Awal Pekan Senin 31 Maret 2025, Ganjil Genap Jakarta Tak Berlaku Saat Libur Lebaran Hari Ini

Pemerintah Provinsi Jakarta resmi meniadakan aturan ganjil genap pada hari ini, Senin (31/3/2025) seiring dengan libur Lebaran 2025.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi Jakarta resmi meniadakan aturan ganjil genap pada hari ini, Senin (31/3/2025) seiring dengan libur Lebaran 2025.

Dengan demikian, seluruh kendaraan baik berpelat nomor ganjil maupun genap, dapat melintas bebas di ruas jalan yang biasanya terdampak kebijakan ini di awal pekan, Senin (31/3/2025).

Keputusan ini sesuai dengan aturan yang telah diterapkan selama ini, di mana, sistem ganjil genap hanya berlaku pada hari kerja, yakni Senin hingga Jumat, sedangkan pada akhir pekan dan hari libur nasional, pembatasan ini tidak diberlakukan. Mengingat hari ini merupakan bagian dari libur Lebaran, maka kebijakan ganjil genap Jakarta tersebut tidak diterapkan.

Peniadaan ganjil genap saat libur Lebaran bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang hendak bersilaturahmi atau melakukan perjalanan mudik tanpa perlu khawatir dengan aturan pembatasan kendaraan.

Selain itu, volume kendaraan pribadi di Jakarta juga diperkirakan lebih rendah dibandingkan hari kerja biasa karena banyak warga yang bepergian ke luar kota.

Biasanya, aturan ganjil genap diterapkan dalam dua sesi setiap harinya, yakni pada pagi hari pukul 06.00–10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00–21.00 WIB.

Namun, dengan adanya libur nasional ini, pembatasan lalu lintas tersebut tidak berlaku, sehingga seluruh kendaraan dapat melintas tanpa terkena sanksi tilang.

Meskipun aturan ganjil genap Jakarta ditiadakan, pemerintah tetap mengimbau masyarakat untuk berkendara dengan tertib dan memperhatikan rambu lalu lintas.

Para pemudik yang kembali ke Jakarta juga disarankan untuk memperbarui informasi mengenai arus balik dan rekayasa lalu lintas di sejumlah jalur utama agar perjalanan tetap lancar dan aman.

Setelah masa libur Lebaran berakhir, aturan ganjil genap akan kembali berlaku seperti biasa. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan untuk kembali menyesuaikan jadwal perjalanan mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna menghindari sanksi tilang elektronik yang diterapkan di berbagai titik di Jakarta.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan mobilitas warga saat perayaan Lebaran menjadi lebih fleksibel tanpa hambatan aturan lalu lintas.

Namun, masyarakat tetap diingatkan untuk selalu mengutamakan keselamatan dan mengikuti peraturan berkendara demi kelancaran lalu lintas di Jakarta.

Kebijakan ganjil genap telah mengalami beberapa revisi sejak pertama kali diterapkan. Saat ini, regulasi ini mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, yang merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya.

Selain itu, aturan ini juga mengikuti pedoman dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022 serta Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022. Pemerintah berharap bahwa penerapan sistem ini dapat memberikan manfaat nyata, baik dalam mengurangi kepadatan lalu lintas maupun dalam menekan tingkat polusi udara di Jakarta.

Dengan adanya kerja sama dari seluruh pengguna jalan, diharapkan sistem ganjil genap dapat terus memberikan dampak positif bagi mobilitas masyarakat.

Bagi pengendara, kepatuhan terhadap aturan ini tidak hanya akan membantu menciptakan lalu lintas yang lebih tertib, tetapi juga menghindarkan mereka dari risiko sanksi tilang yang dapat mengganggu aktivitas sehari-hari.

Libur hingga Cuti Bersama Lebaran, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 28 Maret hingga 7 April 2025

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta terus berupaya mengatasi masalah kemacetan dan polusi udara dengan menerapkan kebijakan ganjil genap.

Bagaimana dengan Jumat 28 Maret 2025? Jawabannya tidak. Tak ada aturan ganjil genap Jakarta yang berlaku pada Jumat 28 Maret 2025.

Mengapa begitu? Sebab seperti telah diumumkan oleh Dinas Perhubungan atau Dishub Jakarta, ganjil genap Jakarta tidak berlaku sehubungan dengan libur dan cuti bersama.

"Sehubungan dengan Libur dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi TahubBaru Saka 1977 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah pada 28 Maret 2025-7 April 2025, ketentuan Ganjil Genap di Jakarta DITIADAKAN," tulis Dishub Jakarta dikutip Liputan6.com melalui akun sosial media Instagram miliknya @dishubdkijakarta, Jumat 28 Maret 2025.

"#TemanDishub diimbau untuk tetap mengutamakan keselamatan di jalan dan berkendara dengan tertib sesuai agar perjalanan selalu selamat, aman, dan nyaman," tutup Dishub Jakarta.

Dalam unggahan fotonya, Dishub Jakarta menjelaskan, ketentuan peniadaan ganjil genap di Jakarta itu berdasarkan:

- Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

- Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan HARI LIBUR NASIONAL yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta saat sedang berlaku:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Tips Berkendara di Jakarta Saat Aturan Ganjil Genap Berlaku

Untuk memastikan perjalanan tetap lancar dan terhindar dari sanksi tilang selama penerapan aturan ganjil genap di Jakarta, berikut beberapa tips yang dapat diterapkan:

1. Periksa Jadwal Ganjil Genap Sebelum Bepergian

Sebelum berangkat, pastikan Anda mengetahui apakah kendaraan Anda boleh melintas pada hari tersebut. Kendaraan dengan pelat nomor berakhiran ganjil hanya boleh melintas pada tanggal ganjil, sedangkan pelat genap diperbolehkan melintas pada tanggal genap.

2. Gunakan Aplikasi Navigasi untuk Menemukan Jalur Alternatif

Beberapa jalan di Jakarta tidak terkena aturan ganjil genap. Gunakan aplikasi peta digital seperti Google Maps atau Waze untuk mencari rute alternatif agar tetap bisa sampai ke tujuan tanpa melanggar aturan.

3. Sesuaikan Jadwal Perjalanan di Luar Jam Ganjil Genap

Aturan ini berlaku dalam dua sesi, yaitu pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB. Jika memungkinkan, atur perjalanan Anda di luar jam tersebut agar bebas dari pembatasan lalu lintas.

4. Manfaatkan Transportasi Umum

Jika kendaraan Anda terkena aturan ganjil genap, gunakan moda transportasi umum seperti MRT, LRT, KRL, atau TransJakarta untuk menghindari keterlambatan serta mengurangi kepadatan lalu lintas.

5. Patuhi Rambu dan Kamera Tilang Elektronik (ETLE)

Penerapan aturan ini diawasi dengan kamera tilang elektronik (ETLE) yang terpasang di berbagai titik. Pastikan untuk selalu mematuhi rambu ganjil genap agar tidak terkena sanksi tilang.

6. Gunakan Kendaraan Listrik atau Kendaraan yang Dikecualikan

Mobil listrik dan kendaraan tertentu seperti ambulans, kendaraan dinas TNI-Polri, serta kendaraan pemadam kebakaran tidak terkena aturan ini. Jika memungkinkan, gunakan kendaraan yang dikecualikan untuk menghindari pembatasan.

7. Gunakan Layanan Transportasi Online atau Carpooling

Jika kendaraan Anda tidak dapat melintas pada hari tertentu, pertimbangkan menggunakan transportasi online seperti taksi atau ojek berbasis aplikasi.

Selain itu, berbagi kendaraan (carpooling) dengan rekan kerja atau keluarga yang memiliki jadwal perjalanan serupa bisa menjadi solusi untuk mengurangi jumlah kendaraan di jalan.

Dengan menerapkan tips ini, Anda dapat tetap berkendara dengan nyaman dan efisien meskipun aturan ganjil genap diberlakukan. Pastikan selalu mengikuti aturan lalu lintas demi kelancaran dan keselamatan bersama.