Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mewajibkan para guru untuk mengikuti program belajar satu kali dalam seminggu.
Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim, melihat bahwa pemerintah memberikan ruang bagi guru untuk berkolaborasi guna meningkatkan kompetensi.
"Jadi wadah yang bernama Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Kelompok Kerja Guru, kemudian Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) adalah lintas komunitas yang memang menjadi arena pertemuan antara sesama guru, sesama kepala sekolah untuk meningkatkan kompetensi sesama profesi," kata dia kepada Liputan6.com, Rabu (23/4/2025).
Advertisement
Selain itu, Satriawan melihat adanya komunitas tersebut, bisa menjadi wadah untuk membicarakan kurikulum ataupun meningkatkan cara mengajar. Dia menuturkan, berbagi praktik baik ini atau pengalaman ini bisa dituangkan dalam komunitas tersebut yang diistilahkan dengan program belajar satu kali seminggu tersebut.
"Bukan berarti guru belajar seminggu satu kali, bukan. Sekolah atau dinas pendidikan harus menjadwalkan satu hari untuk aktif di dalam komunitas tersebut," jelas dia.
Menurut Satriawan ini penting agar belajar dan terinspirasi dari sekolah-sekolah lain,dan bisa berbagai pengalaman dari para guru, khususnya guru yang berprestasi.
"Sehingga guru-guru termotivasi meningkatkan achievement, portofolio mereka yang semuanya itu dalam rangka memberikan pelayanan terbaik untuk anak didik mereka," ungkap dia.
Karena itu, Satriawan berharap program ini jangan diartikan bahwa guru hanya belajar satu kali dalam seminggu.
"Yang dimaksudkan komunitas guru, komunitas Pendidikan itu berbagi praktik baik, berbagi pengalaman, dan sekolah serta dinas Pendidikan harus menjadwalkannya," jelas dia.
Sudah Sesuai Aturan
Satriawan juga melihat ini sudah seusai aturan dan kewajiban guru yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Di mana dalam undang-undang tersebut, khususnya pasal 14 huruf j yang berbunyi: Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak: memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi;
serta huruf k yang berbunyi: Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak: memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.
Meski demikian, Satriawan mengingatkan ini jangan hanya di level administrasi, jadi sekolah dan dinas pendidikan harus mempraktekannya. Selain itu, guru harus memanfaatkan satu hari itu dengan baik.
"Karena itu, harus ada mekanisme kontrol, pendampingan, dan evaluasi dari Dinas Pendidikan untuk kegiatan guru dalam 1 hari/seminggu tersebut. Jika tidak, akan sia-sia saja dan tak akan banyak berdampak kepada anak, tak akan berdampak terhadap peningkatan kompetensi dan profesionalitas guru, serta terhadap ekosistem sekolah," pungkasnya.
Advertisement
Kemendikdasmen Wajibkan Guru Belajar Setiap Pekan
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mewajibkan para guru untuk mengikuti program belajar satu kali dalam seminggu. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi guru serta membangun ekosistem pembelajaran yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat budaya belajar di kalangan guru dan memberikan ruang refleksi serta pengembangan diri yang berkelanjutan.
"Hari Belajar Guru merupakan upaya untuk memperkuat budaya belajar di ekosistem guru, sekaligus memberikan ruang refleksi dan pengembangan diri secara berkelanjutan. Ini adalah wujud nyata komitmen kami untuk menjadikan guru sebagai pembelajar sepanjang hayat. Hari Belajar Guru bukan hanya soal menydiakan waktu luang untuk belajar, tetapi ruang bersama untuk tumbuh dan berkembang," kata Dirjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru, Nunuk Suryani, seperti dilihat dari laman Kemendikdasmen, Rabu (23/4/2025).
Sebagai ujung tombak pendidikan, guru memegang peran penting dalam membentuk generasi penerus yang berkarakter dan berdaya saing tinggi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, setiap guru diwajibkan memenuhi kualifikasi akademik serta melakukan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) yang sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
"Hari Belajar Guru dirancang agar tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan. Kegiatan ini dilaksanakan satu kali dalam seminggu, dengan jadwal yang ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama para guru. Melalui Hari Belajar Guru, kami mendorong para guru untuk memperkuat kompetensi, memperdalam refleksi atas praktik pembelajaran, serta membangun kolaborasi yang lebih bermakna antar sesama guru," lanjut Nunuk.
Kegiatan ini bersifat kolektif dan dilaksanakan dalam forum-forum kolaboratif seperti Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS), dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS). Kebijakan ini berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, hingga pendidikan kesetaraan, baik negeri maupun swasta di seluruh Indonesia.
Bisa Disesuaikan dengan Mata Pelajaran
Nunuk juga menjelaskan bahwa Hari Belajar Guru dapat disesuaikan per mata pelajaran. Sebagai contoh, guru Matematika memiliki hari belajar yang berbeda dari guru IPA atau PJOK. Guru dapat belajar bersama melalui kelompok belajar dalam satuan pendidikan maupun kelompok belajar di luar satuan pendidikan.
Pelaksanaan kegiatan ini dapat dibiayai menggunakan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOP PAUD/BOS/BOP Kesetaraan) atau sumber dana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan dukungan dari kepala daerah serta dinas pendidikan di seluruh Indonesia, Hari Belajar Guru diharapkan menjadi budaya yang mengakar.
"Kebijakan ini akan berkontribusi pada peningkatan kompetensi dan kinerja guru, serta berimbas pada kualitas pembelajaran dan penguatan karakter peserta didik di seluruh Indonesia," pungkas Nunuk.
Advertisement
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5442306/original/073214600_1765533070-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2025-12-12T164759.462.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5434299/original/057385100_1764921842-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2025-12-05T144221.489.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/2806775/original/085774600_1557974781-20190516-Tarif-Batas-Atas-Tiket-Pesawat-Turun-FANANI-6.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4987189/original/025450800_1730424382-cek_fakta_jokowi.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/937364/original/035696900_1437967494-20150727-Hari-Pertama-Masuk-Sekolah-Jakarta3.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5398908/original/086614100_1761900233-Lagidiskon__desktop-mobile__356x469_-_Button_Share.png)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4800209/original/049531900_1712900090-shutterstock_2286683503.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5441514/original/073297500_1765510798-Depositphotos_547538726_L.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5429431/original/070225500_1764586417-pexels-yankrukov-9072212.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5434294/original/022663100_1764921813-Depositphotos_209735730_L.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5424660/original/045643900_1764150556-IMG-20251126-WA0006.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5429377/original/065579200_1764583822-pexels-shkrabaanthony-5264912.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5428662/original/071057300_1764557835-Depositphotos_170438662_L.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5426355/original/026522800_1764302989-Depositphotos_189719384_L.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5415137/original/055240200_1763361833-pexels-muffinsaurs-1214212.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5173207/original/066022200_1742820476-kemeja_etnik_and_retro.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3930099/original/069219100_1644492470-Son_Heung-Min_Alpha_Bravo_Navigation_Backpack_2.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5329503/original/057655100_1756286456-young-woman-wearing-trucker-hat.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5422949/original/045349600_1764048667-Hari_Guru_Nasional.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5302041/original/057108300_1753972305-IMG_7165.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5421273/original/025109400_1763885363-Ketum_ICXP.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5412261/original/062393900_1763053535-Kemendikdasmen_1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5405217/original/002546400_1762428679-1000365267.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/2728270/original/068785600_1550117087-Program_Indonesia_Pintar.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4893618/original/006169100_1721185314-Ilustrasi_siswa__pelajar__murid_SMA__anak_sekolah.jpg)