Kapolda Metro Jaya Tegaskan Selama Ramadan Konvoi dan Petasan Dilarang!

Kenali perbedaan petasan dan kembang api, dari bahan pembuatan hingga potensi bahayanya, serta sejarahnya yang menarik dari Tiongkok.

oleh Tim News Diperbarui 06 Mar 2025, 20:18 WIB
Diterbitkan 06 Mar 2025, 20:18 WIB
Kapolda Metro
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto saat memberikan pengarahan kepada penyidik satuan kerja (Satker) Polda, Polres, dan Polsek jajaran Polda Metro Jaya di Gedung Balai Pertemuan Metro Jaya pada Senin (3/2/2025). (Liputan6.com/Ady Anugrahadi).... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto mengeluarkan Maklumat tentang larangan kegiatan masyarakat selama bulan Ramadhan 1446 H/2025. Masyarakat diminta menjaga ketertiban demi kenyamanan ibadah puasa.

Dalam maklumat bernomor Mak/01/III/2025 yang ditandatangani Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto pada 5 Maret 2025, ada beberapa kegiatan yang dilarang keras selama Ramadhan.

"Maklumat untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, demi menjaga ketenangan dan kenyamanan masyarakat dalam melaksanakan ibadah puasa serta mengantisipasi kegiatan masyarakat yang disalahgunakan sehingga dapat mengakibatkan terganggunya ketertiban umum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (6/3/2025).

Ade Ary merinci, larangan berkonvoi berkendaraan, bermain petasan/kembang api, berkumpul atau berkerumun pada saat menunggu berbuka puasa dan sahur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban seperti balapan liar dan tawuran.

Dia menegaskan, masyarakat yang nekat melanggar maklumat ini akan diberikan tindakan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku.

 

Promosi 1

Jaga Kondusivitas Ramadan

FOTO: Aksi Memegang Petasan Besar Sambut Ramadan
Warga memegang petasan besar yang dibakar saat kegiatan pawai jelang Ramadan di kawasan Pondok Cabe Ilir, Tangerang Selatan, Banten, Minggu (27/3/2022). Kegiatan ini dalam rangka mengajak kaum muslim untuk melakukan ibadah puasa satu bulan penuh saat Ramadan. (merdeka.com/Arie Basuki)... Selengkapnya

"Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka setiap anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP, dan Pasal 218 KUHP," ujar dia.

Karena itu, Ade Ary berharap masyarakat mematuhi maklumat dan ikut menjaga kondusivitas selama Ramadhan.

"Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya," tandas dia.

infografis journal
infografis Kebiasaan Saat Puasa Ramadan di Indonesia. (Liputan6.com/Abdillah).... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya