Sukses

Kejari Jakpus Geledah Sejumlah Tempat Terkait Korupsi Pengadaan PDNS, Segera Umumkan Tersangka

Penggeledahan dilakukan di kantor dan gudang milik PT. AL, kantor PT. STM (BDx Data Center), serta beberapa rumah saksi yang diduga terlibat perkara ini.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terus mendalami dugaan korupsi pengadaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020 sampai 2024.

Kejaksaan pun menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta dan Tangerang Selatan pada Kamis 24 April 2025.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting, menyebut penggeledahan dilakukan di kantor dan gudang milik PT. AL, kantor PT. STM (BDx Data Center), serta beberapa rumah saksi yang diduga terlibat perkara ini.

“Penggeledahan ini merupakan kegiatan lanjutan dari serangkaian penggeledahan yang telah dilakukan penyidik sebelumnya. Penyidik memandang perlu untuk dilakukan penggeledehan lanjutan dalam rangka menambah alat bukti untuk memperkuat hasil yang diperoleh selama penyidikan berjalan," kata Bani dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (25/4/2025).

Bani menjelaskan, Penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik terkait pelaksanaan pengadaan PDNS. Barang bukti akan digunakan menghitung potensi kerugian negara.

Dalam kasus ini, Bani menyebut lebih dari 70 saksi sudah diperiksa, termasuk beberapa ahli. Kasus ini menyangkut pengadaan barang dan pengelolaan pusat data dari tahun 2020 hingga 2024, dan diduga penuh bancakan.

 

2 dari 2 halaman

Segera Umumkan Tersangka

Dari hasil penyidikan yang masih berjalan penyidik akan segera menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Barang/Jasa dan Pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Pada Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2024.

“Penyidik telah mengantongi beberapa nama calon tersangka dan akan segera ditetapkan dan disampaikan kepada publik/ masyarakat," ujar dia.

EnamPlus