Masih Libur Lebaran dan Cuti Bersama, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Hari Ini Kamis 3 April 2025

Pemerintah Provinsi Jakarta resmi meniadakan aturan ganjil genap selama masa libur Lebaran 2025, termasuk pada hari ini, Kamis (3/4/2025).

oleh Devira Prastiwi Diperbarui 03 Apr 2025, 07:00 WIB
Diterbitkan 03 Apr 2025, 07:00 WIB
Ganjil Genap di DKI Jakarta Kembali Diberlakukan
Kendaraan melintasi kawasan Bundaran HI, Jakarta, Senin (9/5/2022). Pembatasan kendaraan roda empat dengan sistem Ganjil Genap (GaGe) di wilayah DKI Jakarta mulai Senin, 9 April 2022, seiring dengan berakhirnya cuti bersama libur Lebaran 2022 atau Idul Fitri 1443 H. (Liputan6.com/Herman Zakharia)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi Jakarta resmi meniadakan aturan ganjil genap selama masa libur Lebaran 2025, termasuk pada hari ini, Kamis (3/4/2025).

Keputusan ini diambil untuk memberikan keleluasaan bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan mudik, bersilaturahmi, atau berwisata selama masa libur Lebaran 2025 dan cuti bersama.

Dengan peniadaan aturan ganjil genap Jakarta, maka seluruh kendaraan baik berpelat kendaraan akhir nomor ganjil maupun genap, dapat melintas bebas di ruas jalan yang biasanya terdampak kebijakan ini.

Keputusan ini sesuai dengan aturan yang telah diterapkan selama ini, di mana, sistem ganjil genap hanya berlaku pada hari kerja, yakni Senin hingga Jumat, sedangkan pada akhir pekan dan hari libur nasional, pembatasan ini tidak diberlakukan.

Mengingat hari ini merupakan bagian dari libur Lebaran dan cuti bersama, maka kebijakan ganjil genap Jakarta tersebut tidak diterapkan.

Sebab, seperti yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, periode libur Lebaran berlangsung sejak 28 Maret hingga 7 April 2025.

Dalam periode tersebut, aturan ganjil genap tidak diberlakukan di seluruh ruas jalan Jakarta yang biasanya terkena pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat.

Libur panjang ini diawali dengan cuti bersama Hari Suci Nyepi pada 28 Maret 2025, dilanjutkan dengan libur nasional Nyepi pada 29 Maret 2025. Selanjutnya, libur akhir pekan jatuh pada 30 Maret 2025, sebelum masuk ke libur nasional Idul Fitri yang ditetapkan pada 31 Maret dan 1 April 2025.

Pemerintah juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri pada 2, 3, 4, dan 7 April 2025, sedangkan 5 dan 6 April merupakan libur akhir pekan. Dengan demikian, masyarakat memiliki total 11 hari libur untuk merayakan Lebaran.

Biasanya jika sedang berlaku, aturan ganjil genap diterapkan dalam dua sesi setiap harinya, yakni pada pagi hari pukul 06.00–10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00–21.00 WIB.

Meskipun aturan ganjil genap ditiadakan, masyarakat tetap diminta untuk mematuhi peraturan lalu lintas lainnya. Pengendara diimbau untuk tetap tertib dalam berkendara, mematuhi batas kecepatan, menggunakan sabuk pengaman, serta tidak menggunakan ponsel saat mengemudi.

Selain itu, warga diminta untuk tidak parkir sembarangan, terutama di sekitar kawasan wisata yang diprediksi mengalami lonjakan pengunjung selama libur Lebaran.

 

Setelah cuti bersama berakhir, aturan ganjil genap akan kembali diberlakukan dan diawasi melalui sistem tilang elektronik (ETLE) yang telah dipasang di berbagai titik strategis di Jakarta.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu mengecek jadwal pemberlakuan aturan ini agar perjalanan mereka tetap lancar dan terhindar dari sanksi tilang.

Dengan kerja sama dan kepatuhan semua pihak, diharapkan kebijakan ganjil genap dapat terus mendukung kelancaran lalu lintas di Jakarta.

Promosi 1

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Penumpang Transjakarta
Penumpang menunggu bus Transjakarta di halte Tosari, MH Thamrin, Jakarta, Kamis (26/7). Jumlah penumpang Transjakarta dari 790 ribu menjadi 877 ribu sejak diberlakukannya sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan Ibu Kota. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)... Selengkapnya

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta saat sedang berlaku:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Ganjil genap Jakarta.
Pada hari ini, Kamis (24/10/2024) kebijakan ganjil genap Jakarta kembali diberlakukan dengan beberapa aturan yang perlu diperhatikan oleh pengendara roda empat atau lebih. (Liputan6.com/Ratu Annisa)... Selengkapnya

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Libur hingga Cuti Bersama Nyepi dan Lebaran, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 28 Maret hingga 7 April 2025

Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah sistem ganjil genap Jakarta, yang kembali diberlakukan pada hari ini di awal pekan, Senin (9/12/2024).
Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah sistem ganjil genap Jakarta, yang kembali diberlakukan pada hari ini di awal pekan, Senin (9/12/2024). (Liputan6.com/Johan Tallo)... Selengkapnya

Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta terus berupaya mengatasi masalah kemacetan dan polusi udara dengan menerapkan kebijakan ganjil genap.

Bagaimana dengan Jumat 28 Maret 2025? Jawabannya tidak. Tak ada aturan ganjil genap Jakarta yang berlaku pada Jumat 28 Maret 2025.

Mengapa begitu? Sebab seperti telah diumumkan oleh Dinas Perhubungan atau Dishub Jakarta, ganjil genap Jakarta tidak berlaku sehubungan dengan libur dan cuti bersama.

"Sehubungan dengan Libur dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi TahubBaru Saka 1977 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah pada 28 Maret 2025-7 April 2025, ketentuan Ganjil Genap di Jakarta DITIADAKAN," tulis Dishub Jakarta dikutip Liputan6.com melalui akun sosial media Instagram miliknya @dishubdkijakarta, Jumat 28 Maret 2025.

"#TemanDishub diimbau untuk tetap mengutamakan keselamatan di jalan dan berkendara dengan tertib sesuai agar perjalanan selalu selamat, aman, dan nyaman," tutup Dishub Jakarta.

Dalam unggahan fotonya, Dishub Jakarta menjelaskan, ketentuan peniadaan ganjil genap di Jakarta itu berdasarkan:

- Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

- Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan HARI LIBUR NASIONAL yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Infografis 17 Kategori Kendaraan Pengecualian di Ganjil Genap Jakarta. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis 17 Kategori Kendaraan Pengecualian di Ganjil Genap Jakarta. (Liputan6.com/Trieyasni)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Produksi Liputan6.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya