Liputan6.com, Jakarta Polres Bogor membongkar kasus produsen minyak goreng merek Minyakita yang menjual produk tidak sesuai dengan ukuran dan label kemasan di Sukaraja, Kabupaten Bogor.
Satu orang berinisial TRM selaku pemilik usaha produksi dan pengemasan minyak goreng merek Minyakita diringkus polisi.
Advertisement
Baca Juga
Wakil Kepala Polres Bogor Kompol Rizka Fadhila mengungkapkan produsen tersebut melakukan kecurangan dengan mengurangi volume minyak goreng dalam kemasan Minyakita dari 1 liter menjadi hanya 800 mililiter.
Advertisement
Menurutnya, pelaku juga tidak mencantumkan label berat netto pada kemasan Minyakita yang diproduksinya.
"Pelaku dengan sengaja memproduksi dan mengurangi takaran minyak goreng merek Minyakita yang seharusnya 1 liter menjadi 817 mililiter per pieces," kata Rizka, Senin 10 Maret 2025.
Selain volume yang tidak sesuai, harga jualnya juga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Minyakita yang diproduksi TRM dijual ke tingkat agen dengan harga Rp15.500. Seharusnya dijual seharga Rp13.500 per liter.
"Dari produsen ke agen seharusnya dijual Rp13.500, namun dijual ke agen Rp 15.500 per liter. Ini yang menyebabkan harga Minyakita di tingkat pengecer melebihi HET," kata dia.
Rizka mengungkapkan, pelaku dalam sebulan memproduksi 8 ton minyak dan menghasilkan 10.500 pack Minyakita.
Pelaku membeli bahan minyak goreng dari suplier minyak sawit curah dari wilayah Jakarta, Cikarang, dan Tangerang.
Pelaku Ditahan Polisi
Menurut pengakuan tersangka, kegiatan ilegal ini baru beroperasi pada 9 Februari 2025. Namun, menurut keterangan pemilik bangunan bahwa tempat tersebut sudah disewa pelaku sejak pertengahan Januari 2025.
"Dalam sebulan pelaku mendapatkan omzet sebesar Rp500 juta," kata dia.
Saat ini, TRM sudah diamankan dan ditahan di Mapolres Bogor Kota. Polisi masih melakukan pengembangan terkait jaringan dan pemasok minyak curah kepada pelaku.
Advertisement
Infografis
