Saat Nyaleg, Luthfi Hasan Mengaku Hartanya Rp 381 Juta

Luthfi Hasan mencatat bahwa harta yang dimilikinya saat itu hanya sebesar Rp 381,110 juta.

oleh Sugeng Triono diperbarui 25 Jun 2013, 03:11 WIB
Diterbitkan 25 Jun 2013, 03:11 WIB
lhi-siap-sidang-130530b.jpg

Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian Luthfi Hasan Ishaaq tercatat pernah melaporkan harta kekayaan miliknya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat akan mencalonkan diri sebagai anggota DPR periode 2004-2009.

Pada surat dakwaan yang dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum pada KPK terungkap bahwa di dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dibuat tahun 2003, Luthfi Hasan mencatat bahwa harta yang dimilikinya saat itu hanya sebesar Rp 381,110 juta.

Pada catatan tersebut, Luthfi merinci bahwa kekayaannya hanya meliputi harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan di Jakarta Timur senilai Rp 224,110 juta. Serta harga bergerak senilai Rp 157 juta berupa 3 buah mobil yang masing-masing berjenis Opel Blazaer senilai Rp 90 juta, Mitsubishi senilai Rp 30 juta, dan Peugeot senilai Rp 37 juta.

"Terdakwa juga menerangkan bahwa ia memiliki sumber penghasilan lain yang berasal dari penghasilan lainnya sebesar RP 240 juta per tahun," ujar Jaksa Guntur Feri Fahtar saat membacakan surat dakwaan di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6/2013).

"Sedangkan pengeluaran terdakwa per tahun adalah sebesar Rp 18 juta," lanjut Jaksa.

Kata Jaksa, pengeluaran per tahun Luthfi Hassan tersebut terdiri dari, konsumsi rumah tangga sebesar Rp 5 juta, keperluan transportasi sebesar Rp 2,5 juta, pendidikan Rp 2,5 juta, kesehatan Rp 1,5 juta, rekreasi Rp 1,5 juta, serta pengeluaran rutin lainnya sebesar Rp 5 juta.

Setelah 5 tahun menjabat sebagai anggota DPR, kekayaan Luthfi Hasan yang tercatat dalam perubahan data LHKPN KPK pada tanggal 15 September 2009 melejit dari yang sebelumnya Rp 381,110 juta menjadi sebesar Rp 1,066 miliar

Namun, setelah terkuaknya kasus dugaan suap impor daging sapi, serta berdasarkan pengembangan penyidikan tindak pidana pencucian uang pada kasus tersebut, jaksa berkesimpulan bahwa Luthfi Hasan tidak melampirkan laporan harta kekayaannya secara benar.

"Yaitu seluruh harta kekayaannya tersebut sengaja tidak dicantumkan dalam dokumen LHKPN yang dibuat terdakwa pada tanggal 29 Desember 2003 dan perubahan pada tanggal 1 November 2009 dengan maksud untuk disembunyikan atau disamarkan asal-usulnya karena tidak sesuai dengan profil penghasilan terdakwa selaku anggota DPR tahun 2004-2009," jelas Jaksa. (Riz)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya