Liputan6.com, Jakarta - Aksi nekat seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial IR (31) mencuri jam tangan milik majikannya sendiri di apartemen kawasan Jakarta Selatan. Jam tangan yang dicurinya tersebut merupakan merk Patek Philipe yang harganya ditaksir mencapai Rp3 miliar.
"Terjadi di wilayah Polres Jakarta Selatan yaitu terkait pencurian dengan pemberatan dengan kerugian bisa dikatakan kurang lebih sampai dengan Rp 3 milliar yaitu yang dimana pelaku ini berinisial IR yang merupakan ART," kata Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Igo Fazar Akbar kepada wartawan, Senin (24/3/2025).
Advertisement
Baca Juga
Igo menyebut pelaku sudah merencanakan aksinya setelah mencuri jam tangan majikan. Ia membeli jam tangan palsu yang serupa di online shop untuk mengelabui bosnya. Namun aksinya tersebut baru gagal lantaran majikannya sadar ada yang janggal dengan jam tangan miliknya tersebut.
Advertisement
"Setelah dilihat oleh korban ternyata jam atau barang tersebut diganti oleh pelaku dan disadari oleh korban. Lalu di sini korban membuat pengaduan atau laporan polisi Pores Jakarta Selatan," ucap Igo.
Pelaku Ditangkap Saat Kabur ke Surabaya
Pelaku kemudian diamankan penyidik saat kabur ke daerah Surabaya. ART itu mengaku telah menjual jam tangan majikannya dengan harga yang jauh lebih murah. "Dan untuk BB sendiri di sini sudah dijual oleh pelaku senilai Rp550 juta di wilayah Surabaya," bebernya.
Atas perbuatannya, ART itu telah ditetapkan menjadi tersangka dan disangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.
Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com
Advertisement
Infografis
