Liputan6.com, Jakarta - Mulai hari ini di awal pekan, Senin (10/3/2025), aturan ganjil genap kembali diberlakukan di Jakarta setelah ditiadakan selama akhir pekan. Mengapa begitu?
Seperti yang telah diatur dalam kebijakan tersebut, sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ini hanya diterapkan pada hari kerja, yakni Senin hingga Jumat.
Advertisement
Baca Juga
Sementara, kebijakan ganjil genap Jakarta tidak berlaku pada akhir pekan Sabtu dan Minggu serta tanggal merah atau hari libur nasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Advertisement
Penerapan kebijakan ganjil genap bertujuan untuk mengatasi kemacetan lalu lintas yang semakin meningkat di Jakarta, terutama di jam-jam sibuk.
Selain itu, sistem ini juga diharapkan dapat membantu mengurangi polusi udara yang disebabkan oleh emisi kendaraan bermotor.
Dengan adanya pembatasan kendaraan di jalanan utama, volume lalu lintas dapat lebih terkendali, sehingga mobilitas masyarakat menjadi lebih lancar dan efisien.
Bagaimana penerapannya pada hari ini? Karena hari ini adalah tanggal genap di awal pekan, Senin (10/3/2025), maka kendaraan dengan nomor pelat berakhiran genap (0, 2, 4, 6, 8) diperbolehkan melintas di kawasan yang menerapkan aturan ganjil genap.
Sebaliknya, kendaraan dengan pelat nomor berakhiran ganjil (1, 3, 5, 7, 9) tidak diizinkan untuk melewati ruas jalan yang terkena kebijakan ini pada jam yang telah ditentukan.
Sama seperti sebelumnya, aturan ganjil genap di Jakarta diberlakukan dalam dua sesi setiap harinya. Sesi pertama dimulai pada pagi hari, yakni pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB.
Lalu sesi kedua berlaku pada sore hingga malam hari, yaitu pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB. Dengan pembagian waktu ini, diharapkan volume kendaraan di jalanan dapat lebih merata, sehingga tidak terjadi kepadatan yang berlebihan di waktu-waktu tertentu.
Hingga saat ini, terdapat 26 ruas jalan utama di Jakarta yang termasuk dalam cakupan penerapan sistem ganjil genap. Jalan-jalan ini merupakan titik-titik dengan tingkat kepadatan lalu lintas yang tinggi dan sering mengalami kemacetan parah. Oleh karena itu, pembatasan kendaraan di area tersebut diharapkan dapat membantu mengurangi kepadatan lalu lintas.
Perlu diketahui bahwa wilayah cakupan sistem ganjil genap telah diperluas sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, yang merupakan revisi dari Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Regulasi ini juga selaras dengan berbagai kebijakan lainnya, seperti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022.
Bagi para pengendara yang melanggar aturan ini, sanksi tilang telah diberlakukan di seluruh titik pemantauan sejak Senin, 13 Juni 2022. Sanksi ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan pengguna kendaraan dalam mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan.
Pengendara yang kedapatan melanggar aturan ganjil genap dapat dikenai sanksi berupa denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Oleh karena itu, penting bagi setiap pengemudi untuk selalu memperhatikan aturan yang berlaku agar tidak terkena sanksi tilang.
Selain itu, untuk meningkatkan efektivitas penerapan kebijakan ini, aparat kepolisian dan dinas terkait akan terus melakukan pengawasan ketat di berbagai titik.
Pemantauan akan dilakukan baik secara langsung di lapangan maupun melalui sistem pemantauan berbasis teknologi, seperti kamera tilang elektronik (ETLE). Dengan demikian, setiap pelanggaran yang terjadi dapat terdeteksi dengan lebih cepat dan akurat.
Tips Berkendara di Tengah Kebijakan Ganjil Genap Jakarta
Bagi pemilik kendaraan roda empat yang harus bepergian di Jakarta, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan agar tetap nyaman berkendara meskipun aturan ganjil genap diberlakukan. Berikut beberapa tips yang bisa membantu perjalanan Anda tetap lancar:
1. Periksa Pelat Nomor Kendaraan:
- Pastikan kendaraan Anda boleh melintas di hari tersebut sesuai dengan aturan ganjil genap. Jika tanggal ganjil, kendaraan berpelat nomor ganjil diizinkan melintas, sementara tanggal genap berlaku untuk pelat nomor genap.
2. Gunakan Moda Transportasi Umum:
- Jika kendaraan pribadi Anda tidak dapat melintas karena aturan ini, pertimbangkan menggunakan transportasi umum seperti MRT, KRL, LRT, atau bus TransJakarta yang dapat menjadi alternatif efisien.
3. Temukan Jalur yang Tidak Terkena Ganjil Genap:
- Beberapa ruas jalan di Jakarta tidak termasuk dalam aturan pembatasan ini. Manfaatkan aplikasi peta digital untuk menemukan rute alternatif yang tetap memungkinkan Anda mencapai tujuan tanpa melanggar aturan.
4. Manfaatkan Teknologi Navigasi:
- Gunakan aplikasi lalu lintas untuk mendapatkan pembaruan real-time terkait kondisi jalan, kepadatan lalu lintas, serta rute tercepat untuk perjalanan yang lebih efisien.
5. Coba Berbagi Kendaraan (Carpooling):
- Berkendara bersama teman, kolega, atau keluarga yang memiliki rute perjalanan yang sama bisa menjadi solusi untuk mengurangi jumlah kendaraan di jalan sekaligus menghemat biaya bahan bakar.
6. Kenali dan Perhatikan Rambu Ganjil Genap:
- Saat berkendara, selalu perhatikan rambu-rambu yang menunjukkan wilayah ganjil genap agar tidak masuk ke jalur yang terkena aturan dan terhindar dari sanksi tilang.
7. Patuhi Semua Aturan Lalu Lintas:
- Selain mengikuti kebijakan ganjil genap, pastikan untuk tetap menaati rambu lalu lintas, marka jalan, batas kecepatan, serta aturan lainnya demi keselamatan di jalan raya.
8. Bawa Dokumen Kendaraan Lengkap:
- Jangan lupa membawa SIM, STNK, dan dokumen kendaraan lainnya agar tidak mengalami kendala jika ada pemeriksaan oleh petugas di lapangan.
Dengan menerapkan langkah-langkah ini, perjalanan Anda bisa tetap nyaman dan efisien meskipun ada aturan ganjil genap di Jakarta.
Selain itu, mengikuti kebijakan ini juga membantu mengurangi kemacetan serta mendukung kualitas udara yang lebih baik. Tetap berkendara dengan aman dan tertib!
Advertisement
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Advertisement
