Selebgram Tasyi Athasyia Polisikan Akun Medsos Buntut Tudingan Black Campaign UMKM

Selebgram dan YouTuber Tasyi Athasyia melaporkan dua akun media sosial ke Polda Metro Jaya terkait tudingan menjatuhkan UMKM.

oleh Ady Anugrahadi Diperbarui 11 Mar 2025, 19:10 WIB
Diterbitkan 11 Mar 2025, 19:10 WIB
Resep Masakan Simple Ala Tasyi Athasyia. (instagram/tasyiiathasyia)
Resep Masakan Simple Ala Tasyi Athasyia. (instagram/tasyiiathasyia)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Selebgram dan YouTuber Tasyi Athasyia melaporkan dua akun media sosial ke Polda Metro Jaya terkait tudingan menjatuhkan UMKM. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/1628/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 7 Maret 2025.

Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

Ade Ary menjelaskan, kejadian bermula pada 6 Maret 2025. Ketika itu dua akun TikTok @sxxxx dan @bxxxx mengunggah tudingan bahwasanya Tasyi melakukan black campaign terhadap UMKM.

Kedua akun itu menuduh usaha kecil jadi bangkrut akibat review negatif dari Tasyi.

"Pelapor selaku korban menerangkan bahwa pada tanggal 6 Maret 2025 diketahui akun Tiktok dan akun media lainnya bernama @sxxxx dan @bxxxx mengunggah konten yang bertuliskan bahwa korban melakukan black campaign terhadap UMKM yang menyebabkan UMKM bangkrut hanya karena korban menyatakan bahwa produk tersebut memiliki kekurangan, tanpa ada faktor lain," kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (11/3/2025).

 

Promosi 1

Ulasan Jujur

6 Gaya Berhijab Tasyi Athasyia yang Mewah, Cocok Jadi Inspirasi Outfit Ramadan
Tasyi berfoto dengan kebaya berpayet kelopak bungan dan dedaunan dengan bawahan polos warna krem. (dok. Instagram @tasyiiathasyia/https://www.instagram.com/p/Cr62FTFSvqb/?utm_source=ig_web_copy_link/Rusmia Nely)... Selengkapnya

Sementara Tasyi mengklaim memberikan ulasan jujur dan tak pernah dibayar untuk menjatuhkan bisnis orang lain. Atas kejadian itu, Tasyi merasa nama baiknya dicemarkan.

Dia kemudian membawa kasus ini ke ranah hukum. Adapun, kedua akun disanggah melanggar Pasal 45 Ayat (4) juncto Pasal 27 a UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP.

"Pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan guna penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti satu buah Bundle screenshoot dan postingan komentar negatif dan satu buah link video," tandas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya