Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya mengusut laporan seorang selebgram wanita bernama Luly Athasyia atau sering dikenal dengan nama Tasyi Athasyia (33) terkait dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Laporan tersebut bermula saat pelapor disebut 'black campaign' (kampanye hitam) terhadap UMKM yang menyebabkan usahanya bangkrut," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan resmi di Jakarta, melansir Antara (13/3/2025).
Advertisement
Baca Juga
Ade Ary menyebut, Tasyi dituding oleh akun media sosial TiktTok dengan akun @sxxxx dan @bxxxx pada 6 Maret 2025 melakukan 'black campaign'.
Advertisement
"Dalam unggahan akun tersebut, Tasyi menyebut produk UMKM tersebut memiliki kekurangan tanpa ada faktor lain," kata Ade Ary.
Berdasarkan keterangan pelapor, dia mengulas sebuah produk tersebut apa adanya tanpa niat menjatuhkan produk UMKM tersebut.
"Padahal korban hanya membuat ulasan jujur dan tidak menerima bayaran dari pihak manapun untuk menjatuhkan bisnis tersebut," terang Ade Ary.
Laporan Tasyi sendiri telah teregistrasi dengan nomor LP/B/1628/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 7 Maret 2025.
Dalam laporannya Tasyi melapor dengan Pasal 45 Ayat (4) Juncto 27a Undang-Undang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
"Dia juga membawa sejumlah barang bukti saat pelaporan seperti satu buah bundel tangkapan layar dan postingan komentar negatif, kemudian satu buah tautan video," ucap Ade Ary.
Tasyi Beri Ulasan Jujur
Tasyi Athasyia adalah seorang selebgram yang kontennya seringkali melakukan ulasan (review) sebuah produk makanan.
Tasyi pun mengklaim memberikan ulasan jujur dan tak pernah dibayar untuk menjatuhkan bisnis orang lain. Atas kejadian itu, Tasyi merasa nama baiknya dicemarkan.
Dia kemudian membawa kasus ini ke ranah hukum. Adapun, kedua akun disanggah melanggar Pasal 45 Ayat (4) juncto Pasal 27 a UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP.
"Pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan guna penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti satu buah Bundle screenshoot dan postingan komentar negatif dan satu buah link video," tandas Ade Ary.
Sebelumnya, ada kreator konten review makanan yang memajukan industri, tapi sebagian malah berperilaku meresahkan sampai-sampai merugikan ladang usaha seseorang. Terkait hal ini, Menteri Ekonomi Kreatif (Menekraf) Teuku Riefky Harsya mendorong agar asosiasi kreator konten segera dibentuk.
"Kemarin kan sempat diusulkan supaya ada asosiasinya," kata Riefky menanggapi Lifestyle Liputan6.com, ditemui seusai penandatanganan nota kesepahaman dengan RRI di Jakarta, Rabu, 5 Maret 2025.
Advertisement
Reaksi Menekraf Teuku Riefky Harsya soal Kreator Konten Review Makanan yang Meresahkan
Riefky beralasan, asosiasi kreator konten diperlukan untuk jadi wadah yang menyusun aturan main bagi para anggotanya. Di dalamnya biasanya memasukkan dewan etik yang akan menegur anggotanya yang berlaku menyimpang dari aturan.
"Tentu pemerintah juga memberi masukan, kecuali kalau sudah memang melanggar hukum, ada pasal-pasal (pidana)," katanya.
Di samping itu, kehadiran asosiasi diperlukan untuk mengelola industri kreator konten yang sedang berkembang di Indonesia agar semakin baik ke depannya.
"Lebih baik kan kalau memang komunitas itu juga yang membuat sebuah aturan yang baik, bisa saling membimbing, mengajarkan, ataupun ada upscaling di situ. Ada reward and punishment di situ, tapi sebaiknya itu di sebuah wadah," ucapnya.
Pemerintah, kata dia, tidak akan mencampuri internal organisasi dalam menyusun aturan main bagi para kreator konten yang jadi anggota jika asosiasi terbentuk nanti. Kewenangan pemerintah sejauh memberi masukan, kecuali memang sudah melewati batas aturan perundang-undangan.
"Kalau bisa diformalkan, ada sebuah asosiasi atau forum atau perkumpulan apapun," kata Rieky.
Ia menegaskan ulang seraya menyebut belum menerima informasi terbaru terkait rencana pembentukan organisasi untuk para kreator konten.
