Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang praperadilan yang dilayangkan staf Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Kusnadi. Gugatan dilayangkan terkait penggeledahan paksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun sidang praperadilan yang semula dijadwalkan hari ini, Senin (24/3/2025) ditunda menjadi Selasa 8 April 2025 mendatang atau setelah libur Lebaran Idul Fitri 1446 H.
Baca Juga
"Baik, kita tunda persidangan ini ke Selasa (8/4) jam 10.00 WIB dan memanggil termohon yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Hakim Tunggal PN Jaksel, Samuel Ginting dalam persidangan, Jakarta, Senin.
Advertisement
Samuel mengatakan, pengadilan melakukan pemanggilan kedua dan terakhir untuk KPK agar bisa menghadiri sidang praperadilan sebagai termohon.
Dikatakan Samuel, KPK sebelumnya meminta agar sidang praperadilan Kusnadi ditunda tiga pekan menjadi Senin 14 April 2025. Namun hakim tunggal akhirnya memutuskan sidang digelar pada Selasa 8 April denhan mempertimbangkan tanggapan pemohon.
"Permintaan dari KPK, mohon ditunda tiga minggu, alasannya berbarengan dengan permohonan lain," ujarnya.
Kuasa hukum Kusnadi, Johannes Oberlin Tobing menyayangkan alasan KPK meminta penundaan sidang lantaran masih ada praperadilan lainnya. Pihaknya merasa keberatan dengan alasan tersebut dan meminta sidang dipercepat.
"Kurang pas rasanya, kalau sampai penyidik dari KPK ini memberikan surat dengan alasan bahwa masih ada sidang praperadilan yang lain," ujar Johannes.
Â
Permasalahkan Penggeledahan Paksa KPK
Dengan demikian, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan akan menggelar sidang praperadilan staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi soal penggeledahan paksa oleh KPK pada Selasa 8Â April 2025 mendatang di ruang sidang utama PN Jaksel.
Dalam gugatan ini, Kusnadi mempermasalahkan sah tidaknya penggeledahan paksa yang dialaminya dari penyidik KPK pada Juni 2024.
Sidang tertuang dengan Nomor Perkara 39/Pid.Pra/2025/Pn.Jkt.Sel dengan hakim tunggal Samuel Ginting untuk mengadili perkara di Ruang Sidang 06.
Permohonan praperadilan tersebut terkait dengan tidak sahnya penggeledahan berdasarkan berita acara penggeledahan tertanggal 10 Juni 2024 dan tidak sahnya penyitaan berdasarkan berita acara penyitaan tertanggal 10 Juni 2024 yg dilakukan termohon kepada Kusnadi.
Penggeledahan itu tersita tiga buah ponsel, kartu ATM hingga buku catatan Hasto.
Advertisement
