Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ridwan Kamil, mantan Gubernur Jawa Barat, pada Senin, 10 Maret 2025, terkait kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto memilih irit bicara soal apa saja hasil sitaan KPK di kediaman mantan calon Gubernur Jakarta tersebut.
Advertisement
Baca Juga
"Nanti akan kita update lagi apabila seluruh informasi sudah didapatkan," ucap dia saat dikonfirmasi, Senin (10/3/2025).
Advertisement
Ridwan Kamil pun memberikan tanggapan terkait penggeledahan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kediamannya. Penggeledahan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
"Bahwa benar kami didatangi oleh tim KPK terkait perkara di BJB," kata dia dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (10/3/2025).
Menurut Ridwan Kamil, penyidik KPK datang dengan membawa surat resmi penggeledahan di rumahnya yang berada di kawasan Bandung, Jawa Barat.
"Tim KPK sudah menunjukkan surat tugas resmi, dan kami selaku warga negara yang baik sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung atau membantu tim KPK secara professional," jelasnya.
Meski demikian, dia enggan membahas lebih jauh perihal penanganan kasus BJB yang tengah bergulir di KPK. Termasuk urgensi atas penggeledahan di rumahnya.
"Hal-hal terkait lainnya kami tidak bisa mendahului tim KPK dalam memberikan keterangan, silakan insan pers bertanya langsung kepada tim KPK," kata dia.
KPK Memulainya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (5/3/2025) mengumumkan bahwa mereka telah memulai penyidikan terkait kasus dugaan korupsi di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk.
"Ya, kami sudah menerbitkan surat penyidikan," Kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Dilansir dari Antara, Setyo juga menyatakan bahwa KPK akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) lain jika sudah ada instansi yang lebih dahulu menangani kasus serupa.
"Kalau memang terinformasi bahwa ada APH lain yang melakukan itu, nanti tugasnya direktur penyidikan dan kasatgas untuk melakukan koordinasi," ujar Setyo.
Terkait kapan KPK akan mengungkapkan siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka serta konstruksi perkara, Setyo menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan tim penyidik KPK.
"Tindak lanjut terhadap penanganannya, setelah dilakukan rilis terkait penentuan terhadap perkara tersebut, ya jadi kewenangan dari penyidik dan direktur atau deputi kapan akan dilakukan tindak lanjutnya," pungkas Setyo.
Advertisement
Golkar Menghormati
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Muhammad Sarmuji mengatakan, jika partainya menghormati proses hukum yang kini dihadapi oleh Ridwan Kamil alias Kang Emil.
"Kami menghormati proses hukum," kata Sarmuji saat dihubungi, Senin (10/3/2025).
Dirinya menegaskan, pihaknya menyerahkan proses hukum tersebut sepenuhnya oleh lembaga antirasuah.
"Biar aparat hukum bekerja sesuai kaidah-kaidah hukum," ujarnya.
