Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi Jakarta resmi meniadakan aturan ganjil genap selama masa libur Lebaran 2025, termasuk pada hari ini, Kamis (3/4/2025).
Keputusan ini diambil untuk memberikan keleluasaan bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan mudik, bersilaturahmi, atau berwisata selama masa libur Lebaran 2025 dan cuti bersama.
Baca Juga
Dengan peniadaan aturan ganjil genap Jakarta, maka seluruh kendaraan baik berpelat kendaraan akhir nomor ganjil maupun genap, dapat melintas bebas di ruas jalan yang biasanya terdampak kebijakan ini.
Advertisement
Keputusan ini sesuai dengan aturan yang telah diterapkan selama ini, di mana, sistem ganjil genap hanya berlaku pada hari kerja, yakni Senin hingga Jumat, sedangkan pada akhir pekan dan hari libur nasional, pembatasan ini tidak diberlakukan.
Mengingat hari ini merupakan bagian dari libur Lebaran dan cuti bersama, maka kebijakan ganjil genap Jakarta tersebut tidak diterapkan.
Sebab, seperti yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, periode libur Lebaran berlangsung sejak 28 Maret hingga 7 April 2025.
Dalam periode tersebut, aturan ganjil genap tidak diberlakukan di seluruh ruas jalan Jakarta yang biasanya terkena pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat.
Libur panjang ini diawali dengan cuti bersama Hari Suci Nyepi pada 28 Maret 2025, dilanjutkan dengan libur nasional Nyepi pada 29 Maret 2025. Selanjutnya, libur akhir pekan jatuh pada 30 Maret 2025, sebelum masuk ke libur nasional Idul Fitri yang ditetapkan pada 31 Maret dan 1 April 2025.
Pemerintah juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri pada 2, 3, 4, dan 7 April 2025, sedangkan 5 dan 6 April merupakan libur akhir pekan. Dengan demikian, masyarakat memiliki total 11 hari libur untuk merayakan Lebaran.
Biasanya jika sedang berlaku, aturan ganjil genap diterapkan dalam dua sesi setiap harinya, yakni pada pagi hari pukul 06.00–10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00–21.00 WIB.
Meskipun aturan ganjil genap ditiadakan, masyarakat tetap diminta untuk mematuhi peraturan lalu lintas lainnya. Pengendara diimbau untuk tetap tertib dalam berkendara, mematuhi batas kecepatan, menggunakan sabuk pengaman, serta tidak menggunakan ponsel saat mengemudi.
Selain itu, warga diminta untuk tidak parkir sembarangan, terutama di sekitar kawasan wisata yang diprediksi mengalami lonjakan pengunjung selama libur Lebaran.
Â
Setelah cuti bersama berakhir, aturan ganjil genap akan kembali diberlakukan dan diawasi melalui sistem tilang elektronik (ETLE) yang telah dipasang di berbagai titik strategis di Jakarta.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu mengecek jadwal pemberlakuan aturan ini agar perjalanan mereka tetap lancar dan terhindar dari sanksi tilang.
Dengan kerja sama dan kepatuhan semua pihak, diharapkan kebijakan ganjil genap dapat terus mendukung kelancaran lalu lintas di Jakarta.
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta saat sedang berlaku:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Advertisement
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Libur hingga Cuti Bersama Nyepi dan Lebaran, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 28 Maret hingga 7 April 2025
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta terus berupaya mengatasi masalah kemacetan dan polusi udara dengan menerapkan kebijakan ganjil genap.
Bagaimana dengan Jumat 28 Maret 2025? Jawabannya tidak. Tak ada aturan ganjil genap Jakarta yang berlaku pada Jumat 28 Maret 2025.
Mengapa begitu? Sebab seperti telah diumumkan oleh Dinas Perhubungan atau Dishub Jakarta, ganjil genap Jakarta tidak berlaku sehubungan dengan libur dan cuti bersama.
"Sehubungan dengan Libur dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi TahubBaru Saka 1977 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah pada 28 Maret 2025-7 April 2025, ketentuan Ganjil Genap di Jakarta DITIADAKAN," tulis Dishub Jakarta dikutip Liputan6.com melalui akun sosial media Instagram miliknya @dishubdkijakarta, Jumat 28 Maret 2025.
"#TemanDishub diimbau untuk tetap mengutamakan keselamatan di jalan dan berkendara dengan tertib sesuai agar perjalanan selalu selamat, aman, dan nyaman," tutup Dishub Jakarta.
Dalam unggahan fotonya, Dishub Jakarta menjelaskan, ketentuan peniadaan ganjil genap di Jakarta itu berdasarkan:
- Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
- Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan HARI LIBUR NASIONAL yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Advertisement
