Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengingatkan untuk para pejabat negara untuk membuat Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni pun menyoroti kedisiplinan pejabat dalam menyetor LHKPN. Menurutnya, KPK harus memiliki sistem tegas untuk membuat pelaporan LHKPN lebih tertib.
Baca Juga
“Saya kira KPK harus bekerjasama dengan instansi-instansi, untuk membuat sistem punishment. Jadi bagi penyelenggara negara yang tidak disiplin atau sengaja tidak mau menyetor LHKPN sampai batas waktu tertentu, bakal ada hukuman. Misalnya gaji gak turun atau ditahan promosi jabatannya,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Rabu (26/3/2025).
Advertisement
Politikus NasDem ini berharap agar para penyelenggara negara lebih taat akan ketentuan yang ada. Mengingat, LHKPN juga merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi.
"LHKPN ini kan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara kepada masyarakat. Juga sebagai salah satu cara pencegahan korupsi. Jadi kalau ada yang sudah diingetin berulang-ulang tapi masih enggan melapor, ya berarti patut dicurigai ada sesuatu. Karena kalau bersih, kan tinggal lapor aja apa susahnya," pungkasnya.
KPK Ingatkan 961 Kepala Daerah Baru Segera Lapor Harta Kekayaan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada 961 kepala daerah yang dilantik serentak oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025 untuk segera membuat Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Batas akhir penyampaian LHKPN adalah tiga bulan pasca pelantikan, yaitu 20 Mei 2025.
"Bagi para kepala daerah yang dilantik pada 20 Februari 2025 kemarin, maka batas akhir penyampaian LHKPN-nya adalah tiga bulan pasca pelantikan yaitu 20 Mei," ujar Tim Jubir KPK, Budi Prasetyo, Jumat (7/3/2025).
Budi menjelaskan bahwa ketentuan mengenai batas akhir pelaporan LHKPN jabatan baru tertuang dalam Perkom Nomor 2 (tahun) 2020, yang menyatakan batas akhir pelaporan adalah tiga bulan pasca pelantikan. Hal ini berlaku karena Perkom Nomor 3 (Tahun) 2024 baru akan berlaku pada 1 April 2025.
Sebelum dilantik, para kepala daerah telah menggunakan LHKPN sebagai salah satu syarat dalam pendaftaran maju di Pilkada. Namun, meskipun sudah dilantik, para kepala daerah tetap wajib melaporkan harta kekayaannya karena sudah menyandang status baru.
"Para kepala daerah sebelum menjabat tentu saat menjadi cakada diwajibkan untuk melaporkan LHKPN, ada yang menggunakan LHKPN periodik atau LHKPN pada jabatan sebelumnya, ataupun LHKPN khusus untuk pendaftaran kepala daerah," imbuh Budi.
"Sehingga ketika sudah menjabat maka status LHKPN-nya adalah LHKPN pada jabatan baru," tambahnya.
Advertisement
