Aturan Ganjil Genap Jakarta Kamis 13 Maret 2025: Daftar 26 Lokasi yang Dibatasi

Pada hari ini, Kamis (13/3/2025), kendaraan yang diperbolehkan melintas ganjil genap Jakarta di wilayah yang terkena aturan ini adalah yang memiliki angka terakhir pelat nomor ganjil.

oleh Devira Prastiwi Diperbarui 13 Mar 2025, 07:00 WIB
Diterbitkan 13 Mar 2025, 07:00 WIB
Ganjil genap Jakarta.
(Merdeka.com/Iqbal Nugroho)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta bersama dengan berbagai pihak terkait kembali menerapkan sistem ganjil genap bagi kendaraan roda empat atau lebih di sejumlah ruas jalan utama.

Pada hari ini, Kamis (13/3/2025), kendaraan yang diperbolehkan melintas di wilayah yang terkena aturan ini adalah yang memiliki angka terakhir pelat nomor ganjil.

Sementara, kendaraan dengan nomor akhir genap harus mencari alternatif perjalanan agar tidak melanggar kebijakan yang berlaku.

Penerapan kembali sistem ganjil genap setelah libur akhir pekan ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam menangani lonjakan volume kendaraan yang terus meningkat di Jakarta.

Selain bertujuan untuk mengurangi kemacetan, kebijakan ini juga berperan dalam menekan tingkat pencemaran udara akibat emisi gas buang dari kendaraan bermotor yang semakin tinggi.

Sejalan dengan terus bertambahnya jumlah kendaraan, pembatasan lalu lintas dengan skema ganjil genap Jakarta dinilai masih menjadi solusi efektif dalam menciptakan mobilitas yang lebih terkendali.

Aturan ini berlaku setiap hari kerja, dari Senin hingga Jumat, dengan pengecualian untuk hari libur nasional dan akhir pekan. Penerapannya dilakukan dalam dua sesi, yakni pagi pukul 06.00–10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00–21.00 WIB.

Seiring waktu, kebijakan ini terus mengalami perubahan, baik dalam cakupan wilayah maupun ketentuan yang mengaturnya.

Dasar hukum utama yang digunakan dalam penerapan aturan ini adalah Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, yang merevisi ketentuan sebelumnya dalam Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 mengenai pembatasan lalu lintas berbasis ganjil genap.

Selain itu, regulasi ini juga diperkuat oleh beberapa kebijakan lain, seperti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 serta Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang turut mengatur teknis penerapan sistem ini.

Agar kebijakan berjalan optimal, pemerintah bekerja sama dengan pihak kepolisian dan menerapkan sistem pengawasan berbasis teknologi. Tilang elektronik (ETLE) digunakan untuk mendeteksi setiap pelanggaran yang terjadi di titik-titik pengawasan.

Pengendara yang kedapatan melanggar aturan ganjil genap akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hukuman yang dapat diberikan berupa denda maksimal Rp500.000 atau sanksi kurungan selama dua bulan.

Sejak pertama kali diterapkan, aturan ini telah melalui berbagai evaluasi guna memastikan efektivitasnya dalam menekan kemacetan.

Beberapa laporan menunjukkan bahwa sistem ganjil genap berhasil mengurangi jumlah kendaraan yang melintas di ruas jalan tertentu secara signifikan.

Namun, penerapan kebijakan ini tetap menuai beragam tanggapan dari masyarakat. Ada yang menilai bahwa sistem ini efektif dalam mengurangi kepadatan lalu lintas, sementara sebagian lainnya menganggap bahwa diperlukan solusi transportasi yang lebih komprehensif untuk benar-benar mengatasi masalah kemacetan di Jakarta.

Meskipun demikian, pemerintah terus berupaya melakukan penyesuaian agar kebijakan ini semakin tepat sasaran dan memberikan dampak positif yang lebih luas.

Dengan kembali diberlakukannya aturan ganjil genap hari ini, masyarakat diimbau untuk lebih memperhatikan waktu dan rute perjalanan serta memastikan kendaraan yang digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepatuhan terhadap aturan ini tidak hanya membantu menciptakan lalu lintas yang lebih tertib, tetapi juga berkontribusi dalam mengurangi polusi udara serta menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi warga Jakarta.

Promosi 1

Mengakali Ganjil Genap: Cara Berkendara Nyaman Tanpa Melanggar Aturan

Ganjil genap di Jakarta.
Ganjil genap Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Agar perjalanan tetap lancar dan efisien meskipun ada aturan ganjil genap di Jakarta, berikut beberapa strategi yang dapat diterapkan:

1. Periksa Nomor Pelat Sebelum Berangkat:

- Pastikan angka terakhir pada pelat kendaraan sesuai dengan jadwal yang berlaku. Jika tanggal ganjil, hanya kendaraan dengan nomor ganjil yang boleh melintas, begitu pula sebaliknya untuk nomor genap.

2. Ketahui Jam Berlaku Ganjil Genap:

- Kebijakan ini diterapkan dua kali sehari pada hari kerja: sesi pagi pukul 06.00–10.00 WIB dan sesi sore-malam pukul 16.00–21.00 WIB. Sesuaikan waktu perjalanan agar tidak melanggar aturan.

3. Gunakan Transportasi Publik:

- Alternatif terbaik untuk menghindari ganjil genap adalah menggunakan MRT, KRL, TransJakarta, atau LRT yang lebih praktis, bebas dari pembatasan, dan seringkali lebih cepat.

4. Hindari Jalan yang Terkena Aturan:

- Tidak semua ruas jalan di Jakarta masuk dalam cakupan ganjil genap. Manfaatkan aplikasi navigasi seperti Google Maps atau Waze untuk mencari jalur yang tidak terkena aturan.

5. Pilih Kendaraan yang Tidak Terkena Ganjil Genap:

- Beberapa jenis kendaraan, seperti sepeda motor dan kendaraan listrik, tidak termasuk dalam aturan ini. Jika memungkinkan, gunakan opsi kendaraan tersebut untuk tetap bisa bepergian tanpa kendala.

6. Manfaatkan Fasilitas Park and Ride:

- Jika harus menggunakan kendaraan pribadi, pertimbangkan untuk parkir di area yang tersedia di luar zona ganjil genap dan melanjutkan perjalanan dengan transportasi umum.

7. Berkendara dengan Bijak dan Patuhi Peraturan:

- Selain aturan ganjil genap, tetap taati rambu lalu lintas, marka jalan, dan batas kecepatan untuk menjaga keamanan serta menghindari sanksi lainnya.

8. Selalu Siapkan Dokumen Kendaraan:

- Jangan lupa membawa SIM, STNK, dan dokumen lainnya untuk menghindari kendala jika ada pemeriksaan dari petugas lalu lintas.

Dengan menerapkan langkah-langkah ini, perjalanan Anda tetap nyaman dan bebas hambatan meskipun aturan ganjil genap berlaku.

Selain menghindari tilang, Anda juga turut berkontribusi dalam mengurangi kemacetan dan polusi udara di Jakarta.

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Ganjil genap Jakarta.
Perhatikan titik ganjil genap Jakarta yang berlaku pada hari ini, Kamis (3/10/2024). (Liputan6.com/Herman Zakharia)... Selengkapnya

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Ganjil genap Jakarta.
Ganjil genap Jakarta berlaku hari ini, Selasa (11/2/2025). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)... Selengkapnya

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Infografis Perluasan Ganjil Genap
Infografis Perluasan Ganjil Genap (Liputan6.com/Triyasni)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya