Kasus Kematian Mahasiswa UKI, Polisi Sudah Periksa 44 Saksi

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, menyatakan bahwa penyidik telah memeriksa total 44 saksi terkait kasus kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) Kenzha Ezra Walewangko (22).

Liputan6.com, Jakarta - Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, menyatakan bahwa hingga saat ini penyidik telah memeriksa 39 saksi terkait kasus kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) Kenzha Ezra Walewangko (22).

Mereka di antaranya pihak Rektorat UKI, petugas keamanan kampus, mahasiswa yang berada di lokasi saat terjadi cekcok, serta mereka yang diketahui mengonsumsi minuman keras. Selain itu, ada tambahan lima saksi lain guna memperkuat proses penyelidikan, sehingga total saksi yang diperiksa berjumlah 44 orang.

"Proses penyelidikan ini kami lakukan secara transparan dan akuntabel. Setiap langkah penyelidikan akan dipertanggung jawabkan secara hukum dan dilakukan untuk mengungkap kebenaran data dan fakta," kata Nicolas melalui keterangannya, Rabu (9/4/2025).

Beredar kabar juga kabar korban mengalami patah tulang dan luka akibat diduga dianiaya oleh seniornya di kampus. Hanya saja Nicolas enggan berspekulasi akan hal tersebut dan masih menunggu hasil autopsi dari hasil forensik serta penyelidikan yang ada.

"Kami ingin memastikan bahwa penyebab kematian korban dari seorang ahli yang berhak memberikan keterangan sesuai keahliannya dan bukan dari opini yang berkembang ataupun pernyataan spekulasi semata kepada publik dari pihak yang tidak bertanggung jawab," ucap Nicolas.

Kapolres Jakarta Timur itu menegaskan bahwa meskipun ada spekulasi terkait kasus ini, pihaknya berkomitmen untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam setiap tahap penyelidikan, tanpa terpengaruh oleh opini publik.

 

2 dari 3 halaman

Pihak UKI Buka Suara

Sementara itu, Pihak Rektor UKI berjanji akan mengevaluasi dan mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Rektor UKI, Dhaniswara K. Harjono, mengaku mendapat kabar duka itu pada malam hari. "Saya ditelepon pukul 20.58 WIB dan diberitahu ada mahasiswa meninggal dunia. Saya langsung perintahkan untuk melapor ke Polres Jakarta Timur," ujar Dhaniswara saat konferensi pers, Jumat (7/3/2025).

Diakui Dhaniswara, kejadian ini menjadi pukulan telak bagi UKI yang selama delapan tahun terakhir dinilai aman-aman saja.

"Sejak saya jadi rektor, belum pernah ada kejadian seperti ini. Sekarang kami akan evaluasi, apa yang sebenarnya terjadi?" kata Dhaniswara.

Namun, ia menilai sekuriti sudah bertindak cukup cepat saat kejadian. "Begitu ada keributan, sekuriti langsung turun tangan. Pimpinan kampus juga langsung datang ke lokasi, termasuk Wakil Rektor, Dekan, dan Kaprodi," ujar dia.

 

3 dari 3 halaman

Tunggu Keterangan Resmi Polisi

Terlebih, menurut Dhaniswara, informasi yang beredar di media terkait tewasnya mahasiswa UKI cukup simpang siur, sehingga menimbulkan kebingungan.

"Kami memilih diam bukan karena tidak peduli. Kami menunggu hasil pemeriksaan resmi dari kepolisian," ujar Dhaniswara.

Dhaniswara memastikan ada dua aspek yang menjadi perhatian serius. Pertama, investigasi penyebab kematian korban yang ditangani kepolisian. Kedua, evaluasi internal kampus terkait aturan dan pengawasan.

"Kami punya aturan dan kode etik. Kalau ada mahasiswa atau pihak lain yang terbukti terlibat, pasti ada sanksi. Sekuriti juga akan dievaluasi," tegasnya.

Terkait sanksi, Dhaniswara memastikan pihak yang terbukti bersalah akan dihukum. "Sanksi pasti ada. Nanti kami lihat," kata dia.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Produksi Liputan6.com