Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini sedang mengusut tuntas kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Kasus ini berfokus pada putusan lepas (ontslag) yang diberikan kepada tiga korporasi besar, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group, terkait kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan bahwa pada awalnya, penyidik mencium adanya indikasi suap pada putusan lepas (ontslag) dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO atau minyak kelapa sawit mentah.
“Ada dugaan tidak murni putusan ontslag itu,” katanya dikutip dari Antara, Jakarta, Minggu (13/4/2025).
Advertisement
Lalu, dalam penggeledahan terkait kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di PN Surabaya, didapatkan adanya informasi terkait dugaan suap di PN Jakarta Pusat.
“Ada juga informasi soal itu. Soal nama MS itu dari barang bukti elektronik,” katanya.
Sebagai informasi, MS merupakan seorang advokat yang mendampingi tersangka korporasi dalam kasus korupsi CPO tersebut.
Usai didapatkan informasi terkait MS, penyidik pun menggeledah sejumlah tempat di Jakarta maupun luar Jakarta dan memeriksa beberapa saksi.
Pada akhirnya, penyidik menetapkan empat tersangka, yakni WG (Wahyu Gunawan) selaku panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, MS selaku advokat, AR selaku advokat, dan MAN (Muhammad Arif Nuryanta) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun tersangka MAN terlibat saat itu menjadi Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Dari Pengembangan Kasus di PN Surabaya
Penyidik Kejagung mencium adanya indikasi suap ketika melakukan penggeledahan terkait kasus Ronald Tannur di PN Surabaya. Dalam proses tersebut, ditemukan informasi yang mengarah ke dugaan suap di PN Jakarta Pusat. “Ada juga informasi soal itu. Soal nama MS itu dari barang bukti elektronik,” tambah Harli Siregar.
MS, yang merupakan seorang advokat, diduga mendampingi tersangka korporasi dalam kasus korupsi CPO. Setelah mendapatkan informasi terkait MS, penyidik melakukan penggeledahan di beberapa lokasi baik di Jakarta maupun di luar Jakarta, serta memeriksa sejumlah saksi untuk mengumpulkan bukti lebih lanjut.
Setelah penyidikan yang cukup mendalam, Kejagung akhirnya menetapkan empat tersangka, termasuk WG, MS, AR, dan MAN. Tersangka MAN sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat sebelum diangkat menjadi Ketua PN Jakarta Selatan.
Advertisement
Penemuan Bukti dan Tindakan Hukum
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan fakta dan alat bukti yang menunjukkan bahwa MS dan AR memberikan suap kepada MAN yang diduga mencapai Rp 60 miliar. Suap tersebut diduga diberikan melalui WG untuk mempengaruhi putusan majelis hakim dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO.
“Walaupun secara unsur memenuhi pasal yang didakwakan, menurut pertimbangan majelis hakim dalam putusan tersebut, kasus itu bukan merupakan tindak pidana,” kata Abdul Qohar. Hal ini menunjukkan adanya kemungkinan penyimpangan dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Keempat tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Sabtu (12/4). WG ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, sementara AR dan MAN ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Penahanan ini dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan lebih lanjut.
Kejagung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat mendapatkan sanksi yang sesuai.
“Kami akan terus mendalami dugaan aliran dana suap kepada ketiga anggota majelis hakim yang terlibat dalam putusan tersebut,” tegas Harli Siregar.
Infografis
Advertisement
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5461692/original/009078500_1767429459-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-01-03T151529.802.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5460142/original/096008400_1767236844-cpsn_2026.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4143364/original/059306900_1662019531-Pertamina.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4160798/original/079359000_1663319947-1.jpg)

:strip_icc()/kly-media-production/medias/4457843/original/099612700_1686197150-230607_JOURNAL__Sejarah_dan_Upaya_Pemberantasan_Korupsi_di_Indonesia_S.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5454125/original/099230800_1766550476-Lagidiskon__desktop-mobile__356x469_-_Button_Share.png)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5440993/original/051183300_1765449665-pexels-thirdman-7651922.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5440955/original/025438100_1765448041-pexels-chevanon-302894.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5436532/original/045182500_1765177568-pexels-maksgelatin-4824424.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5436514/original/029918400_1765176856-pexels-ken-tomita-127057-389818.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/1429293/original/037383000_1481114577-20161207--Laptop-Acer-Seharga-20-Juta-Jakarta-Angga-Yuniar-01.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5436096/original/000714800_1765162370-pexels-photo-1740919.webp)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4800209/original/049531900_1712900090-shutterstock_2286683503.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5442113/original/056839600_1765528039-Ilustrasi_smartphone__tablet__dan_laptop.png)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5441514/original/073297500_1765510798-Depositphotos_547538726_L.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5429431/original/070225500_1764586417-pexels-yankrukov-9072212.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5434294/original/022663100_1764921813-Depositphotos_209735730_L.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5424660/original/045643900_1764150556-IMG-20251126-WA0006.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5419303/original/086747900_1763684691-IMG_4817.jpg)