Liputan6.com, Jakarta - Founder dan Executive Director Trias Politika Strategis Agung Baskoro menyorot bahasan soal RUU TNI yang menurutnya tidak memuat pasal kontroversial.
Menurut Agung setidaknya ada tiga poin utama dari RUU TNI yang sudah jelas. Pertama, pengaturan organisasional soal kedudukan TNI kemudian. Kedua, soal masa pensiun prajurit. Ketiga, terkait penugasan prajurit di jabatan sipil.
Baca Juga
“Secara substantif, bahasan soal Revisi UU TNI sejauh ini berjalan sesuai konteks di mana perlu (1) pengaturan organisasional soal kedudukan TNI kemudian (2) soal masa pensiun prajurit dan terakhir (3) Penugasan prajurit di jabatan sipil,” ujar Agung.
Advertisement
Lebih lanjut, Agung turut menyayangkan respons publik termasuk figur di sosial media yang mudah terbawa pada narasi liar yang belum tentu kebenarannya.
“Secara teknis, karena bahasan hanya mencakup 3 pasal, yakni Pasal 3, Pasal 53, dan Pasal 47, maka publik diharapkan lebih fokus serta cermat agar tak mudah terbawa narasi yang menjurus kepada disinformasi, hoax, fitnah, hingga ujaran kebencian,” jelas dia.
Ia mengatakan RUU TNI ini tetap perlu dikawal oleh semua pihak dalam hal ini pemerintah bersama DPR RI secara terbuka dan transparan.
“Perlu terus dikawal oleh semua pihak dan pemerintah bersama DPR sampai sekarang terbuka dengan beragam masukan yang mengemuka karena proses masih berjalan di Komisi 1 dan perlu mendapat pengesahan dari paripurna,” ujarnya.
Kuatkan Kolaborasi Sipil dan Militer
Agung berharap RUU TNI ke depan dapat menguatkan kolaborasi antara militer dan sipil.
“Di luar itu semua, Revisi UU TNI diharapkan bisa memperkuat kolaborasi Militer - Sipil sekaligus meminimalkan beragam narasi - cerita masa lalu yang belum tuntas sepenuhnya dengan mekanisme monitoring-evaluasi secara komprehensif yang diusahakan bersama,” imbuhnya.
Advertisement
