Sukses

Anggota Komisi I DPR Minta Negara Turun Tangan Atasi WNI Korban Kejahatan Digital

Farah menegaskan, TPPO yang menyasar WNI, khususnya yang dipaksa bekerja dalam skema penipuan daring dan judi online ilegal, bukan lagi sekadar masalah sosial.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI, Farah Puteri Nahlia mencatat, jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di luar negeri meningkat. Hal itu mengindikasikan eskalasi ancaman terhadap hak asasi dan kedaulatan negara dalam melindungi warganya.

Dia menegaskan, TPPO yang menyasar WNI, khususnya yang dipaksa bekerja dalam skema penipuan daring dan judi online ilegal, bukan lagi sekadar masalah sosial.

"Hal ini adalah bagian dari industri kriminal transnasional yang kompleks dan mengancam keamanan nasional. Perdagangan orang kini telah terintegrasi dalam skema industri kriminal digital lintas negara. Ini bukan kasus biasa. Ini sudah menjadi darurat kemanusiaan dan keamanan, dan negara tidak boleh kalah oleh sindikat,” kata Farah dalam keterangan tertulis diterima, Sabtu (26/4/2025).

Farah menyampaikan, data Kementerian Luar Negeri RI, sebanyak 699 WNI dipulangkan dari wilayah konflik Myawaddy, Myanmar, hanya dalam rentang Februari hingga Maret 2025.

Mereka sebelumnya dijanjikan pekerjaan yang layak, namun kenyataannya dipaksa bekerja sebagai operator penipuan online, bahkan di bawah todongan senjata dan tanpa kebebasan bergerak.

Kondisi serupa juga ditemukan di Kamboja dan Thailand. Dalam salah satu kasus tragis, seorang korban dilaporkan meninggal dunia akibat eksploitasi dalam jaringan judi daring ilegal.

Sebagai respons, Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) telah mengeluarkan larangan pengiriman tenaga kerja ke tiga negara tersebut.

2 dari 3 halaman

Perputaran Uang Judi Online

Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), menyatakan bahwa perputaran dana judi online di Indonesia pada tahun 2025 diperkirakan mencapai Rp1.200 triliun.

"Ini menunjukkan betapa masifnya ekonomi ilegal yang menjadi magnet utama praktik TPPO, terutama dalam bentuk kerja paksa digital. Data ini menunjukkan bahwa TPPO dan judi online bukan dua entitas yang terpisah. Mereka saling menopang dan membentuk jaringan kriminal yang memanfaatkan manusia sebagai alat produksi paksa,” jelas Farah.

Farah menegaskan, negara tidak boleh kalah oleh sindikat lintas negara. Sebab Perlindungan WNI adalah amanat konstitusi dan tanggung jawab kolektif kita.

"Harus ada komitmen politik dan kebijakan yang tegas untuk melindungi setiap warga, di mana pun mereka berada,” Farah menandasi.

 

3 dari 3 halaman

Langkah Atasi WNI jadi Korban Pekerjaan Kejahatan Digital

Farah pun mengusulkan lima hal sebagai langkah antisipasi WNI jadi korban pekerjaan kejahatan digital:

1. Pembangunan sistem deteksi dini TPPO berbasis teknologi dan big data, bekerja sama dengan platform digital dan lembaga keuangan.

2. Sistem pendaftaran dan pengawasan pekerja migran yang transparan, dengan verifikasi digital yang dapat dipantau lintas kementerian.

3. Sosialisasi masif kepada masyarakat, terutama di daerah dengan tingkat migrasi tinggi, mengenai bahaya TPPO dan jebakan lowongan kerja online.

4. Ratifikasi dan penegakan perjanjian internasional terkait perdagangan orang, kejahatan digital, dan perlindungan pekerja migran.

5. Pembentukan task force lintas negara bersama ASEAN untuk menindak pusat-pusat operasi kriminal yang menggunakan tenaga kerja paksa.

EnamPlus