Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polda Metro Jaya melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025). Hasil sidak menemukan kejanggalan pada Minyakita kemasan 1 liter yang tak sesuai takaran.
Kasubdit Industri dan Perdagangan (Indag) I Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Anggi Saputra Ibrahim, memimpin sidak bersama tim Satgas Pangan. Mereka membawa dua tabung ukur khusus untuk menguji volume minyak goreng bersubsidi tersebut.
Advertisement
Baca Juga
Saat melakukan uji takaran di sebuah warung sembako, dugaan kecurangan itu pun terbukti.
Advertisement
Rupanya dua bungkus Minyakita kemasan 1 liter yang dibeli hanya berisi 800 ml. Diperiksa lebih lanjut, dua produk tersebut diambil dari produsen yang di Kudus dan Depok.
"Kelihatan enggak? 800 ini. Diproduksinya beda, satu di Kudus satu di Depok. Ternyata isinya hanya 800 ml," ujar dia.
Anggi mengatakan, akan menindaklanjuti temuan ini dengan mendatangi agen yang menyalurkan Minyakita ke pedagang di Pasar Kemayoran.
"Masnya kan pengecer kan. Mas saya pengin tahu agennya di mana, karena ini kan mas beli 1 liter. Masyarakat ini tahunya 1 liter. Ini ada kekurangan 200 ml. Ini akan saya telusuri," ucap dia.
Kasus Minyakita Bodong, Polisi Tetapkan 1 Tersangka
Bareskrim Polri resmi menetapkan satu tersangka terkait kasus temuan Minyakita bodong, yakni tidak sesuai kemasan 1 liter dan pemalsuan label. Dia mengelola minyak goreng kemasan itu di kawasan Cilodong, Depok, Jawa Barat.
"Dalam perkara ini penyidik telah menetapkan satu orang tersangka yaitu inisial AWI, yang berperan sebagai pemilik maupun merangkap sebagai kepala cabang sekaligus pengelola lokasi tersebut," tutur Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/3/2025).
Kepala Satgas Pangan Polri itu mengatakan, pengemasan ulang minyak goreng berlabel Minyakita secara ilegal itu dilakukan di sebuah gudang Jalan Tole Iskandar Nomor 75, RT01 RW19, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok. Petugas pun melakukan operasi penggeledahan pada Minggu, 9 Maret 2025.
Dalam pengemasan ulang, minyak yang seharusnya berisi 1000 mililiter atau 1 liter malah hanya diisi sekitar 820 mililiter hingga 920 mililiter.
"Kami menemukan bahwa minyak yang dituangkan ke dalam pouch bag hanya sekitar 820 ml dan ke dalam botol sekitar 760 ml, jelas ini tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan," jelas dia.
Advertisement
Pemeriksaan
Berdasarkan hasil pemeriksaan, bahan baku minyak goreng itu didapatkan dari PT ISJ, melalui trader berinisial D di daerah Bekasi dengan harga Rp18.100 per kilogram.
Sementara, tersangka mendapatkan kemasan dari trader PT MGS di Kota Bekasi dengan harga Rp 430 per botol, kemasan pouch seharga Rp 180 per buah, dan kemasan 2 liter seharga Rp 780 per buah.
Polisi pun menyita barang bukti, antara lain 450 dus Minyakita dalam kemasan pouch bag yang siap didistribusikan, 180 dus minyak dalam gudang, 250 krat minyak kemasan botol, serta puluhan mesin pengisian dan alat pendukung lainnya. Total minyak goreng yang diamankan mencapai 10.560 liter.
