Liputan6.com, Jakarta Tiga anggota TNI yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersa Satu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap bos rental mobil Ilyas Abdurahman di rest area tol Jakarta-Tangerang.
Mereka bertiga dipecat dari militer dan telah divonis penjara. Bambang dan Akbar dijatuhi pidana penjara seumur hidup, sementara Rafsin hanya dipidana penjara empat tahun.
Baca Juga
Majelis Hakim Militer menjelaskan hal yang memberatkan kepada ketiga terdakwa. Tugas Bambang dkk selaku prajurit TNIÂ dilatih untuk melindungi bangsa dan negara, justru malah membunuh rakyat.
Advertisement
"Bahwa para terdakwa dalam kapasitasnya selaku prajurit, dididik, dilatih, dan dipersiapkan oleh negara untuk berperang dan melaksanakan tugas-tugas selain perang yang dibebankan negara kepadanya, pada hakekatnya adalah untuk melindungi kelangsungan hidup negara dan masyarakat, bukan untuk membunuh rakyat," ujar hakim anggota di ruang sidang PN Militer, Selasa (25/3/2025).
Perbuatan mereka juga dianggap telah merusak citra TNI khususnya pada kesatuan masing-masing. Di satu sisi, atas perbuatan mereka juga bertentangan dengan kepentingan militer yang senantiasa menjaga soliditas dengan rakyat dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.
Hakim melanjutkan, perbuatan Bambang bersama dua rekannya turut berdampak pada psikologis masyarakat, terutama keluarga korban.
"Mengingat perbuatan para terdakwa sudah sedemikian berat, maka kondisi psikologis sosial kemasyarakatan secara umum dan secara khusus kondisi psikologis para keluarga korban harus segera dipulihkan dengan menjatuhkan pemidanaan terhadap para terdakwa setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya," terang hakim anggota.
Hal yang Meringankan
Sementara itu, majelis hakim juga turut mempertimbangkan hal yang meringankan. Para terdakwa menyesal telah melakukan pembunuhan terhadap bos rental mobil dengan menggunakan senjata api.
"Bahwa setelah kejadian penembakan para terdakwa langsung melaporkan dan menyerahkan diri kepada kesatuan dan langsung ditahan," ucap hakim.
Para terdakwa juga belum pernah dihukum baik dihukum disiplin maupun pidana. Selain itu, selama proses persidangan, ketiga terdakwa kerap memohon maaf khususnya kepada anak korban.
"Para terdakwa di persidangan telah beberapa kali memohon kepada majelis hakim untuk meminta maaf kepada anak korban yaitu saksi satu dan saksi dua. Namun anak korban tidak bersedia karena jika dimaafkan anak korban khawatir akan dapat meringankan hukuman para terdakwa," pungkas hakim.
Â
Â
Dua Anggota TNI Pembunuh Bos Rental Mobil Divonis Penjara Seumur Hidup
Dua anggota TNI bernama Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersa Satu Akbar Adli divonis pidana penjara selama seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Militer.
Mereka terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap bos rental mobil Ilyas Abdurahman di rest area tol Jakarta-Tangerang pada Rabu pagi (2/1/2025).
"Menghukum para terdakwa oleh karena itu dengan satu pidana pokok penjara seumur hidup," ucap Hakim Ketua Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman dalam amar putusannya, Selasa (25/3/2025).
Kedua prajurit TNIÂ itu terbukti melakukan pembunuhan terhadap Ilyas secara terencana terlebih dulu.
Sementara itu, Sertu Rafsin Hermawan hanya divonis dengan hukuman penjara selama empat tahun dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalaninnya.
Mereka bertiga juga dinyatakan dipecat dari kedinasan militernya masing-masing. "Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ucap Arif.
Didakwa Membunuh Bos Rental Mobil
Dalam sidang sebelumnya, Oditurat Militer Jakarta telah menjatuhkan dakwaan terhadap tiga anggota TNI AL, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli dan Sertu Rafsin Hermawan.
Untuk terdakwa Apri Atmojo dan Akbar Adli didakwa Pasal primer yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, terdakwa Sertu Rafsin Hermawan didakwa dengan Pasal 480 ke-1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penadahan.
"Berpendapat, bahwa perbuatan para Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana," kata Oditur Militer Mayor Gori Rambe dalam persidangan, Senin (10/2/2025).
Dalam hal ini, terdakwa Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Sementara itu, untuk terdakwa Rafsin Hermawan terancam hukuman empat tahun penjara.
"Agar perkara para terdakwa tersebut dalam surat dakwaan ini diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan permohonan para terdakwa tetap ditahan," ujar Mayor Gori.
Â
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement
Infografis
