Pakar Nilai Vendor Tak Tepat Dijadikan Tersangka Kasus Tata Kelola Minyak Mentah

Menurut Tegar, pelaksana teknis yang hanya menjalankan pekerjaan berdasarkan perintah resmi dari pemegang otoritas tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Eksekutif Institut Kajian Hukum Progresif (IKHP) Tegar Putuhena menilai vendor tidak memiliki kapasitas pengambil keputusan dan hanya menjalankan perintah berdasarkan kontrak yang sah. Hal itu disampaikan terkait ditetapkannya salah satu vendor BBM dalam kasus tata kelola minyak mentah.

“Jika pelaksana teknis dijadikan tersangka tanpa bukti bahwa ia menyimpang dari kontrak atau bertindak di luar kewenangan, maka itu bertentangan dengan prinsip hukum pidana,” ujar Tegar kepada awak media, seperti dikutip, Rabu (16/4/2025).

Sebagai seorang yang juga berprofesi sebagai advokat, Tegar mengacu pada Pasal 183 KUHAP yang menyatakan bahwa seseorang hanya dapat dipidana jika kesalahannya terbukti secara sah dan meyakinkan.

"Kalau vendor hanya menjalankan tugas legal, bagaimana bisa dibuktikan ada unsur kesengajaan atau niat jahat (mens rea)?” tanya dia.

Menurut Tegar, pelaksana teknis yang hanya menjalankan pekerjaan berdasarkan perintah resmi dari pemegang otoritas tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana, kecuali dapat dibuktikan bahwa mereka turut merancang atau menginisiasi perbuatan melawan hukum.

"Dalam struktur hukum pidana, pelaksana yang tunduk pada perintah sah tidak dapat dijadikan pelaku kejahatan," tutur dia.

Tegar juga menekankan asas nullum delictum, nulla poena sine culpa—tidak ada delik, tidak ada pidana tanpa kesalahan. Dia menyatakan, pidana adalah ultimum remedium. Karenanya jika perkara termasuk administratif atau perdata, jangan dipaksakan jadi pidana.

Tegar mewanti, bahwa jika penegakan hukum menyasar pihak yang bukan pengambil kebijakan, maka bukan hanya keadilan yang terganggu, tetapi juga kepastian hukum dan iklim usaha di sektor energi.

“Kepastian hukum yang terganggu juga akan berdampak pada kepastian investasi. Padahal, pemerintahan Prabowo sangat fokus pada sektor ekonomi dan investasi, serta sedang giat mencari investor untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi. Jangan sampai ketidakpastian hukum justru menghambat pembangunan ekonomi dan investasi,” dia menandasi.

 

2 dari 2 halaman

Tersangka

Sebagai informasi, saat ini Kejaksaan Agung telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus tata kelola minyak mentah.

Mereka adalah MR, AW, dan IY dari pihak swasta, serta legal officer dan sejumlah pelaksana operasional vendor yang disebut terlibat dalam aktivitas distribusi dan blending BBM.

Namun, sebagian tersangka disebut hanya berperan sebagai pelaksana teknis tanpa kewenangan kebijakan.

EnamPlus