Cek Tilang ETLE PMJ: Cara Mudah dan Cepat Lewat Website, Aplikasi, atau SMS

Ketahui cara cek tilang ETLE PMJ (Polda Metro Jaya) dengan mudah dan cepat melalui website resmi, aplikasi Polri Super App, atau SMS, lengkap dengan informasi pelanggaran dan pembayaran denda.

oleh Jonathan Pandapotan Purba Diperbarui 16 Apr 2025, 12:43 WIB
Diterbitkan 16 Apr 2025, 12:43 WIB
10 Titik Baru Ditempatkan CCTV Tilang Elektronik ETLE
Kendaraan melintasi kamera CCTV sistem ETLE di Simpang Sarinah, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (1/7/2019) (merdeka.com/Iqbal Nugroho)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Masyarakat pengguna kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Metro Jaya kini dapat dengan mudah mengecek status tilang elektronik (ETLE) mereka melalui berbagai metode yang tersedia. Baik melalui situs web resmi, aplikasi mobile, maupun SMS, pengecekan status tilang ETLE PMJ dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja. Informasi lengkap mengenai pelanggaran, lokasi, waktu kejadian, dan tata cara pembayaran denda juga tersedia.

Pengecekan dapat dilakukan dengan memasukkan data kendaraan seperti nomor plat, nomor rangka, dan nomor mesin yang tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Sistem ETLE PMJ akan menampilkan hasil pencarian secara detail, termasuk informasi mengenai jenis pelanggaran yang tercatat. Jika tidak ada pelanggaran, sistem akan menampilkan pesan 'No data available'.

Kehadiran sistem ETLE PMJ bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan berlalu lintas dan mengurangi angka kecelakaan. Dengan teknologi canggih ini, pelanggaran lalu lintas dapat dideteksi secara akurat dan objektif, sehingga penegakan hukum dapat dilakukan secara lebih efektif dan transparan. Proses pengecekan yang mudah dan cepat juga memudahkan masyarakat untuk mengetahui status tilang mereka.

Cara Cek Tilang ETLE PMJ

Berikut beberapa cara mudah untuk mengecek status tilang ETLE PMJ:

1. Cek Lewat Website Resmi ETLE PMJ

Cara pertama dan paling umum adalah melalui website resmi ETLE PMJ. Kunjungi situs web di alamat https://etle-pmj.info/id/check-data atau https://etle-pmj.id/. Kedua alamat tersebut mungkin digunakan secara bergantian, tergantung pembaruan atau perubahan alamat website. Masukkan nomor plat kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin Anda dengan teliti. Klik tombol 'Cek Data' untuk melihat hasilnya.

Sistem akan menampilkan informasi detail jika ada pelanggaran, termasuk waktu, lokasi, dan jenis pelanggaran. Jika tidak ada pelanggaran yang tercatat, pesan 'No data available' akan muncul. Pastikan Anda memasukkan data dengan benar untuk hasil yang akurat.

Website ETLE PMJ dirancang user-friendly dan mudah digunakan, bahkan bagi yang kurang familiar dengan teknologi. Informasi yang ditampilkan juga jelas dan mudah dipahami.

2. Cek Melalui Aplikasi Polri Super App

Alternatif lain adalah melalui aplikasi Polri Super App yang dapat diunduh melalui Play Store atau App Store. Setelah terinstal, buka aplikasi dan cari menu 'e-Tilang'. Masukkan data kendaraan Anda seperti yang dijelaskan sebelumnya.

Aplikasi ini memberikan kemudahan akses informasi tilang ETLE PMJ secara real-time. Pengguna dapat dengan mudah memantau status tilang dan mendapatkan informasi yang dibutuhkan dengan cepat dan efisien.

Polri Super App juga menyediakan berbagai fitur lain yang bermanfaat bagi masyarakat, sehingga menjadi aplikasi yang komprehensif untuk berbagai kebutuhan terkait kepolisian.

3. Cek Melalui SMS (Opsional)

Beberapa daerah mungkin menyediakan layanan pengecekan tilang melalui SMS. Namun, metode ini tidak selalu tersedia di semua wilayah. Informasi mengenai format SMS dan nomor tujuan harus didapatkan dari situs resmi ETLE Polda setempat.

Jika tersedia, metode ini memberikan alternatif lain bagi masyarakat yang mungkin kurang familiar dengan teknologi internet atau aplikasi mobile. Namun, tetap pastikan untuk mengakses informasi resmi dari pihak berwajib.

Perlu diingat bahwa informasi ini valid per 16 April 2025. Situs web dan aplikasi dapat diperbarui, sehingga langkah-langkah di atas mungkin berubah di masa mendatang. Selalu periksa situs web resmi ETLE PMJ untuk informasi terbaru.

Jenis Pelanggaran yang Dideteksi ETLE

  • Tidak menggunakan helm
  • Melawan arus lalu lintas
  • Tidak mengenakan sabuk pengaman
  • Menerobos lampu merah
  • Menggunakan ponsel saat berkendara

Jika kendaraan Anda terbukti melanggar, Anda akan menerima surat tilang yang dikirimkan ke alamat sesuai STNK. Surat tilang tersebut akan berisi rincian pelanggaran dan informasi pembayaran denda. Segera lakukan pembayaran denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan berbagai metode pengecekan yang mudah dan cepat, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah mengakses informasi mengenai status tilang ETLE PMJ. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas.

Infografis 12 Polda Serentak Terapkan Tilang Elektronik. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis 12 Polda Serentak Terapkan Tilang Elektronik. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya