Sukses

KPK Periksa Djan Faridz Terkait Kasus Harun Masiku

Eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK dan keluar sekitar pukul 14.05 WIB.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) Djan Faridz terkait kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI buronan Harun Masiku.

Eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK dan keluar sekitar pukul 14.05 WIB. Dia enggan mengulas materi yang dibahas bersama penyidik.

"Tanya penyidiknya lah (soal Harun Masiku), kok tanya saya, yang masalah dia," tutur Djan Faridz di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (26/3/2025).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika sendiri membenarkan adanya jadwal pemeriksaan terhadap Djan Faridz.

"Hari ini Rabu (26/3), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan suap pengurusan anggota DPR RI 2019-2024 di KPU," kata Tessa kepada wartawan.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan penggeledahan rumah Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Djan Faridz (DF) di Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu (22/1/2024) malam, terkait kasus Harun Masiku (HM).

"Tentunya apa yang ditanyakan masih didalami oleh penyidik. Penyidik memiliki informasi maupun petunjuk berdasarkan keterangan saksi sehingga kegiatan penggeledahan tersebut dilakukan tadi malam," kata Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Selasa (23/1/2025).

"Sehingga masih didalami bagaimana peran beliau dan kita tunggu saja sama-sama. Kalau bagaimana, kita tidak bisa membuka teman-teman harus menunggu pada saat alat bukti bisa disajikan," sambungnya.

Menurut Tessa, ada sejumlah barang bukti yang dibawa penyidik usai geledah rumah Djan Faridz yang juga mantan Ketua Umum (Ketum) PPP itu.

"Informasi yang kami dapatkan dari penyidik ditemukan dan disita dokumen serta barang bukti elektronik. Pasti akan ditanya barang bukti elektronik itu apa, sampai dengan saat ini belum ada informasi tambahan apakah bentuknya hardisk, laptop, HP, itu belum terkonfirmasi penyidik kepada saya," kata Tessa.

2 dari 3 halaman

Rumah Djan Faridz Digeledah Penyidik KPK

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika menjelaskan penggeledahan penyidik KPK di wilayah Menteng Jakarta Pusat, pada Rabu (22/1/2025) malam adalah terkait kasus pencarian buronan Harun Masiku. Berdasarkan informasi dari penyidik, kata Tessa, rumah yang digeledah adalah milik mantan Ketua Umum PPP, Djan Faridz.

"Info ter-update rumah Djan Faridz," ujar Tessa kepada awak media, Rabu (22/1/2025) malam.

Menurut Tessa, penggeledahan berlangsung hingga menjelang pukul 12 malam. Dia mengaku belum mendapat informasi lanjutan dari penyidik terkait barang bukti apa yang sudah diamankan dari rumah tersebut sejauh ini.

Munculnya rumah di Menteng yang diketahui milik Djan Faridz adalah hal baru dalam pengungkapan keberadaan buronan Harun Masiku. Padahal, Harun sendiri sudah hilang selama lima tahun lamanya.

Harun terlibat kasus suap pergantian antar waktu anggota DPR RI 2019. Sebagai informasi, Harun adalah kader PDIP yang menyuap Komisioner KPU RI Wahyu Setiawanagar dapat menjadi anggota DPR periode tersebut.

Namun aksinya gagal, Wahyu pun diciduk KPK dan diadili. Sedangkan Harun sebagai pemberi suap masih buron.

3 dari 3 halaman

KPK Kembali Panggil Hasto Terkait Kasus Harun Masiku

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil kembali Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku dan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan.

"Pasti nanti yang bersangkutan akan dipanggil kembali. Tapi fokus penyidik saat ini adalah memenuhi unsur perkara di tindak pidana yang sedang disangkakan kepada beliau," tutur Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025).

"Fokus utamanya adalah keterangan saksi-saksi yang belum hadir dan yang akan dipanggil kemudian untuk di perkara suapnya maupun di perkara Pasal 21-nya," sambungnya.

Adapun untuk pemeriksaan kali ini, Tessa mengulas secara umum bahwa Hasto Kristiyanto dimintai keterangan seputar dokumen barang bukti elektronik, maupun klarifikasi keterangan-keterangan saksi lainnya.

"Termasuk pengetahuan yang bersangkutan terkait perkara yang sedang disangkakan kepada yang bersangkutan maupun kepada tersangka lain. Kalau isinya apa, saya tidak bisa menyampaikan karena itu sudah masuk di materi penyidikan," jelas dia.