Liputan6.com, Jakarta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi (Dukcapil) DKI Jakarta memprediksi pendatang baru dari daerah ke Jakarta mengalami penurunan.
Hal ini terjadi semenjak dua tahun terakhir. Pada tahun ini, Pemprov Jakarta memprediksi hanya 15.000 orang pendatang dari daerah usai lebaran.
Baca Juga
"Pendatang baru pada tahun lalu (2024) yang secara sadar melaporkan ke loket Dukcapil DKI Jakarta sebesar 84.783 jiwa, angka tersebut turun dari tahun 2023 sebesar 395.298 jiwa. Tahun 2025 terprediksi sekitar 10.000 sampai dengan 15.000 orang jumlah warga yang secara sadar melaporkan kedatangannya ke DKI Jakarta," kata Kadis Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaludin.
Advertisement
Menurut Budi, Jakarta masih menjadi tujuan utama bagi para pendatang baru dengan berbagai kepentingannya. Namun kemungkinan penyebaran titik kedatangannya bermukim di beberapa daerah penyangga Jakarta.
Pemprov juga mewanti-wanti kepada para pendatang baru agar segera melakukan pendataan guna tertib administrasi kependudukan mulai dari tingkat kelurahan hingga Dinas Dukcapil.
"Pertengahan tahun 2023 Disdukcapil berinisiatif untuk mencanangkan program Penataan Administrasi Kependudukan Sesuai Domisili. Program tersebut bertujuan agar penduduk secara sadar melaksanakan perilaku tertib adminduk. Melalui pembekuan NIK bagi penduduk, maka yang bersangkutan untuk sementara waktu tidak bisa mengakses fasilitas perbankan, BPJS dan pendidikan," jelas Budi.
"Kepada para pendatang, diimbau sudah memiliki kepastian tempat bekerja atau setidaknya memiliki keterampilan serta jaminan tempat tinggal, agar dapat berkontribusi bersama-sama membangun kota Jakarta menuju global city," tambah dia.
Mekanisme Pendatang Baru di Jakarta
Berikut beberapa mekanisme yang harus dilakukan pendatang baru ke Jakarta
1. Pendatang yang membawa SKP dari daerah asalnya:
a. Melapor ke kelurahan dengan membawa persyaratan yaitu: Surat Keterangan Pindah, Surat Penjamin, KTP, KIA Asli dan KK daerah asal.
b. Setelah perpindahan divalidasi oleh petugas Dukcapil Kelurahan dan terbit KK serta KTP, KIA di DKI, agar melapor ke RT terkait kedatangannya.
c. Dokumen lama diserahkan dan ditarik di dukcapil tujuan.
d. Dalam proses validasi, petugas akan memastikan tentang kebenaran surat penjamin benar-benar dari pemilik rumah/rumah milik sendiri.
2. Pendatang yang tidak membawa surat pindah/penduduk non permanen:
a. Melapor secara mandiri pada link yang disediakan Ditjen Dukcapil Kemendagri dan berlaku nasional yaitu melalui tautan https://penduduknonpermanen.kemendagri.go.id.
b. Dari proses pendaftaran mandiri ini, penduduk akan mendapatkan notifikasi/pemberitahuan dari link tersebut bahwa "telah terdaftar sebagai penduduk nonpermanen".
c. Melapor ke petugas kelurahan untuk didaftarkan di SIAK sebagai penduduk nonpermanen.
d. Diimbau melapor kedatangannya ke RT setempat dalam rangka menjaga ketentraman dan ketertiban, agar RT bisa meng-input di Aplikasi Data Warga.
e. Batas waktu menetap bagi penduduk nonpermanen adalah kurang dari 1 (satu) tahun.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement
Infografis
