Liputan6.com, Jakarta - Setelah rangkaian sosialisasi nonton bareng program olahraga berlisensi dilaksanakan serta penindakan-penindakan yang kerap rutin dilakukan oleh PT Indonesia Entertainmen Grup (IEG) selaku pihak yang ditunjuk oleh Grup Surya Citra Media (SCM) untuk mengelola kegiatan nonton bersama, IEG terus melanjutkan proses hukum dari para pelaku-pelaku usaha yang telah terbukti kerap melakukan pelanggaran Nonton bareng atau Nobar tanpa izin atas konten-konten olahraga musim lalu.
“Kami telah membuat laporan kepada pihak berwajib terkait para pelaku usaha yang mengadakan nobar Liga Inggris secara illegal tanpa izin resmi dari IEG. Kami menginformasi bahwa pihak venue yang terlibat dalam kasus ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian dan Dirjen Haki setelah melalui proses penyelidikan. Hal ini kami lakukan sebagai langkah konkret dari komitmen kami bersama IEG dalam menindak tegas para pelaku usaha yang menayangkan siaran Liga Inggris tanpa izin resmi dari IEG," Ungkap Ebenezer Ginting dari Ginting & Associates Law Office selaku Kuasa Hukum dari IEG.
Baca Juga
"Bahwa penetapan tersangka ini adalah langkah awal yang penting dalam memastikan akuntabilitas dan tanggung jawab hukum terhadap tindakan yang telah merugikan pihak klien kami. Kami yakin bahwa dengan penegakan hukum yang tegas terhadap pihak yang telah melanggar, masyarakat akan semakin memahami pentingnya perlindungan hak cipta dan kepatuhan terhadap aturan yang ada.” sambungnya
Advertisement
Hal ini selaras dengan pernyataan dari Tim Penyidik DJKI Kemenkumham, Sandro Manurung seperti disiarkan oleh Indosiar, Rabu (1/5/2024) lalu yang mengatakan bahwa "Liga Inggris ini sudah dimiliki lisensinya oleh PT Vidio (SCM Group), untuk itu jika melakukan penayangan di tempat komersil sebaiknya dilakukan administrasi kepada pemegang lisensi." ucapnya.
Daftar Tersangka Pelaku Pelanggaran Nonton Bareng di Provinsi Kalimantan Barat
Adapun saat ini, sudah ada pelaku usaha dari 3 provinsi yang telah menjadi tersangka melakukan pelanggaran nonton bareng secara illegal, yaitu Kalimantan Barat, Kalimantan Timur dan Bali. Untuk provinsi Kalimantan Barat ada 7 pelaku usaha, yaitu :
1. Ayam Teparrr X Warunkkampus
Jl. Reformasi Untan, Bansir Laut, Kec. Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78124
2. Ocean Coffe
Jl. Dr. Wahidin. S No.4, Sungai Jawi Dalam, Kec. Pontianak Bar., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78244
3. Warkop Fajar
Jl. Dr. Sutomo, Sungai Bangkong, Kec. Pontianak Kota, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78113
4. Cafe 77
Jl. HM Suwignyo 25-43, Sungai Bangkong, Kec. Pontianak Kota, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78116
5. Kong Coffe
Jl. Danau Sentarum 63-123, Sungai Bangkong, Kec. Pontianak Kota, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78113
6. Lotus Kopi Tiam
Jl. Sejahtera No.19, Melayu, Kec. Singkawang Bar., Kota Singkawang, Kalimantan Barat 79111
7. Manila Coffe Shop
Jl. Niaga, Melayu, Kec. Singkawang Bar., Kota Singkawang, Kalimantan Barat 79111
Ketujuh tersangka pemilik restoran dan kafe tersebut akan dijerat dengan pasal 118 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman hukuman kurungan 4 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
"Ini merupakan salah satu contoh pelanggaran hak cipta, khususnya hak terkait yaitu hak siar, yang mana ini dapat diancam dengan tindak pidana Hak Cipta yang diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta. Ancaman pidana terkait perbuatan ini dapat diancam dengan pidana 4 tahun penjara dan denda 1 milyar rupiah, bahkan kalau dilaksanakan dengan maksud pembajakan, ini dapat dipidana sampai dengan 10 tahun penjara,” ujar Ahmad Rifadi, S.H., M.Si., Koordinator Penindakan dan Pemantauan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual – Kemenkumham.
Advertisement
Terus Ditindaklanjuti
Sementara, GM Business Development dan Konten IEG Belafonti mengatakan, kasus ini akan terus ditindaklanjuti sebagai komitmen IEG kepada para pelaku usaha yang sudah dengan kesadaran diri untuk mendaftarkan diri sebelum melakukan kegiatan nonton bareng atau sebelum menayangkan konten olahraga berlisensi di area komersil tempat usahanya atau melakukan kegiatan nonton bareng.
"Nantinya ada beberapa venue lain yang akan ditetapkan sebagai tersangka dari beberapa kota lain yang memang kita targetkan untuk nanti kita proses mereka lebih lanjut secara hukum," ungkap Belafonti.
Dengan keseriusan proses hukum yang dijalankan oleh Pihak IEG ini sebagai komitmen IEG juga untuk menjaga pelaku usaha yang sudah melakukan pendaftaran sebagai partner resmi nonton bersama, diharapkan juga menjadi imbauan untuk pihak cafe dan restoran ataupun penyelenggara nonton bersama olah raga lainnya agar melakukan registrasi jika ingin mengadakan kegiatan nonton bareng atas konten olah ragayang dilisensi oleh SCM group seperti Premier League, Liga 1, Proliga, Livoli, National Basketball Association, FIM Motocross World Championship (MXGP) dan konten-konten olahraga lainnya.
Imbauan untuk Penggemar Olahraga
Tak lupa IEG juga mengimbau kepada para penggemar olahraga, agar melakukan nonton bersama program olahraga favorit di venue-venue yang sudah berlisensi yang dapat dicek melalui website http://www.ieg.id/nobar/.
Untuk para pelaku usaha yang belum menjadi partner nonton bersama dan masih berminat untuk menyelenggarakan kegiatan nonton bersama, pihak IEG masih membuka kesempatan bagi pelaku usaha untuk mendaftar melalui email sportshub@ieg.co.id. Hal ini diperkuat juga oleh pernyataan Belafonti selaku GM Business Development & Content, yang mengatakan
“Kami menghimbau kepada para pemilik venue, pelaku usaha dan UMKM yang ingin melakukan kegiatan nonton bersama untuk liga inggris dan sports property lainnya milik SCM Group untuk tidak melakukan kegiatan nonton bersama secara sembarangan atau illegal. Jadi diharapkan para pihak yang ingin menyelenggarakan kegiatan nonton bersama dari konten-konten milik grup SCM, agar segera menghubungi dan melakukan pendaftaran melalui PT Indonesia Entertainmen Grup," ungkap Belafonti.
Kami pun available untuk dihubungi di nomor ostumer Service Sportshub IEG jika ingin mendaftar, bertanya atau berkonsultasi yaitu di nomor (+62) 813-1734-1652.
Advertisement
