5 Fakta Terkait KPK Geledah Rumah La Nyalla Mattalitti di Surabaya Jatim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman Ketua DPD RI 2019-2024 La Nyalla Mattalitti pada Senin 14 April 2025 di Surabaya, Jawa Timur (Jatim).

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman Ketua DPD RI 2019-2024 La Nyalla Mattalitti pada Senin 14 April 2025. Penggeledahan KPK berlangsung di Surabaya, Jawa Timur (Jatim).

"Benar, penyidik sedang melakukan kegiatan penggeledahan di Kota Surabaya," ujar Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto saat dikonfirmasi, Senin 14 April 2025.

KPK menerangkan, penggeledahan terkait kasus korupsi dana hibah oleh Pokmas Jatim yang sebelumnya telah menetapkan 21 orang tersangka.

Usai penggeledahan, KPK membuka peluang untuk memeriksa La Nyalla Mattalitti terkait kasus korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021-2022.

Tessa mengatakan peluang pemeriksaan terhadap La Nyalla tergantung dari kewenangan penyidik yang sedang mengusut kasus korupsi dana hibah tersebut.

"Pemanggilan saksi itu tentunya menjadi kewenangan penyidik Kalau seandainya penyidik membutuhkan Seseorang maupun subjek tertentu untuk diklarifikasi Tentu akan dilakukan pemanggilan," ujar Tessa, Selasa (15/4/2025).

Namun Tessa enggan membeberkan kapan jadwal pemeriksaan terhadap La Nyalla nantinya.

Sementara itu, perwakilan keluarga AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, Rohmad Amrulloh menyatakan bahwa KPK tidak membawa barang bukti apa pun usai menggeledah dua rumah milik anggota DPD RI itu di kawasan Jalan Wisma Permai Barat, Surabaya, Jawa Timur.

"Tidak ditemukan dan tidak ada (bukti). KPK tidak membawa apapun dari dua rumah itu," kata Rohmad saat ditemui wartawan, Senin 14 April 2025.

Berikut sederet fakta terkait KPK menggeledah kediaman Ketua DPD RI 2019-2024 La Nyalla Mattalitti dihimpun Tim News Liputan6.com:

 

2 dari 6 halaman

1. Penggeledahan Rumah La Nyalla Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman Ketua DPD RI 2019-2024, La Nyalla Mattalitti pada Senin 14 April 2025. Penggeledahan berlangsung di Surabaya, Jawa Timur.

"Benar, penyidik sedang melakukan kegiatan penggeledahan di Kota Surabaya," ujar Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto saat dikonfirmasi, Senin 14 April 2025.

KPK menerangkan, penggeledahan terkait kasus korupsi dana hibah oleh Pokmas Jatim yang sebelumnya telah menetapkan 21 orang tersangka. Namun demikian, hasil dari penggeledahan itu masih belum diketahui.

"Untuk detail penjelasan lebih lanjut akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan selesai dilaksanakan," papar Tessa.

Di perkara ini, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka kasus suap dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022.

Penetapan dilakukan setelah penyidik mengembangkan kasus yang menjerat eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak.

 

3 dari 6 halaman

2. KPK Buka Peluang Periksa La Nyalla Usai Rumahnya Digeledah

KPK membuka pelung untuk memeriksa mantan Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti terkait kasus korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021-2022. Penyidik KPK sebelumnya menggeledah kediaman La Nyalla di Surabaya, Jawa Timur, pada Senin 14 April 2025.

Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan peluang pemeriksaan terhadap La Nyalla tergantung dari kewenangan penyidik yang sedang mengusut kasus korupsi dana hibah tersebut.

"Pemanggilan saksi itu tentunya menjadi kewenangan penyidik Kalau seandainya penyidik membutuhkan Seseorang maupun subjek tertentu untuk diklarifikasi Tentu akan dilakukan pemanggilan," kata Tessa, Selasa (15/4/2025).

Namun Tessa enggan membeberkan kapan jadwal pemeriksaan terhadap La Nyalla nantinya.

"Seluruh panggilan saksi akan menjadi bagian dari kebutuhan penyidik dalam rangka pemenuhan unsur perkara yang ditangani," terang dia.

 

4 dari 6 halaman

3. Keluarga Sebut KPK Tidak Bawa Apapun dari Penggeledahan Rumah La Nyalla

Perwakilan keluarga AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, Rohmad Amrulloh menyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak membawa barang bukti apa pun usai menggeledah dua rumah milik anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI itu di kawasan Jalan Wisma Permai Barat, Surabaya, Jawa Timur.

"Tidak ditemukan dan tidak ada (bukti). KPK tidak membawa apapun dari dua rumah itu," kata Rohmad saat ditemui wartawan, Senin 14 April 2025.

Rohmat menyebut, berdasarkan hasil penggeledahan yang dilakukan selama dua jam, tidak ditemukan barang bukti maupun uang yang berhubungan dengan perkara dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada 2021-2022 yang disidik KPK.

Ia menyebutkan dua lokasi yang digeledah adalah rumah bernomor LL 39 dan V 635, dimana prosesnya berlangsung sekitar pukul 11.00 hingga 13.00 WIB.

Dalam penggeledahan tersebut disaksikan oleh asisten rumah tangga serta petugas keamanan, karena ada kuasa hukum untuk mendampingi langsung.

"Semua dicatat dalam dua berita acara, masing-masing untuk rumah LL 39 dan rumah belakang (V 635). Dari keduanya menyatakan tidak ada barang yang dibawa terkait kasus tersebut," ujarnya yang dikutip dari Antara.

Rohmad juga memastikan bahwa pihak keluarga bersikap kooperatif terhadap proses hukum, terlebih tim KPK datang dengan surat tugas resmi dan bekerja sesuai prosedur.

"KPK sudah datang dengan surat tugas dan kami izinkan masuk. Tidak ada penghalangan," ucap Rohmad.

 

5 dari 6 halaman

4. La Nyalla Tidak Ada Saat Penggeledahan

Terkait hubungan La Nyalla dengan tersangka dalam kasus tersebut, Rohmad menegaskan tidak ada keterkaitan apapun dan hal tersebut juga tidak tercantum dalam berita acara yang dibuat KPK.

Ia menambahkan, pada saat penggeledahan berlangsung, La Nyalla tidak berada di kediaman.

"La Nyalla sedang menjalankan tugas sebagai anggota DPD RI," jelas Rohmad.

 

6 dari 6 halaman

5. Rumah Digeledah KPK, La Nyalla Sebut Tak Berhubungan dengan Tersangka Dana Hibah

Anggota DPR RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti menanggapi penggeledahan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumahnya, kawasan Mulyorejo, Surabaya, Jawa Timur, pada Senin 14 April 2025.

Penggeledahan itu dilakukan penyidik KPK dalam rangka mencari bukti tambahan terhadap tersangka Kusnadi, mantan Ketua DPRD Jawa Timur dalam perkara tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Dalam penggeledahan itu, 5 orang penyidik KPK diterima oleh penjaga rumah M Eriyanto dan disaksikan dua asisten rumah tangga.

"Saya juga tidak tahu, saya juga tidak pernah berhubungan dengan saudara Kusnadi. Apalagi saya juga tidak kenal sama nama-nama penerima hibah dari Kusnadi. Saya sendiri juga bukan penerima hibah atau pokmas. Karena itu, pada akhirnya di surat berita acara hasil penggeledahan ditulis dengan jelas, kalau tidak ditemukan barang/uang/dokumen yang terkait dengan penyidikan," tandas La Nyalla dalam keterangannya, Senin sore 14 April 2025.

La Nyalla menunggu penjelasan dari KPK mengapa rumahnya yang tidak ada kaitannya dengan perkara Kusnadi dijadikan objek penggeledahan. Ia juga berharap KPK menyampaikan ke publik, bahwa tidak ditemukan apapun di rumahnya terkait obyek perkara dengan tersangka Kusnadi.

"Baca berita acara penggeledahan yang dikirimkan via WA oleh penjaga rumah, jelas di situ ditulis ‘dari hasil penggeledahan tidak ditemukan uang/barang/dokumen yang diduga terkait perkara’. Jadi sudah selesai. Cuma yang jadi pertanyaan saya, kok bisa alamatnya rumah saya. Padahal saya tidak ada hubungan apapun dengan Kusnadi," ungkap La Nyalla.