Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya meperpanjang masa tahanan artis Nikita Mirzani dan asistennya Mail Syahputramenjadi 40 hari kedepan terhitung sejak 24 Maret 2025. Mereka merupakan tersangka kasus pemerasan dan pengancaman terhadap dokter Reza Gladys.
"Penyidik dari Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, sejak tanggal 24 Maret atau 40 hari ke depan hingga tanggal 2 Mei telah melanjutkan atau memperpanjang penahanan terhadap dua tersangka, saudari NM dan saudar IM," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (24/3).
Baca Juga
Nikita dan asistennya semula dilakukan penahanan selama 20 sejak Selasa (4/3) lalu. Penahanan ini juga dalam rangka penyidik untuk melengkapi berkas perkara yang menjerat ibu dari Laura Meizani Nasseru Asry itu.
Advertisement
"Dalam tanapan penyidikan ini, penyidik terus melakukan pendalaman, melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, guna melengkapi berkas perkara," terang Ade
Nikita dan asistennya baru ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya setelah mendapatkan kecukupan barang bukti yang disita oleh penyidik terjadinya pemerasan dan pengancaman itu diantaranya ada sembilan dokumen dan surat. Lalu barang bukti digital, flashdisk dan juga Handphone.
"Dan juga berbuka ekstraksi barang digital, dan juga dilakukan pengambilan keterangan 5 ahli," ucap Ade.
Â
Periksa 16 Saksi
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu juga menyebut hingga saat ini total ada 16 orang saksi yang telah dimintai keterangan dan keseluruhannya mengarah adanya tindak pidana yang dilakukan ibu dari Laura Meizani alias Lolly itu.
"Kemudian penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi hingga penetapan tersangka dan sore hari ini penyidik telah melakukan penahanan terhadap 2 tersangka.
Â
Advertisement
Pasal Berlapis
Atas perbuatannya, Nikita dijerat dengan pasal berlapis. Pertama, Pasal 27 B ayat 2 dan Pasal 45 ayat 10 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Lewat pasal ini, Nikita Mirzani dan IM terancaman pidana paling lama 6 tahun.
Kedua, Pasal 368 KUHP terkait tindak pidana pemerasan dan pengancaman dengan hukuman pidana maksimal 9 tahun.
"Selanjutnya adalah dugaan TPPU sebagaimana yang diatur pasal 3, pasal 4, UU Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara," ujar Ade Ary kepada wartawan, Kamis (20/2).
Sumber: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com
