Terkait Gugatan Uji Materiil Pasal 23 Ayat 1 UU No. 2 Tahun 2011, Said Abdullah Hormati Semua Warga Negara

Semangat UU Partai Politik dalam pasal 23 ayat 1 adalah memberikan otonomi dari anggota dan pengurus partai politik untuk menyusun AD/ART masing-masing.

oleh Iwan Tantomi pada 11 Mar 2025, 20:15 WIB
Diperbarui 11 Mar 2025, 21:56 WIB
Terkait Gugatan Uji Materiil Pasal 23 Ayat 1 UU No. 2 Tahun 2011, Said Abdullah Hormati Semua Warga Negara
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Ketua Banggar DPR RI sekaligus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Jawa Timur, Said Abdullah baru-baru ini mengutarakan jika ia menghormati semua warga negara yang mengambil langkah hukum, termasuk mengajukan gugatan uji materiil terhadap pasal 23 ayat 1 Undang-Undang No 2 tahun 2011 tentang Partai Politik.

"Jika merujuk pada ketentuan pasal tersebut sesungguhnya tidak ada pengaturan khusus tentang ketua umum partai politik. Beleid tersebut hanya mengatur bergantian pengurus partai politik yang merujuk pada AD/ART partai," ungkap Said.

Dengan demikian, semangat UU Partai Politik dalam pasal 23 ayat 1 adalah memberikan otonomi dari anggota dan pengurus partai politik untuk menyusun AD/ART masing-masing.

Said menambahkan, "Hal tersebut sekaligus menjadi pilihan pengakuan dari negara untuk memberikan dan menghormati partai politik sebagai organisasi demokratis, yang dicerminkan dari kemandirian para anggota dan pengurus partai menyusun AD/ART." 

Oleh sebab itu, negara menurut UU ini tidak mengatur secara spesifik urusan detail AD/ART termasuk masa jabatan ketua umumnya, dan sudah semestinya demikian.

"Saya kira MK juga akan menghormati kedaulatan parpol sebagai cerminan dari organisasi sipil yang merupakan pilar demokrasi. Apa pun itu, kita percayakan kepada MK mengadili uji materiil dari pemohon," imbuhnya.

Terlebih lagi partai politik bukanlah organisasi negara, namun organisasi yang dibentuk oleh masyarakat, sehingga bentuk kepengurusan, dan jenjang kewenangan dari masing masing pengurus di antara partai partai juga banyak yang berbeda, sesuai dengan aspirasi dari masing masing angota dan pengurus masing masing partai. 

"Karena partai politik bukan dari organisasi negara, saya kira bagaimana masa jabatan ketua umum partai politik tidak akan dijangkau oleh MK untuk di atur lebih lanjut. Dan hal yang lebih penting lagi, uji materiil MK adalah produk undang undang yang bertentangan dengan konstitusi," ungkap Said.

Ia melanjutkan, "Pertanyaannya apakah ketiadaaan masa jabatan ketua umum partai politik itu bertentangan dengn konstitusi? Saya mencermati konstitusi kita mengatur tentang lembaga lembaga negara, tentang tugas dan kewenangannya, serta hak warga negara. Tidak ada pengaturan tentang partai politik."

Mencermati hal ini, kalaupun nanti MK menguji materiil atas pasal  23 ayat 1 UU Partai Politik, Said memperkirakan MK tidak akan mengabulkan permohonan uji materiil tersebut.

"Saya kira gugatan ini juga kurang tepat. Untuk mengoreksi jalannya kepartaian bukan mekanisme melalui MK, akan tetapi melalui pemilu dan keanggotaan partai politik, mekanisme itulah mekanisme demokratis yang diatur oleh konstitusi," pungkasnya.

Promosi 1

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya