Liputan6.com, Jakarta - Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Muhammad Ali angkat bicara soalkasus dugaan pembunuhan terhadap seorang wartawati di Kalimantan Selatan, yang diduga dilakukan oleh seorang anggota TNI AL berinisial J (23). Ali memastikan proses hukum kasus tersebut dilakukan secara transparan.
"Pokoknya kalau proses hukum (akan) transparan," kata Ali di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (27/3/2025).
Baca Juga
Dia mengatakan prajurit TNI AL akan dihukum berat apabila terbukti membunuh wartawati bernama Juwita. Ali menuturkan hukuman terhadap prajurit TNI AL akan diputuskan oleh pengadilan.
Advertisement
"Dan dihukum berat. Ya nanti pengadilan yang menentukan," jelasnya.
Sebelumnya, Juwita (25), seorang jurnalis, ditemukan tewas di Banjarbaru. Dugaan kuat pembunuhan ini melibatkan anggota TNI AL di Balikpapan, berinisial J (23).
"Kami menyampaikan bahwa memang benar telah terjadi kasus pembunuhan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Lanal Balikpapan berinisial J pangkat Kelasi I terhadap korban Saudari Juwita yang terjadi pada hari Sabtu, tanggal 22 Maret 2025 lalu di wilayah Banjarbaru, Kalimantan Selatan," ungkap Mayor Laut (PM) Ronald Ganap, Dan Denpom Lanal Balikpapan, dalam video konpers, Kamis (27/3/2025).
J, yang baru satu bulan berdinas di Lanal Balikpapan, kini ditahan dan kasusnya tengah diselidiki secara intensif.
"Sesuai arahan pimpinan TNI Angkatan Laut bahwa proses hukum ini akan disampaikan secara terbuka dan tidak ada yang akan ditutup-tutupi," tegas Ronald.
Terduga pelaku nantinya akan diberikan sanksi dan hukuman yang seberat-beratnya sesuai dengan perbuatan yang dilakukan olehnya. TNI AL menyampaikan belasungkawa kepada keluarga Juwita dan meminta maaf atas kejadian ini. Namun, terkait motif pembunuhan, Ronald meminta waktu untuk melakukan penyidikan lebih lanjut.
"Karena ini masih dalam proses, karena TKP-nya ini kan posisinya ada di Banjarbaru dengan jarak yang sekian ini. Jadi kami sekali lagi kami mohon maaf, kami mohon waktu," ucapnya.
Â
Pimpinan TNI Pastikan Pelaku Disanksi Berat
Â
"Sehingga kami tidak sampai menyampaikan sesuatu yang di luar kenyataan kejadian ini terjadi. Jadi kami sekali lagi kami mohon waktu buat rekan-rekan sekalian," lanjutnya.
Pimpinan TNI AL telah memastikan bahwa J akan mendapatkan sanksi terberat, yaitu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). "Pasti, karena ini sesuai arahan dari pimpinan, ini akan diberikan sanksi yang seberat-beratnya. Akan diberikan sanksi yang seberat-beratnya," tegasnya.
Proses penyidikan melibatkan Polresta Banjarbaru, termasuk pemeriksaan saksi dan olah TKP.
"Jadi nanti kami akan bekerja sama dengan Denpom Lanal Banjarmasin, dan mungkin akan melibatkan dari rekan kita, dari Polresta Banjarbaru nanti," tambah Ronald.
TNI AL berjanji untuk menyampaikan perkembangan kasus ini secara berkala.
"Ya, nanti perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan," pungkasnya.
Advertisement
Infografis
