Usai Dibui di RI, Alanshia si Pemutilasi Jalani Hukuman di China

Alanshia dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 dengan ancaman hukuman seumur hidup.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 27 Jun 2013, 16:08 WIB
Diterbitkan 27 Jun 2013, 16:08 WIB
mutilasi-bakar130327c.jpg
Berkas pelaku mutilasi di Ancol, Alanshia alias Aliong (32) diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk dilakukan proses penuntutan. Alanshia dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Namun, Alanshia ternyata juga menjadi buron Interpol dengan kasus serupa di negara asalnya, China. Korbannya adalah Liu Jan, wanita warga Beijing yang ditemukan tewas dengan keadaan mengenaskan di pipa saluran air di Desa Dao Heji, Provinsi Heibei, China, pada 2009 lalu.

"Kita sudah koordinasi dengan Interpol dan Polisi China. Dia juga akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di China setelah selesai menjalani hukuman di Indonesia. Nanti kita koordinasikan lagi dengan (kepolisian) China," kata Kapolres Jakarta Utara Kombes M Iqbal di Jakarta, Kamis (27/6/2013).

Menurut Iqbal, Alanshia masuk ke Indonesia pada 2009, setelah memutilasi Liu Jan. Kemudian, dokumen keimigrasian Alanshia, pertama kali masuk sebagai kunjungan wisata.

"Pertama kali masuk 2009, visanya buat kunjungan. Akhirnya tersangka berhasil diidentifikasi di Indonesia. Dan 2011 pelaku mengaku sebagai WNI, di mana KTP-nya palsu," tambah Iqbal.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara marathon, berkas kasus pembunuhan yang dilakukan Alanshia di Indonesia dengan korban Tonny Arifin Djomin (45) akhirnya usai. Terhitung 105 hari, berkas kasus mutilasi di Ancol itu dilimpahkan ke Kejaksaan untuk dilakukan penuntutan.

Pantauan Liputan6.com, Alanshia beserta barang bukti dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dengan kawalan ketat sejumlah anggota kepolisian menggunakan mobil Mercedez Benz bernopol B 8296 BS warna silver. Namun, Perwakilan Kedubes negara tirai bambu yang berencana hadir tidak terlihat.

Dalam dokumen Red Notice, korban Liu Jan ditemukan di dalam pipa saluran air yang terdapat di Desa Dao Heji, Propinsi Heibei, China, pada 28 Mei 2009. Jasad korban ditemukan dalam keadaan hancur berantakan. Dalam red notice, Alanshia juga diancam dengan hukuman seumur hidup. (Mut/Sss)

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya