaksaan setransparan mungkin terkait isu kerugian negara,” jelas dia.
Tom menegaskan, isi dalam surat dakwaan tidak mencerminkan peristiwa yang sebenarnya terjadi selama dirinya menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode 2015-2016.
“Ya secara umum saya melihat dakwaan tidak mencerminkan dengan akurat realita yang berlaku pada saat itu ya, di saat masa-masa yang diperkarakan,” Tom menandaskan.
Advertisement
Infografis
