Liputan6.com, Jakarta - Seorang Selebgram berinisial RAW alias AL dipolisikan terkait kasus dugaan arisan bodong. Tak tanggung-tanggung, total kerugian para korban mencapai Rp 1,8 miliar.
Laporan tersebut dibuat oleh Lisa bersama enam korban lainnya dan terdaftar dengan nomor LP/B/2085/III/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.
Baca Juga
Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. "Benar terlapor RAW dkk," kata Ade Ary dalam keterangannya, Rabu (26/3/2025).
Advertisement
Dia menjelaskan, arisan ini awalnya berjalan lancar. Namun, sejak Oktober 2024, RAW mulai macet membayar kewajibannya.
"Awal kejadian pelapor selaku salah satu korban menerangkan bahwa pada awalnya para korban melakukan arisan kepada terlapor, dengan memberikan setoran awal yang bervariasi, pada awalnya arisan berjalan lancar, namun sejak bulan Oktober 2024 terlapor sudah tidak memberikan hasil dari arisan tersebut kepada para korban," ujar dia.
Dia menjelaskan, terlapor tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan uang para peserta. Merasa dirugikan, para korban arisan bodong akhirnya melapor ke Polda Metro Jaya.
"Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dengan total Rp 1.834.150.000," ujar dia.
Â
Korban Bawa Sejumlah Barang Bukti
Dalam laporannya, Ade Ary mengatakan, korban turut membawa sejumlah barang bukti, berupa printout percakapan WhatsApp dan bukti transfer. RAW diduga melanggar Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP.
"Saat ini sedang dilakukan penyelidikan," tandas dia.
Advertisement
Infografis
