Bukalapak dan Harmas Kembali Bersidang Senin Hari Ini, Agendanya Penyerahan Bukti

PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) menghadiri persidangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan Termohon PT Harmas Jalesveva di Pengadilan Niaga Jakarta, Senin 17 Maret 2025.

Liputan6.com, Jakarta - PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) kembali menghadiri persidangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan Termohon PT Harmas Jalesveva di Pengadilan Niaga Jakarta. Anggota Komite Eksekutif BUKA, Kurnia Ramadhana, mengatakan persidangan beragendakan penyerahan bukti dari Termohon.

"BUKA sepenuhnya yakin, puluhan bukti yang kami serahkan pada persidangan sebelumnya akan memperkuat posisi hukum kami dan dapat meyakinkan majelis hakim bahwa Termohon memang memiliki kewajiban yang belum terselesaikan, yaitu, pengembalian uang senilai Rp 6,4 miliar," kata Kurnia di Pengadilan Niaga Jakarta, Senin (17/3/2025).

Kurnia menjelaskan, tunggakan utang dari Termohon adalah konsekuensi logis atas iktikad buruknya yang tidak taat dan tunduk pada Letter of Intent (LoI) pada Desember 2017. Di mana LoI tersebut mengatur tentang hak dan kewajiban antara BUKA dengan Harmas berkenaan rencana sewa menyewa ruang perkantoran di gedung One Belpark.

"Sederhananya, BUKA ingin menyewa ruang perkantoran di gedung One Belpark yang disediakan oleh Harmas, namun mereka tidak kunjung menyelesaikan pembangunan sesuai dengan kesepakatan. Sedangkan BUKA sudah melaksanakan kewajiban dengan membayar uang deposit kepada Harmas," ujar Kurnia.

Dia menilai, upaya dilakukan BUKA adalah wajar dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. "Sehingga wajar jika kemudian BUKA menagih dan menempuh jalur PKPU sebagaimana sedang kami lakukan di Pengadilan Niaga Jakarta," tandas Kurnia.

 

2 dari 3 halaman

Sidang Lanjutan PKPU Lawan PT Harmas, Bukalapak Ajukan 25 Bukti

Sidang permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) terhadap PT Harmas Jalesveva (Harmas) masih bergulir di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Senin 10 Maret 2025.

Sidang kali ini beragendakan jawaban dari Termohon PKPU (Harmas) dan pembuktian dari pihak Pemohon (Bukalapak).

Kuasa Hukum Bukalapak Eries Jonifianto menjelaskan, pihaknya telah menyerahkan 25 alat bukti tertulis untuk memperkuat permohonan PKPU-nya terhadap PT Harmas Jalesveva.

"Hari ini, kita dan kreditur lain sudah menyerahkan bukti-bukti terkait kepada majelis hakim. Nanti minggu depan, giliran pihak termohon yang akan menyampaikan bukti mereka," kata Eries usai persidangan, Senin (10/3/2025).

Dalam pembuktian ini, Eries menegaskan Bukalapak merujuk pada Pasal 2 Undang-Undang Kepailitan yang mengatur syarat permohonan PKPU, serta Pasal 8 Ayat 4, yang menyebutkan permohonan harus melibatkan minimal dua kreditur dengan utang yang sudah jatuh tempo dan dapat dibuktikan secara riil.

"Semua bukti yang kami ajukan berkaitan dengan permohonan kami. Nanti majelis hakim yang akan menilai apakah bukti tersebut memenuhi syarat atau tidak," kata Eries.

Eries menjelaskan alat bukti yang mereka serahkan meliputi berbagai dokumen terkait hubungan hukum antara Bukalapak dan Harmas Jalesveva.

Dokumen tersebut antara lain Letter of Intent (LOI), baik dalam versi bahasa Inggris maupun terjemahannya, bukti transfer uang deposit, dan bukti tiga kali surat somasi yang telah dikirimkan Bukalapak kepada Harmas.

"LOI ada, baik yang dalam bahasa Inggris maupun yang sudah diterjemahkan. Selain itu, ada juga bukti transfer dan surat somasi," ujar Eries.

3 dari 3 halaman

Awal Mula Gugatan

Sementara itu, Anggota Komite Eksekutif Bukalapak, Kurnia Ramadhana, menambahkan gugatan ini berawal dari kesepakatan sewa-menyewa gedung One Bell Park di kawasan TB Simatupang, Jakarta, antara Bukalapak dan PT Harmas Jalesveva pada periode 2017-2018.

Dalam perjanjian itu, Bukalapak telah menyetor uang deposit sebesar Rp6,4 Miliar kepada PT Harmas Jalesveva sebagai bagian dari kesepakatan. Namun, PT Harmas tidak kunjung menyelesaikan pembangunan sesuai dengan janji mereka.

"Sewajarnya, ketika proyek tidak selesai, uang deposit dikembalikan. Namun hingga kini, Harmas tidak menunaikan kewajibannya," ujar Kurnia.

Bukalapak mengaku telah menempuh berbagai cara untuk menyelesaikan permasalahan ini, termasuk mengajak PT Harmas berdiskusi dan mengirimkan somasi sebanyak tiga kali.

Namun, PT Harmas Jalesveva tetap tidak menunjukkan iktikad baik untuk mengembalikan dana yang telah disetorkan Bukalapak.

"Kami sudah melakukan berbagai upaya, termasuk secara persuasif dengan mengajak Harmas berdiskusi. Kami juga sudah mengirimkan somasi tiga kali, tapi mereka tetap tidak menggubris," tegas Kurnia.

Karena itu, Bukalapak akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan mengajukan permohonan PKPU ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Kurnia menegaskan bukti yang mereka serahkan sudah sangat kuat. Dia optimistis majelis hakim akan mengabulkan permohonan PKPU ini.

"Mestinya dengan bukti-bukti yang sudah kami serahkan, majelis hakim dapat mengabulkan permohonan ini. Kami yakin 100 persen bahwa yang kami perjuangkan saat ini adalah hak Bukalapak. Uang Rp6,4 miliar yang sudah kami serahkan ke Harmas harus dikembalikan," pungkasnya.

Produksi Liputan6.com