Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPP PDIP Puan Maharani memastikan DPP PDIP menyetujui pengesahan Revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Hal itu disampaikan Puan menjawab pertanyaan terkait apakah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mendukung revisi UU TNI.
"Mendukung, karena memang sesuai dengan apa yang diharapkan," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Advertisement
Baca Juga
Terkait dukungan Megawati terhadap pengesahan UU TNI disebut sebagai menjadi sinyal PDIP gabung ke pemerintahan, Puan hanya menjawab normatif.
Advertisement
"Kami di sini di DPR bersama-sama bergotong royong akan bersama dengan pemerintah demi bangsa negara," kata Puan.
Diketahui, DPR RI resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang (UU). Terdapat tiga substansi revisi atau terdiri dari empat pasal yang menjadi sorotan.
Pertama adalah Pasal 3 mengenai kedudukan TNI yang tetap berada di bawah presiden soal pengerahan dan penggunaan kekuatan.
Kedua, Pasal 7 mengenai operasi militer selain perang (OMSP), yang menambah cakupan tugas pokok TNI dari semula 14 tugas menjadi 16 tugas. Penambahan dua tugas pokok itu meliputi membantu dalam menanggulangi ancaman siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara, serta kepentingan nasional di luar negeri.
Ketiga, Pasal 47 soal jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif. Pada undang-undang lama terdapat 10 bidang jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif, sedangkan dalam RUU tersebut bertambah menjadi 14 bidang jabatan sipil. TNI harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan jika hendak mengisi jabatan sipil.
Perpanjangan Usia Pensiun Prajurit TNI
Terakhir, Pasal 53 soal perpanjangan usia pensiun bagi prajurit di seluruh tingkatan pangkat. Batas usia pensiun bintara dan tamtama menjadi 55 tahun, sedangkan perwira sampai pangkat kolonel memiliki batas usia pensiun 58 tahun.
Untuk perwira tinggi, masa dinas diperpanjang, khususnya bagi bintang empat, yakni 63 tahun dan maksimal 65 tahun.
Advertisement
