Liputan6.com, Jakarta - Zakat fitrah, merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang harus ditunaikan pada bulan Ramadhan hingga menjelang Idul Fitri. Zakat fitrah bukan hanya sekadar tradisi, namun juga ibadah yang harus dikerjakan untuk menyempurnakan puasa Ramadan.
Kewajiban setiap umat Muslim membayar zakat fitrah tertuang dalam sebuah hadits yang berbunyi:
Advertisement
Baca Juga
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk salat," (HR Bukhari dan Muslim).
Advertisement
Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang niat zakat fitrah, mulai dari bacaan, arti, hingga tata cara pembayarannya. Selain itu, artikel ini juga akan membahas tentang perbedaan zakat fitrah dan zakat maal serta meluruskan beberapa kesalahpahaman umum.
Baik pembayaran secara langsung maupun online, niat zakat fitrah harus diiringi kesadaran bahwa ini adalah kewajiban (fardhu) dari Allah SWT. Pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan dengan berbagai metode, namun niat yang tulus dan memahami esensi ibadah ini tetap menjadi hal yang utama.
Niat Zakat Fitrah: Bacaan dan Artinya
Niat zakat fitrah dapat diucapkan dalam hati atau dilafazkan. Berikut beberapa contoh lafaz niat, baik untuk diri sendiri maupun keluarga:
- Niat zakat fitrah untuk diri sendiri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
"Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an nafsi fardhan lillahi ta'ala."
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta'ala.
- Niat zakat fitrah untuk anak laki-laki
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ وَلَدِي (اسم الولد) فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
"Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an waladii (nama anak) fardhan lillaahi ta'aalaa."
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama anak), fardhu karena Allah Ta'ala."
- Niat zakat fitrah untuk anak perempuan
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ بِنْتِي (اسم البنت) فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
"Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an bintii (nama anak) fardhan lillaahi ta'aalaa."
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama anak), fardhu karena Allah Ta'ala."
- Niat zakat fitrah untuk seluruh keluarga sekaligus
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنِّي وَعَنْ جَمِيعِ مَنْ تَلْزَمُنِي نَفَقَتُهُمْ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
"Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'annii wa 'an jamii'i man talzamunii nafaqatuhum fardhan lillaahi ta'aalaa"
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardhu karena Allah Ta'ala."
Penting untuk diingat, niat dapat diucapkan dalam bahasa apa pun yang dimengerti oleh pembayar zakat.
Advertisement
Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Maal
Meskipun sama-sama zakat, zakat fitrah dan zakat maal memiliki perbedaan:
- Waktu Pelaksanaan: Zakat fitrah sebelum Idul Fitri, zakat maal sepanjang tahun.
- Subjek Zakat: Zakat fitrah wajib untuk setiap muslim, zakat maal hanya bagi yang hartanya mencapai nisab.
- Jenis Zakat: Zakat fitrah berupa makanan pokok, zakat maal berbagai jenis harta.
- Tujuan Utama: Zakat fitrah menyucikan jiwa dan membantu fakir miskin, zakat maal membersihkan harta dan mendistribusikan kekayaan.
- Penerima Zakat: Zakat fitrah untuk fakir miskin, zakat maal untuk delapan asnaf.
Meluruskan Kesalahpahaman Seputar Zakat Fitrah
Beberapa mitos perlu diluruskan:
- Mitos: Zakat fitrah hanya wajib bagi orang kaya. Fakta: Wajib bagi setiap muslim yang memiliki kelebihan makanan.
- Mitos: Zakat fitrah harus dibayar dengan beras. Fakta: Dapat dibayar dengan makanan pokok setempat.
- Mitos: Membayar zakat fitrah dengan uang tidak sah. Fakta: Pendapat ulama berbeda, namun umumnya diperbolehkan dengan nilai setara.
Advertisement
Tata Cara Pembayaran Zakat Fitrah
Setelah memahami niat, berikut tata cara zakat fitrah:
- Membaca Niat: Ucapkan niat dengan khusyuk.
- Menentukan Jumlah Zakat: Sesuaikan dengan kebutuhan daerah.
- Menyerahkan Zakat: Serahkan kepada amil zakat atau lembaga terpercaya.
Waktu Pelaksanaan Zakat Fitrah
Secara umum, waktu pembayaran zakat fitrah dilakukan di dalam bulan Ramadhan dan tanggal 1 Syawal. Pembayaran zakat fitrah di luar waktu itu dianggap sebagai sedekah biasa.
Para ulama madzhab Syafi'i membagi waktu membayar zakat fitrah menjadi lima kategori:
- Waktu Mubah (Diperbolehkan): Dimulai dari awal bulan Ramadhan hingga akhir bulan Ramadhan. Pada periode ini, seseorang diperbolehkan membayar zakat fitrah meskipun belum memasuki waktu yang lebih utama.
- Waktu Sunnah (Dianjurkan): Setelah terbit fajar pada hari raya Idul Fitri hingga menjelang pelaksanaan shalat Idul Fitri. Ini adalah waktu yang paling utama untuk menunaikan zakat fitrah.
- Waktu Wajib: Mulai terbenamnya matahari pada malam Idul Fitri (malam takbiran) hingga sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Ini adalah batas akhir yang masih dianggap sah untuk membayar zakat fitrah.
- Waktu Makruh: Setelah shalat Idul Fitri hingga sebelum terbenamnya matahari pada hari raya Idul Fitri. Pembayaran pada waktu ini dianggap kurang baik, meskipun masih sah.
- Waktu Haram: Setelah terbenamnya matahari pada hari raya Idul Fitri. Pembayaran setelah waktu ini dianggap tidak sah dan hanya bernilai sebagai sedekah biasa.
Dengan memahami waktu-waktu tersebut, umat Muslim dapat menghindari keterlambatan dalam menunaikan zakat fitrah. Karena itu, dianjurkan untuk tidak menunda pembayaran hingga mendekati waktu shalat Idul Fitri agar tidak terlewat.
Advertisement
