PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Staf Hasto Lawan KPK hingga Usai Libur Lebaran

KPK sempat meminta agar sidang praperadilan Kusnadi, Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditunda hingga tiga pekan. Namun PN Jaksel akhirnya mengambil jalan tengah dan memutuskan sidang digelar pada 8 April 2025 atau setelah libur lebaran.

oleh Nafiysul QodarTim News Diperbarui 24 Mar 2025, 16:31 WIB
Diterbitkan 24 Mar 2025, 16:31 WIB
Staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Merdeka).... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang praperadilan yang dilayangkan staf Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Kusnadi. Gugatan dilayangkan terkait penggeledahan paksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adapun sidang praperadilan yang semula dijadwalkan hari ini, Senin (24/3/2025) ditunda menjadi Selasa 8 April 2025 mendatang atau setelah libur Lebaran Idul Fitri 1446 H.

"Baik, kita tunda persidangan ini ke Selasa (8/4) jam 10.00 WIB dan memanggil termohon yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Hakim Tunggal PN Jaksel, Samuel Ginting dalam persidangan, Jakarta, Senin.

Samuel mengatakan, pengadilan melakukan pemanggilan kedua dan terakhir untuk KPK agar bisa menghadiri sidang praperadilan sebagai termohon.

Dikatakan Samuel, KPK sebelumnya meminta agar sidang praperadilan Kusnadi ditunda tiga pekan menjadi Senin 14 April 2025. Namun hakim tunggal akhirnya memutuskan sidang digelar pada Selasa 8 April denhan mempertimbangkan tanggapan pemohon.

"Permintaan dari KPK, mohon ditunda tiga minggu, alasannya berbarengan dengan permohonan lain," ujarnya.

Kuasa hukum Kusnadi, Johannes Oberlin Tobing menyayangkan alasan KPK meminta penundaan sidang lantaran masih ada praperadilan lainnya. Pihaknya merasa keberatan dengan alasan tersebut dan meminta sidang dipercepat.

"Kurang pas rasanya, kalau sampai penyidik dari KPK ini memberikan surat dengan alasan bahwa masih ada sidang praperadilan yang lain," ujar Johannes.

 

Promosi 1

Permasalahkan Penggeledahan Paksa KPK

Kusnadi, staf dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta untuk melaporkan tindakan penyitaan dari penyidik KPK, Kamis (13/6/2024).
Kusnadi, staf dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta untuk melaporkan tindakan penyitaan dari penyidik KPK, Kamis (13/6/2024). (Merdeka.com/ Bachtiarudin Alam)... Selengkapnya

Dengan demikian, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan akan menggelar sidang praperadilan staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi soal penggeledahan paksa oleh KPK pada Selasa 8 April 2025 mendatang di ruang sidang utama PN Jaksel.

Dalam gugatan ini, Kusnadi mempermasalahkan sah tidaknya penggeledahan paksa yang dialaminya dari penyidik KPK pada Juni 2024.

Sidang tertuang dengan Nomor Perkara 39/Pid.Pra/2025/Pn.Jkt.Sel dengan hakim tunggal Samuel Ginting untuk mengadili perkara di Ruang Sidang 06.

Permohonan praperadilan tersebut terkait dengan tidak sahnya penggeledahan berdasarkan berita acara penggeledahan tertanggal 10 Juni 2024 dan tidak sahnya penyitaan berdasarkan berita acara penyitaan tertanggal 10 Juni 2024 yg dilakukan termohon kepada Kusnadi.

Penggeledahan itu tersita tiga buah ponsel, kartu ATM hingga buku catatan Hasto.

Infografis Kronologi Hasto Kristiyanto Ditahan KPK
Infografis Kronologi Hasto Kristiyanto Ditahan KPK. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya