Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengungkap praktik nakal jual-beli gas elpiji di Bekasi. Pelaku memindahkan isi tabung gas subsidi 3 kg ke tabung gas ukuran 12 kilogram. Parahnya, isinya juga dikurangi alias tak sesuai semestinya.
Dalam kasus ini, Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil meringkus pelaku atas nama Deden alias ES bersama dua orang lainnya TRZ dan MY alias Buyung selaku sopir dan kernet, yang masih berstatus sebagai saksi.
Baca Juga
"Para pelaku menjual tabung gas elpiji ukuran 12kg (non subsidi) yang tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih, netto yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (21/3/2025).
Advertisement
Kasus ini terungkap berkat laporan warga yang curiga ada aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Pihak kepolisian langsung bergerak dan menemukan pickup Suzuki penuh dengan 65 tabung gas 12 kg, serta Toyota Kijang yang mengangkut 30 tabung gas 12 kg di sebuah Lahan Kosong yang beralamat di Jalan Raya Kampung Setu, Rt 01/Rw 01, No. 7, Kelurahan Bintara Jaya, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi.
"Petugas bertemu dengan ES alias Deden selaku pelaku usaha dan pemilik kendaraan serta tabung gas elpiji ukuran 12kg tersebut," ujar dia.
Kurang Isi
Ketika diperiksa, tabung gas 12 kg ini ternyata kurang isi rata-rata sebesar 0,46 kg atau 460 gram. per tabung. Padahal, batas toleransi cuma 150 gram.
Hal itu diketahui setelah petugas kantor Metrologi dari Dinas perdagangan dan perindustrian Kota Bekasi melakukan pemeriksaan 10 tabung dari 100 tabung LPG ukuran 12 kg dengan.
Tak cuma itu, Deden alias Endik juga mengakui bahwa tabung gas 12 kg itu diisi ulang dengan cara memindahkan isi gas bersubsidi 3 kg ke tabung kosong 12 kg. Aksi haram ini dilakukan di daerah Cileungsi, Kabupaten Bogor sebelum akhirnya gas-gas itu dijual ke pasaran dengan harga normal.
Advertisement
Ditetapkan Tersangka
Kini, Deden alias Endik telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Rutan Polda Metro Jaya. Dia dijerat Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/ atau Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 30 dan/atau Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
"Saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan," ujar dia.
